Monday, April 16, 2012

PEMIKIRAN NASR HAMED ABU ZAED







PEMIKIRAN NASR HAMED ABU ZAED
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pemikiran Tafsir Kontemporer


Dosen Pengampu :

Ahmad Baidowi, S.Ag., M.Si.
NIP 150282516


Disusun Oleh :

MUHAMMAD BARIR
NIM 10530072




PROGRAM STUDI TAFSIR HADITS
FAKULTAS USHULUDDIN, STUDI AGAMA DAN PEMIKIRAN ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERISUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2011 

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
              Nama Nasr Hamed Abu Zaed sejajar dengan pemikir Tafsir kontemporer lainya seperti Muhammad Syahrur, Fazlur Rahman, dan Hasan Hanafi adalah diantara tokoh-tokoh kontemporer yang selama ini memicu timbulnya pro dan kontra, mereka banyak menuai kritik bahkan penolakankarenakeberanian mereka dalam menginterpretasi al-Qur’an dari sisi yang berbeda dengan sebelumnya. Berbagai hasil research mereka menjadi istimewa karena banyak ide-ide baru yang mencoba menerobos pemikiran klasik.Bahkan Syahrur berani mengatakan tradisi (turots) adalah penghambat bagi kebenaran dan kemajuan.Nasr Hamed Abu Zaed sampai dikecam oleh ulama al-Azhar Kairo karena pemikiranya yang kontroversial.
Menurut mereka yang mengambil sikap kontra Ada suatu Kebenaran terbalik dimana al-Qur’an yang seharusnya menjadi Human Guide terkadang malah dipakai guna mendukung kebutuhan dan kepentingan manusia di era kontemporer ini, bahkan al-Qur’an seringkali dipaksa untuk menyesuaikan dengan tuntutan zaman, bukan zaman yang harus sesuai dengan al-Qur’an. Terlepas dari semua problematika tersebut,Pengkajian terhadap metodologi yang sesuai untuk menginterpretasi al-Qur’an masih terus dicari sebagai langkah verifikasi metode yang telah ada dan sebagai respon terhadap dinamika problema umat manusia yang semakin berkembang. Namun tetaplah harus ada suatu kajian kritis tentang pemikiran tokoh yang dengan ini menjadi suatu perhatian yang wajib dilakukan bagi insane akademik dalam melindungi Islam beserta ajaranya, dan kali ini adalah kesempatan pemakalah dalam menggali akar epistemology Nasr Hamed Abu Zaed dalam interpretasi al-Qur’an.

B. RUMUSAN MASALAH

1. Bagaimana biografi dan perjalanan Hidup Nasr Hamed Abu Zaed?
2. Apa Pemikiran Nasr Hamed Abu Zaed Atas Kajian Al-Qur’an?
3. Apa karya-karya Nasr Hamed Abu Zaed?

