Saturday, December 28, 2013

Buruh dan Perbudakan dalam Perspektif al-Qur’an

Oleh: Muhammad Barir*

Diskriminasi dalam kasus Buruh dan perbudakan merupakan isu klasik namun tak pernah usai. Kasus penindasan Budak memang sejatinya telah tiada, namun pada hakikatnya kasus ini tetaplah ada dalam jelmaan lain yakni diskriminasi terhadap buruh. Kasus ini mewarnai beragam kasus lain yang muncul akibat imbas pemisahan struktur masyarakat ke dalam Strata Sosial, padahal Asghar Ali Engineer menyatakan bahwa “segala bentuk penindasan, diskriminasi kulit, bangsa dan jenis kelamin, penumpukan kekayaan dan pemusatan kekuasaan akan menciptakan kelas sosio-ekonomi yang menindas”.1 Manusia dengan apapun profesi dan kedudukanya, ia tetaplah manusia yang memiliki hak sebagai mahluk individu dan hak sebagai mahluk sosial sehingga ia setara satu dengan yang lain. Dari beragamnya permasalahan buruh dan perbudakan ini mengingatkan kita akan masih adanya kesenjangan antara yang semestinya dengan fakta adanya. Hal ini memperjelas terhadap pentingnya eksplorasi nilai-nilai yang terkandung di dalam al-Qur’an sebagai kitab yang membimbing manusia dalam menemukan jalan keluar atas segala permasalahan yang ada.
  1. Isu Buruh dan Perbudakan
Perbincangan seputar buruh dan perbudakan tidak dapat dipisahkan dengan isu borjuis dan proletar yang berkembang pada abad ke-19. Kata Borjuis berasal dari bahasa Latin “Burgensis” yang bersinonim dengan le marchand yang artinya adalah pedagang. Kaum borjuis sering disebut juga dengan istilah kaum kota yang memperlihatkan dirinya sebagai penyedia modal dan pemilik sumber daya. Arti borjuis menjadi lebih eksklusif yakni sekelompok pengusaha yang tidak mau disejajarkan dengan bangsa perancis yang kebanyakan adalah petani kemudian muncul istilah bourg yakni kota dan dari situlah masyarakat borjuis seringkali disebut masyarakat perkotaan, sedangkan buruh (Proletar) merupakan kelas pekerja sebagai bawahan kaum borjuis yang mengolah sumber daya. 2
Adanya pemisahan kelas antara masyarakat borjuis pemodal dengan masyarakat proletar pekerja seringkali berbuntut tindak diskriminatif antar keduanya. tindakan diskriminatif tersebut terjadi terkait permasalahan pembagian hasil yang seringkali lebih menguntungkan pihak borjuis pemodal dan menyengsarakan pihak pekerja. Adanya ketimpangan tersebut pada momentumnya membangkitkan semangat beberapa tokoh untuk melakukan perlawanan. Beberapa tokoh sentral yang mengisi perlawanan tersebut adalah Karl Marx dan Frederick Engels.
Karl Marx banyak melakukan kritikan terhadap para pemikir sebelumnya. Salah satu pemikiran yang ia kritisi adalah pemikiran Adam Smith dan David Ricardo (1772-1832), kedua tokoh ini meletakan dasar-dasar Labour theory of value sebagai jawaban atas pertanyaan: “Dari manakah datangnya nilai suatu barang itu?”, menurutnya nilai suatu barang terletak pada jumlah “tenaga” yang diperlukan untuk membuatnya”. Hal inilah yang dikritisi Marx yang mempertanyakan jika yang menjadi tolok ukur nilai suatu barang adalah tenaga, kenapa nilai tersebut tidak kembali pada tenaga kerja dan malah lebih banyak dinikmati oleh para borjuis.3
Pandangan Marx, bahwa telah terjadi ketimpangan antara borjuis (pemilik modal) dengan Proletar (buruh pekerja) inilah yang menjadi isu sentral saat itu sampai turut mengguncangkan pemerintahan.4 Pandangan Marx ini pada akhirnya mendapat dukungan dari tokoh lain, yakni Frederick Engels. Marx dan Engels menggunakan segala kemampuan dan waktunya untuk menyebarluaskan gagasanya tersebut. Gagasan ini ia tuangkan dalam dunia politik dan dunia media saat itu, namun, tulisan-tulisan mereka banyak diberedel oleh penguasa karena dianggap berbahaya. Pada akhirnya tulisan-tulisan Marx dan Engels pun bisa dibaca oleh masyarakat setelah berjuang cukup keras. Bahkan Engels terus menulis tentang hak dan perlindungan kaum pekerja di hari-hari sebelum ia wafat akibat penyakit yang dideritanya. Menurut Marx dan Engels, dalam sistem Ekonomi, ketidaksetaraan keuntungan antara borjuis dengan proletar memunculkan beberapa permasalahan. Dari permasalahan-permsalahan tersebut Marx melahirkan tiga teori tentang ekonomi yakni, Hukum Penimbunan Modal (Law of Capitalist Accumulation), Hukum Konsenterasi Modal (Law of Concentration of Capital), dan Hukum tentang Meningkatnya Kemiskinan (Law of Increasing Miseary).5 Ketiga hukum itu lahir berdasarkan kejanggalan dan permasalahan-permasalahan sistem kapitalis.
Kapital sebagai sebuah sistem ekonomi memiliki berbagai permasalahan, salah satunya ialah tentang Nilai Tenaga Kerja. Mengenai nilai pekerja, Frederick Engels menyatakan tentang “teori kerja lebih”. Teori kerja lebih dimaksudkan terhadap kerja lebih proletar yang menggantikan kerja borjuis.6 Teori Engels ini muncul dari gagasan Marx sebagaimana dalam pembahasan sebelumnya, Marx menyatakan bahwa “jika yang menjadi tolok ukur nilai suatu barang adalah tenaga, kenapa yang lebih menikmati nilai tersebut malah pemodal?”.Dalam enam hari masa kerja yang seharusnya waktu dibagi menjadi dua waktu kerja, tiga hari untuk borjuis dan tiga hari untuk proletar, namun keenam hari kerja semua dilakukan oleh proletar, jadi ada tiga hari kerja proletar yang menggantikan kerja borjuis dan dengan demikian borjuis akan mendapat upah tanpa bekerja. Sistem inilah yang tidak dapat diterima oleh kaum buruh dan para cendekia saat itu.
Perjuangan kaum buruh dan para cendekia ini terus berlanjut sampai pada tahun 1919 organisasi perburuhan didirikan dengan nama ILO (International Labour Organisation). Organisasi ini mengatur hak-hak kaum buruh. Saat ini ILO telah bergabung dengan PPB dan menjadi salah-satu organisasi dunia dalam menaungi hak-hak pekerja internasional serta memberikan perlindungan kepada mereka. Indonesia sendiri semenjak 12 Juli 1950 telah menjadi anggotanya.
Dalam konteks Indonesia baru-baru ini, gerakan buruh menjadi gerakan yang mulai berdiri dan tumbuh semakin besar dan kuat, pada 1 Mei 2013, kaum buruh melakukan demo besar-besaran yang membuat Ibu Kota dibanjiri lautan manusia, sejak peristiwa itu, presiden Susilo Bambang Yudoyono menetapkan bahwa 1 Mei adalah Hari buruh. Kebangkitan kaum buruh Indonesia ini seolah menjadi penegas bangkitnya gagasan Marx yang disadari oleh pekerja saat ini yang dipicu banyaknya penindasan hak-hak kaum buruh.
Kebangkitan buruh di Indonsia sering kali diidentikan dengan berbagai tindak kekerasan terhadap buruh. Pada tahun 1993 terjadi sebuah kasus pembunuhan terhadap tokoh penggerak kaum buruh Indonesia yakni Marsinah (lahir 1969). Marsinah merupakan aktifis pejuang nasip buruh yang dibunuh pada 8 Mei 1993, jenazah Marsinah ditemukan setelah hilang tiga hari di gubuk petani dekat hutan Wilangan Nganjuk Jawa Timur dengan kondisi sekujur tubuhnya penuh luka memar bekas pukulan benda keras. Kasus ini masuk menjadi salah satu kasus perburuhan di ILO yang dikenal sebagai kasus 1713. Hingga sekarang belum diketahui siapa pembunuh Marsinah.7 Akhir-akhir ini, pada bulan mei 2013 kasus eksploitasi buruh kembali terjadi terungkap kasus perbudakan di pabrik pembuatan panci di Bayur Opak, Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang.8 Kasus ini membangkitkan isu perbudakan yang telah lama mati.