BAB II
PEMBAHASAN

A. BIOGRAFI NASR HAMED ABU ZAED
         Nasr Hamed Abu Zaed, seorang tokoh kontrofersial yang banyak mengundang berbagai respon dari berbagai kalangan akibat argumenya tentang al-Qur’an produk budaya (Muntaj Tsaqofi) lahir di sebuah desa yang bernama Quhafa yang terletak di provinsi Tanta, Mesir pada tanggal 10 juni 1943.
Menjadi sebuah kemungkinan bahwa penyebab Ia menjadi anak yang menonjol adalah dikarenakan ia hidup dalam lingkungan keluarga yang taat dalam memeluk aqidah yang memberikan kontribusi pengajaran baik keilmuan maupun spiritual kepadanya. Nasr adalah seorang Qori’ dan hafidz yang mampu menerangkan kandungan al-Qur’an semenjak usia delapan tahun.
       Back ground pendidikanya memperlihatkan corak kewarna-warnian karena menempuh berbagai disiplin keilmuan, pada tahun 1960 ia menjalani studinya di sekolah tehnik Tanta, pada tahun 1968 ia mencurahkan pikiranya dengan konsentrasi studi ilmu sastra arab di Universitas Kairo. Perhatian dan minatnya terhadap sastra menggiring Nasr kembali mengambil jurusan ini dalam studi magisternya dan mengantarkan ia mendapatkan gelar Ph.D. pada tahun 1981. Ia semenjak menempuh pendidikanya juga telah melakukan pengajaran sebagai dosen di jurusanya, selain itu ia juga mengajar di pusat diplomat dan kementrian pendidikan mulai tahun1876-1987.
         Nasr Abu Zayd, menuai kritik atas buah tafsirnya yang mengkaji nilai-nilai tekstual dalam al-Qur’an yang walau penelitian ini pula banyak diapresiasi oleh peneliti barat seperti Stefan Wild yang menyunting research al-Qur’an Adu Zayd dan memberi judul karyanyaThe Qur’an as Text(al-Qur’an Sebagai Teks) yang terbit pada 1996. Namun ulama al-Azhar dan banyak ulama lain menentang pemakaian istilah Nash (teks) oleh Abu Zaed terhadap al-Qur’an.
         Semenjak ia mengajukan proposal disertasi pada Tahun 1993 ia diklaim telah keluar dari batas-batas keimanan karena sikap ingkarus Sunnahnya, namun diluar hal tersebut masih pula ada pendukung-pendukung yang menunjukan sikap prihatinya dengan mengeluarkan karya al-Quwl al-Mufid, namun ada pula yang mengambil sikap kontra yang tidak mau kalah dengan mereka yang pro sehingga terjadilah peperangan wacana sebagai tandingan, kelompok kontra menuangkan aspirasinya dalam Qishash Abu Zaed wa Inhisar almaniyah fi jami’ah al-Qohirah.
       Yang semakin menambah dramatis perjalanan Abu Zaed ialah ketika ia mengharapkan keadilan atas nasibnya dengan mengajukan konfliknya dengan universitas kairo kepada pengadilan ternyata ia tidak mendapat nasib yang labeih baik namun malah semakin menderita dengan divonisnya ia sebagai murtad dan dijatuhi hukuman mati serta harus bercerai dengan istrinya.
      Saat ini ia berlindung di Belanda dengan kompensasi mengajar si Universitas Laiden, ia disini lebih dihargai dan bahkan ia menyandang sebagai guru besar di bidang studi Islam di Universitas tersebut. Ia banyak membimbing mahasiswa berbagai unversitas di Barat dalam melakukan studi Islam. Terakhir ia aktif menjadi Profesor di Universitas for Humanistic. 

B. PEMIKIRAN NASR HAMED ABU ZAED
        Berbagai kewarna-warnian pendidikan Nasr Hamed mungkin bisa dikatakan sebagai hal yang menjadi faktor landasan pemikiranya, pemikiran Nasr tentang dinamika teks disinyalir terpengaruhi oleh pendidikan sastranya yang disitu dia mencoba melakukan interkoneksi antara ilmu sastra dengan ilmu interpretasi al-Qur’an dengan pendekatan Kritik Teks. Dari sinilah postulat awal yang menjadi pntu gerbang pemikiran Nasr atas al-Qur’an.

1. Konsep Teks
        Yang menjadi pijakan berfikir Nasr ialah bahwa bagaimana pun niai spiritualnya, al-Qur’an adalah kitab yang teruraikan dalam bingkai bahasa dan bahasa yang merupakan alat komunikasi masyarakat akan mengalai pergeseran terus menerus dalam menesuaikan perubahan social yang terjadi. Nasr mencoba mencari makna kata “Nass” yang trnyata memiliki pergeseran dari makna dasarnya. Pergeseran ini terjadi mulai dari makna material kepada makna konseptual, dari makna konseptual kepada makna terminology. Pada akhirnya Nasr menemukan tentang erti nash pada mulanya memiliki makna mengangkat, kemudian bergeser menjadi suatu yang jelas, kemudian mengalami berbagai pergeseran sampai mengantarkan pada makna terminologinya yakni serangkaian tanda-tanda yang tersusun di dalam suatu system relasi yang menghasilkan makna umum dan pesan tertentu.
        Dari penjelasan pergeseran makna diatas, kesimpulan yang dapat diambil ialah bahwa teks merupakan sesuatu yang mengalami pergeseran dan jika dikorelasikan dengan al-Qur’an berarti makna harfiyah dalam ayat-ayat al-Qur’an adalah menyesuaikan bahasa arab pada masa itu.
    Ada dua hal yang disesuaikan, dalam hal ini penyesuaian pertama dilihat dengan pendekatan Strukturalisme Genetik akan menunjukan suatu perubahan struktur bahasa mulai dari arti materil kepada konseptual yang akhirnya merumuskan makna terminologis. Penyesuaian Kedua ialah Sosiologi Sastra dimana suatu ungkapan itu bisa bergeser dan memiliki berbagai makna karena menyesuaikan kondisi social masyarakat.
      Dalam melakukan interpretasi atau penafsiran al-Qur’an tentunya diperlukan suatu kombinasi dua pendekatan ini, pendekatan pertama diperlukan untuk mengetahui berbagai makna suatu kata sesuai dengan pergeseranya, dan pendekatan yang kedua digunakan dalam pemahaman tersendiri tentang pemaknaan suatu masyarakat pada zamanya terhadap suatu kata, pemahaman tentang sosial masyarakat ini yang akan memberikan suatu petunjuk pilihan makna yang tepat di antara banyak makna yang ada. Al-Qur’an yang memiliki bahasa tentunya juga memiliki penyesuaian karena al-Qur’an sebagai wahyu langit tidaklah hadir pada bangsa manusia yang kosong dari budaya dan al-Qur’an tentunya juga membutuhkan penyesuaian yang dengan hal inilah makna al-Qur’an bisa dicerna. Inilah konsep Muntaj Tsaqofi Nasr. 