Pada mulanya memang dari kasus-kasus seperti inilah ILO didirikan, namun selain sebagai perlindungan hak buruh, pada akhirnya ILO juga berperan sebagai payung para buruh dengan memberikan ruang cukup luas baginya untuk menuangkan aspirasi dan tuntutanya. Buruh sebagai manusia sampai saat ini terus berupaya memperbaiki diri. Dengan perlindungan ILO mereka telah mulai berani melakukan berbagai tuntutan mulai dari penghapusan kerja kontrak sampai tuntutan upah minimum. Namun adanya perlindungan buruh oleh badan Internasional seperti ILO ini terkadang disikapi berlebihan oleh para buruh dengan melakukan tindak vandalis dengan perusakan.
  1. Buruh dan Perbudakan dalam Konteks Bangsa Arab
Buruh dan perbudakan pada masa Arab jahiliyah sering kali identik dengan tindak diskriminatif. Seorang budak menjadi masyarakat kelas kedua. Hal ini dikarenakan budaya kesukuan dan kelompok bangsa Arab yang cenderung bersifat fanatik terhadap golonganya. Fanatisme golongan ini mendorong sebuah kelompok untuk menjaga kehormatan kelompoknya dengan menutup komunikasi dengan kelompok yang dapat menodai mereka, termasuk bekas budak. Bagi mereka, kawan dalam interaksi sangat menentukan status kelompok. Hal ini menjadikan budak sebagai masyarakat yang tersisihkan.
Budaya Arab ini menjadikan posisi budak sebagai pihak yang terdiskriminasi tidak hanya dengan terpangkasnya hak-hak kemanusiaan mereka sebagai mahluk individu, namun juga hak-hak mereka sebagai mahluk sosial. Karena status dan kedudukan budak ini sangat terkait dengan budaya masyarakat Arab yang berkelompok, maka perlu kiranya di sini diuraikan tentang beberapa strata sosial yang ada dalam konteks masyarakat Arab.
Dalam konteks Arab, masyarakat terpisah-pisah ke dalam berbagai kelompok dengan beragam faktor. Jika menelusuri lebih jauh, ada tiga faktor utama terbentuknya pengelompokan masyarakat Arab. Ketiga fakter tersebut yakni faktor politik, ekonomi, dan ras (nasab). Ketiganya sudah mengakar kuat jauh sebelum Islam datang, sehingga permasalahan masyarakat Islam Arab ke dalam strata sosial ketika awal dakwah Islam sudah sangat kompleks.
Kompleksnya permasalahan kesukuan ini bisa dilihat dalam segi organisasi koloni. Bangsa Arab mengenal berbagai istilah perkumpulan masyarakat. Perkumpulan yang terkecil ialah masyarakat tenda yang disebut Hayy. Dari perkumpulan beberapa Hayy membentuk komunitas klan (qaum). Dari perkumpulan klan membentuk suku (qabi>lah). 9 Istilah-istilah ini merupakan bentuk pola organisasi masyarakat bangsa arab saat itu.
Tidak jauh berbeda dengan sudut pandang organisasi masyarakat. Sebelum itu, jika dilihat dari segi peradaban dan pemukimanya, bangsa Arab biasa dibagi dua istilah, yakni H}ad}arah (kota menetap) dan Bada>wah (nomaden baduwi). Menurut Ibnu Khaldun pada mulanya bangsa Arab merupakan bangsa nomaden yang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain hanya untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek mereka sehari-hari, sampai akhirnya kebutuhan pun semakin meningkat dengan upaya mereka memenuhi kebutuhan hidup jangka panjangnya, karena merasa dengan memanfaatkan buruan dan tumbuhan tidaklah mencukupi kebutuhanya, maka mereka memulai sistem produksi dengan berternak dan bertani.10 Bangsa Arab yang menetap pada akhirnya beranak-pinak dan mulai mengalami penguatan ras yang sering mereka istilahkan dengan nasab.