2. Teori Penafsiran
        Pada dasarnya dalam menginterpretasi teks dibutuhkan dua hal utama sebagai alat pengungkap maksud teks itu sendiri. Pertama ialah Tafsir dan yang kedua ialah Ta’wil. Tafsir mencoba mengungkap makna teks dengan menggunakan suatu pelantara kata lain dalam menguraikan maksud kata tertentu, sedangkan Ta’wil dengan mengabaikan kata mencoba memalingkan makna dhohiriyah yang dipandang bukan menjadi representasi teks kepada makna yang dipandang sebagai makna yang memang menjadi maksud asal.
Kasus Hermeneutika al-Qur’an sebenarnya merupakan bagian dari model pena’wilan dimana antara hermeneutika dan takwil sama-sama memerlukan suatu identifikasi terhadap indicator-indikator yang menyebabkan munculnya suatu teks. Dan dengan indicator yang berbeda nanti akan dimungkinkan bentuk teks pun akan berbeda. Bagaimana pun Hermeneutika lebih dekat kepada Ta’wil daripada tafsir ialah karena Ta’wil selain mengungkap makna juga mengungkap magza.
        Dalam menginterpretasi al-Qur’an baik secara Tafsiriyah maupun Ta’wiliyah haruslah dilakukan dengan metode—yang disebut oleh Nasr dengan—Qiro’ah Muntijah (pembacaan produktif) qiro’ah muntijah merupakan suatu teori dimana ia bertujuan–meminjam bahasa Amin al-Khulli—membiarkan al-Qur’an berbicara dengan dirinya sendiri. Hal ini untuk menghindarkan dua hal, pertama ialah Qiro’ah Mugridhoh (pembacaan tendensius) dan yang kedua ialah Qiro’ah Ghoirul bari’ah (pembacaan tidak bebas).
      Qiro’ah Mugridoh merupakan suatu interpretasi al-Qur’an yang dilakukan seseorang yang sudah memiliki baying-bayang makna sebelum melakukan interpretasi sehingga bayang bayang tersebut mempengaruhi terhadap penafsiran dan mengakibatkan pemahaman yang tidak murni lagi karena teks hanya dipakai sebagai hal yang mengikuti kehendak.
Qiro’ah Ghoiru Bari’ah merupakan suatu upaya interpretasi makna teks dengan terpacu pada hubungan keterkaitan (inheren) suatu teks dengan teks lainya secara internal. Hal ini mengakibatkan teks tidak dibaca secara holistik dan oleh karenaya banyak aspek eksternal yang sangat penting guna memahami makna dibalik teks yang terabaikan. Dan hal dengan hal ini menjadikan makna teks terbatasi dalam kungkungan internal inilah yang dimaksud Nasr dengan kata (Ghoiru Bari’ah).
Kedua hal di atas merupakan akar dari lahirnya teori Qiro’ah Muntijah Nasr Hamed yang berupaya dengan teori ini suatu interpretasi bisa dilakukan dengan objektif dan secara komprehensif menggali semua aspek yang menyebabkan munculnya suatu ungkapan. 

3. Paradigma Semiotika bahasa
        Salah satu yang menjadi pemikiran dari Nasr Hamed ialah tentang penggunaan teori semiotika bahasa yang ia pakai dalam mengkaji al-Qur’an. Ia mencoba melakukan interpretasi dengan mengkaji teks yang memiliki code (ground) yakni suatu bentuk yang mengindikator. Dan dari indicator inilah dapat menemukan tanda-tanda (semiotika) yang menunjukan maksud tertentu dari teks.
      Pemikiran Nasr mengenai bahasa adalah anggapanya bahwa bahasa memiliki system tanda sebagaimana gerakan dan isyarat. Abdul Qodir al-Jurjani—seorang ahli sastra Muslim—menganggap bahwa kata tidaklah menunjukan makna dengan sendirinya melainkan melalui Konvensi. Sebagai mana kata pukul ialah menandakan telah adanya preristiwa pemukulan secara aktual. Sebagaimana kata “kursi” merepresentasikan sutu tempat duduk namun kata kursi bisa tidak dipakai dan diganti dengan kata lain jika ada suatu kesepakatan.
    Suatu teks terkadang memiliki beberapa indikator yang dapat difahami secara berbeda sehingga menyebabkan pemahaman yang berbeda pula bagi pembaca teks, di luar itu suatu teks dengan indikatornya yang berupa tanda tertentu dapat memunculkan suatu pemahaman yang berbeda, dan hasil pemahaman kemudian menjadi indicator lain yang akan memunculkan pemahaman lanjutan dan begitu seterusnya dimana proses penandaan akan terus berlangsung. Teori semiotika seperti inilah yang menambah berbagai pemaknaan teks sehingga satu teks bisa diketahui maksud pesan yang disampaikan.
       Beberapa makna dan keberagaman ini tergantung pembaca teks yang tidaklah sama dalam kemampuan dan kecenderungan. Munculnya tiga ayat khomer jika dikaji secara mendalam pasti dapat ditemukan suatu indikasi bahwa ketiganya yang seolah bertentangan ternyata memiliki maksud tertentu yang banyak difahami oleh kalangan ulama sebagai pentahapan hukum sehingga bisa diterima di hati umat kala itu, pemahaman bahwa ketiga ayat itu memiliki pesan pentahapan adalah karena dalam pesan itu ada tanda yang menjadi indicator pentahapan yang pertama diperbolehkan, yang kedua ditunjukan beberapa madhorot atau aspek negative dari khomr, dan yang ketiga ialah pengharaman, dari sini ketiga hal tersebut jika disandingkan akan tersimpulkan bahwa ada kode yang menandakan akan adanya upaya penggiringan sedkit-demi sedikit, namun lagi-lagi tentang pembacaan suatu tanda tidaklah dapat disamakan antara satu pembaca dengan pembaca lainya atau bahkan satu teks bisa memiliki multi tanda yang saling diperdebatkan oleh pembacanya.
Semiotika naser hamed ini sering disejajarkan dengan pemikiran ahli semiotika barat, Nasr sendiri mengaku telah membandingkan konsep trikotomi dal, madlul, dan Tafsiroh dengan teori Ground, Object, dan Interpretan milik Charles Sanders Pierce. 

4. Aplikasi
Tentang Mawaris (perihal Pewarisan)
         Yang menjadi pertimbangan setiap mufassir ialah bagaimana mencari nilai ideal moral suatu teks dalam menaggapi berbagai persoalan yang terjadi secara bilaksana dan adil. Al-Qur’an yang merepresentasikan kalam pesan tuhan pastilah diiringi dengan suatu kandungan yang benar-benar adil sesuai dengan keadilan tuhan itu sendiri.
      Dalam kasus mawaris telah banyak dikaji mengenai aspek internal teks dan akhirnya merumuskan makna yang cenderung sesuai dengan teks, namun Nasr Hamed mencoba mencari apa faktor keadaan yang mendorong teks bisa mengandung ungkapan demikian adakah alasan tertentu, darisini pertama Naser mencoba mencari problema public terhadap kandungan ayat al-Qur’an mengenai mawaris yang terkesan mendeskriditkan perempuan, ia mengangkat surat Al-Nisa’ (4): 7
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”
       Dari ayat ini ia menyatakan bahwa al-Qur’an sebenarnya menyamakan hak antara laki-laki dengan perempuan dalam menerima warisan dengan adanya hubungan athof dalam kalimat وَلِلنِّسَاءِyang sejajar dengan لِلرِّجَالِ. adapun surat Al-Nisa’ (4): 11
لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ
“bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan”
       Ayat ini tidaklah menunjukan tentang diskriditas al-Qur’an terhadap perempuan melainkan ayat ini hanya sebagai penegas bahwa Wanita dan anak laki-laki boleh menerima warisan, hal ini tentunya berbeda pada masa sebelum Islam dimana sama sekali wanita dan anak laki-laki tidaklah mendapat warisan sepeserpun. Inilah yang dinamakan dengan magza, dimana teks tidak lagi hanya dipandang sekilas bentuk dhohiriyahnya namun juga dicari secara komprehensif aspeks eksternal yang meliputi sosio-historisnya.
      Dari proses ini Nasr Hmed berkesimpuan bahwa—dengan sepakat atas interpretasi Syahrur—tujuan teks dengan لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ adalah untuk membatasi agar laki-laki tidak diberi harta lebih dari dua kalilipat perempuan, selain itu juga ayat ini mengandung unsur metode dakwah secara halus dan bertahap dalam mengangkat derajat perempuan.