Dalam segi nasab atau garis keturunan, para sejarawan membagi Arab atas dua kelompok besar, yakni arab Ba’ i>dah dan Ba>qiyah, kaum yang pertama merupakan bangsa arab klasik yang sudah punah ketika Islam disyiarkan, seperti kaum ‘Ad da Tsamud sedangkan kaum yang kedua terbagi menjadi dua yakni arab Aribah atau Qahthaniyah Yamaniyah dan musta’ribah atau musta’ribah yang artinya bangsa yang diarabkan.11 Sedangkan Ibn Khaldun menambah lagi dua golongan yakni Thobi’ah atau golongan penerus seperti Aus, Khazraj di Madinah dan Quraisy di Makkah dan yang kedua ialah Musta’jamah.
Dalam lingkungan hidup Nabi Muhammad juga tidak lepas dari keterkotakan masyarakat ke dalam banu-banu seperti banu Abdu Dar, dan Abdu Manaf. Keterkotakan ini sering kali menimbulkan perselisihan sebagaimana perselisihan tentang penguasaan pengelolaan ka’bah. Ka’bah yang turun-temurun secara berurutan dikelola dari masa Ibrohim, Ismail, banu jurhum, kabilah Kahthan, sampai Quraisy memunculkan berbagai perselisihan. Salah satu di antara perselisihan-perselisihan tersebutlah yang terjadi pada saat Abd Dar meninggal.
Saat Abu Dar meninggal, muncul perebutan penguasaan Makkah antara banu Abdu Dar dengan banu Abdu Manaf. Ada lima hal yang diperebutkan oleh para banu, yakni: Sikaya (Pengelolaan Air), Rifada (Perpajakan dan Penyantunan Masyarakat Miskin), liwa’ (Kebijakan Perang), h}ijabah (Pemegang Kunci Ka’bah), dan Dar an-Nadwa (Tempat Perkumpulan). Pada akhirnya perselisihan ini berhenti seirng pembagian pengelolaan kelima hal tersebut. Sikaya dan rifada jatuh ketangan Banu Abdu Manaf dan liwa, h}ijabah, dan Dar an-Nadwa yang jatuh pada Banu Abdu Dar.
Pada masa selanjutnya kepemimpinan rifada dan sikaya dipegang Hasyim dan setelah Hasyim meninggal, terjadilah perselisihan antara Muthalib dengan Umayyah. Perselisihan ini terus berlanjut sampai akhirnya Air Zam-Zam berhasil ditemukan dan Abdul Muthalib menjadi pengendali suku lainya.12 Banyaknya perbedaan dan perselisihan inilah yang mengakibatkan Islam yang walaupun menjadi agama kesatuan namun cukup sulit untuk menyatukan para banu dengan pertikaian dan ego kepentinganya masing-masing.
Pertikaian dan kompetisi golongan ini bahkan tercermin dari berhala-berhala sebagai simbol beberapa suku, tiap suku Makkah biasanya memiliki berhalanya masing-masing yang berbeda antara satu suku dengan suku lainya dan masing-masing suku meletakkan berhalanya di sekitar ka’bah. Menurut sejarawan, berhala-berhala ini sampai mencapai angka 360 lebih.13 Adanya fenomena berhala ini tentunya memperjelas tentang ego dan fanatisme kesukuan sosial bangsa Arab yang kuat.
Jika melihat kilas balik kasus perbudakan, bangsa Arab juga dikenal sebagai bangsa yang memiliki prinsip kuat tentang status budak. Dalam Konteks Arab, Ketika terjadi peperangan, harta dari pihak yang kalah akan dirampas dan tawanan perang akan menjadi budak. Sejarawan tidak menjelaskan secara pasti tentang kapan awal mula munculnya perbudakan, yang pasti sejak masa nabi yusuf 1745-1635 SM,14 perbudakan dan perdagangan manusia telah terjadi.
Bagi budak yang telah merdeka, mereka akan kesulitan diterima oleh masyarakat diakibatkan oleh kompetisi antar kelompok sosial dalam menjaga kehormatanya. Selain itu, bangsa Arab yang sudah memiliki struktur kelompok yang mengakar dari masyarakat tenda sampai masyarakat besar semakin mempersulit budak yang merdeka untuk masuk ke dalam susunan tersebut. sehingga, bagi budak yang merdeka akan kesulitan mendapat status, walaupun mereka tidaklah budak namun mereka juga tidak lah termasuk kelompok merdeka.
Kompleksnya sistem kesukuan, politik, ekonomi, dan sistem religi bangsa Arab, pada akhirnya diikuti dengan kompleksnya permasalahan kesukuan yang menjadi buntut dari adanya stratifikasi sosial bangsa Arab. Kondisi-kondisi inilah yang mengiringi turunya Al-Qur’an. Sebagai wahyu ilahi, al-Qur’an karena memiliki ikatan kuat dengan budaya bangsa Arab dengan permasalahan-permasalahan strata sosialnya, maka al-Qur’an pastilah juga memuat berbagai nilai-nilai ilahiyah yang berkaitan dengan solusi, respon, atau pandangan atas permasalahan-permasalahan tersebut. Oleh karena urgensi al-Quran sangat besar bagi terpecahnya masalah-masalah kesetaraan, maka pencarian dan pengkajian ayat-ayat kesetaraan perlu dilakukan tidak hanya dari sisi tekstual al-Qur’an, namun juga dari sisi konteks sosio historis yang mengitari al-Qur’an.
  1. Pandangan al-Qur’an Terhadap Buruh dan Perbudakan
Ayat pertama: QS. An-Nahl (16):71, tentang Pengangkatan derajat budak, kisah Abu Dzar dengan seorang budak.
وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ فَمَا الَّذِينَ فُضِّلُوا بِرَادِّي رِزْقِهِمْ عَلَى مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَهُمْ فِيهِ سَوَاءٌ أَفَبِنِعْمَةِ اللَّهِ يَجْحَدُونَ
Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?”15 QS. An-Nahl (16):71



Kandungan Ayat:
Al-Alusi menafsiri ayat tersebut dengan menceritakan tentang kisah Abu Dzar dari Abu Bakar bin Abu Syaibah, Al Ma'rur bin Suwaid berkata, "Kami pernah melewati Abu Dzar di Rabdzah, saat itu dia mengenakan kain burdah, sebagaimana dia, budaknya juga mengenakan pakaian yang sama. Kami lalu bertanya, "Wahai Abu Dzar, sekiranya kamu menggabungkan dua kain burdah itu, tentu akan menjadi pakaian yang lengkap." Kemudian Abu Dzar menyampaikan suatu hadis berkenaan alasan mengapa ia berpakaian sama dengan budaknya:
"Rasulullah pernah mengkritisi tindakan Abu Dzar yang membeda-bedakan kedudukan kelompok dengan penghinaan ketika Abu Dzar tidak dapat menahan emosi ketika sedang berdebat: "Wahai Abu Dzar, sungguh dalam dirimu masih terdapat sifat Jahiliyah, mereka semua adalah saudara-saudaramu yang dijadikan Allah tunduk di bawah kekuasaanmu. Oleh karena itu, berilah mereka makan sebagaimana yang kamu makan, berilah mereka pakaian sebagaimana pakaian yang kamu kenakan, dan janganlah kamu membebani mereka di luar kemampuannya. Jika kamu memberikan beban kepada mereka, maka bantulah mereka, Jika kamu membebani sesuatu yang memberatkan bagi dirinya, hendaknya kamu membantunya."16
Sabda Nabi inilah yang membuat Abu Dzar sampai-sampai berusaha menyamakan derajatnya dengan budak dengan mengenakan pakaian sebagaimana pakaian budak dan Hadis ini juga menggambarkan dengan cukup jelas dan rinci tentang nilai-nilai kesetaraan:
Pertama, nilai persaudaraan "Wahai Abu Dzar, sungguh dalam dirimu masih terdapat sifat Jahiliyah, mereka semua adalah saudara-saudaramu yang dijadikan Allah tunduk di bawah kekuasaanmu.
Kedua, Nilai Persamaan, “berilah mereka makan sebagaimana yang kamu makan, berilah mereka pakaian sebagaimana pakaian yang kamu kenakan,
ketiga, nilai kemanusiaan, janganlah kamu membebani mereka di luar kemampuannya. Jika kamu memberikan beban kepada mereka, maka bantulah mereka."