C. KARYA-KARYA NASR HAMED ABU ZAED
       Pemikiran Nasr Hamed mengalami perkembangan pesat ialah selama mengabdi di Universitas Kairo dan dari sini ia selain banyak menyampaikan pemikiranya diseminar-seminar baik skala nasional maupun internasional, ia juga menuangkan pemikiranya dalam bentuk tulisan.
       Salah satu karyanya ialah al-Ittijahah al-Aql fi al-Tafsir (sebuah kitab yang mengkaji pemikiran mu’tazilah atas al-Qur’an) dan falsafah al-Ta’wil (kitab yang mengkaji pemikiran Muhyiddin Ibn Arobi), kedua kitab ini ialah tesis dan disertasi yang ia ajukan guna memperoleh gelar Ph.D. di Universitas Kairo.
            Ia juga menulis sebuah karya monumental yang ia namai Mafhumu al-Nas yang mengulas seluk beluk al-Qur’an yang membawa pesan yang berada dalam teks sehingga perkembangan teks pun perlu untuk dikaji dan sekaligus buku ini menjadi tawaran paradigm baru bagi penafsiran al-Qur’an yang sering disebut dengan istilah rekonstruksi metodologi sebagai bentuk membangun ulang metodologi kajian al-Qur’an.
         Ia juga memasuki pemikiran Islam kontemporer—hal ini tentunya yang sering disebut belakangan dngan pendekatan Apologetik dimana susuatu dapat dikatakan benar jikalau selalu relevan dengan zaman—dengan melakukan kajian Islam dengan wujudnya yang baru sebagai agama yang tumbuh dan berkembang dalam dunia kontemprer. Pemikiranya ini ia tuangkan dalam karya Naqd al-Khithob al-Din.
         Pada buan Desember 1993 Naser Hamed mengajukan Promosi untuk pengajuan gelar professor, salah satu dari dua buku yang ia ajukan ialah al-Imam al-Syafi’I wa Ta’sis al-Idulujiyah al-Wasathiyyah, kepada dewan penilai (muqorrir) yang diketuai Abu al-Abbas Shabur Syahin memutuskan bahwa pandangan Nasr Hamed Abu Zaed telah keluar dari batas-batas keimanan. Hal ini karena ia dianggap telah menghujat Imam Syafi’I sebagai pembunuh pemikiran dan berlebihan dalam menanamkan stereotip hukum   sehingga menghambat dan mempersulit generasi selanjutnya dalam mengembangkan pemikiran.
         Pemikiran Nasr Hamed dalam diskusi memdalam mengenai teks dan Konteks al-Qur’an bisa diketahui dalam karya al-Nas, al-Sulthot, al-Haqiqot. Kemudian pemikiran perkembangan dari Hermenautikanya yang diramu dengan teori semiotika sebagai kajian al-Qur’an kontemporer bisa dilihat dari karya Isykaliyah al-Qiro’ah wa Aliyah al-Ta’wil.
          Demikian beberapa ulasan mengenai Nasr Hamed dan dinamika perjalanan intelektualnya yang dengan tulisan ini diharapkan bisa menjadi inspirasi dan menambah semangat dalam menuntut ilmu sebagai kecintaan terhadap ilmu dan agama. Karya ini juga diharapkan semakin menambah rasa penasaran pembaca terhadap proses perkembangan studi al-Qur’an yang akan bisa menggerakan diri kita terpacu untuk terus membaca, karena tulisan ini hanyalah sedikit sekali dalam merepresentasi kekayaan dinamika intelektual Islam yang terus berkembang menerobos multi kultur, Negara, dan agama. Karena saat ini islam dengan studi al-Qur’anya tidaklah hanya dikaji oleh ilmuan muslim saja, namun juga banyak dari ilmuan barat juga mencurahkan sebagian besar hidupnya untuk melakukan kajian terhadap Islam.

DAFTAR PUSTAKA
Imron, Ali. “Hermeneutika al-Qur’an Nasr Hamed Abu Zaed” dalam Syahiron Syamsuddin (ed.), Hermeneutika al-Qur’an dan Hadits, Yogyakarta: Elsaq. 2010
Khoir, Tholhatul dan Fanani, Ahwan. (ed.), Islam dalam Berbagai Pembacaan Kontemporer, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009
Ichwan, Mochammad Nur, “al-Qur’an Sebagai Teks”, dalam “Jurnal Esensia”, Yogyakarta: Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga, 2001.

No comments:

Post a Comment