Dari sini jika dilihat secara gelobal, nilai-nilai ayat datas yakni nilai persaudaraan, nilai persamaan, dan nilai kemanusiaan. Menunjukan ajaran baru yang tidak pernah diajarkan sebelum Islam. Ajaran tersebut adalah tentang pengentasan perbudakan. Dalam keterangan lain banyak kasus yang membuktikan bahwa Islam mencoba mengentaskan perbudakan seperti penunjukan Billal bin Rabbah sebagai muaz{in sebuah posisi yang tentunya diimpikan dan diidam-idamkan oleh siapapun pada masa itu karena merupakan posisi yang penting dan memiliki nilai sejarah bagi Islam, sedangkan Nabi lebih memilih seorang budak hitam untuk mengisi posisi itu. Tindakan nabi ini tentunya teramat mencengangkan.
Hal itu merupakan salah satu dari sekian banyak contoh bahwa Islam ingin mengentaskan budak dengan mengikisnya sedikit-demi sedikit. Berkenaan dengan hal ini, beberapa hukuman dalam ilmu fiqih juga dimodifikasi oleh Nabi dengan sedemikian rupa seperti hukuman melakukan hubungan suami Istri di saat berpuasa di bulan Ramadhan yang bagi pelanggarnya harus memerdekakan budak sebagai opsi hukuman atas tindakanya. Satu hal lagi yang menjadi bukti bahwa Islam anti perbudakan.

Ayat kedua: QS. Al-Hujurat (49):13, tentang derajat manusia. kisah Abu Hind dan Bilal bin Rabbah.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”17 QS. Al-Hujurat (49):13


Sebab Turun:
Menurut Abu Dawud, Ayat ini turun berkenaan dengan Abu Hind seorang pembekam dan seorang mantan budak. Nabi meminta kepada bani Bayadhah agar menikahkan salah satu putri mereka dengan Abu Hind dan mereka enggan melaksanakanya karena Abu Hind merupakan bekas budak mereka. Riwayat lain menjelaskan bahwa usaid Ibn Abi al-Ish berkomentar ketika melihat Bilal Bin Rabbah Adzan: “al-Hamdulillah.. ayahku wafat sebelum melihat hal ini” ada lagi yang berkomentar “Apakah Muhammad tidak menemukan selain burung gagak ini untuk beradzan”.18
Kandungan Ayat:
Dari kasus ini jelas bahwa Islam mencoba untuk menyetarakan kedudukan antara budak dengan masyarakat biasa bahkan Islam memberi contoh tindakan nyata dengan menganjurkan seorang budak bernama Abu Hind untuk menikah dengan mantan majikanya. Hal ini belum pernah ada sebelumnya. Apa yang dilakukan Islam ini merupakan bentuk degenerasi dalam memberangus budaya menjaga kemurnian bangsa Arab yang terkesan menjunjung tinggi martabat dari ras dan menolak kaum budak untuk masuk kedalam rasnya. Selain itu, ayat ini juga menjelaskan keadaan Bilal bin Rabbah seorang budak dari Ras hitam yang diangkat derajatnya oleh Islam dengan dipilihnya ia menjadi seorang muaz{in yang merupakan posisi yang tentunya sangat diidamkan oleh umat Islam lainya. Hal ini menunjukan bahwa apapun baju profesinya manusia tetaplah manusia yang sama satu dengan yang lain tanpa harus didiskriminasi hak-haknya.
Dalam ayat di atas, dapat kita temui istilah-istilah seperti Syu’bah dan Qabi>lah. Di luar kata yang digunakan dalam redaksi ayat tersebut, terdapat istilah-istilah lain seperti ‘Ima>rah, Batn, dan Fakhz|. Kata Syu’bah merupakan himpunan besar yang memayungi Qabilah. Qabi>lah memayungi kumpulan ‘Ima>rah.Ima>rah memayungi kelompok Batn. Batn memayungi Fakhz|,.19 Istilah-istilah tersebut menjelaskan runtutan kelompok dari perkumpulan besar sampai kecil.
Antara ras satu dengan ras yang lain seharusnya tidaklah berbeda dan untuk itu tidaklah layak suatu pertikaian dengan alasan perbedaan ras. Ayat ini menjelaskan kandunganya dengan khithab يا أيها الناسwahai umat Manusia” tidak mengunakan khitab ياإيها المسلمون wahai orang-orang Muslim”, atau ياإيها المؤمنون wahai orang-orang beriman” dan seterusnya. Sehingga perintah persatuan adalah diperuntukan bagi semua manusia tanpa terbatas agama, suku, bangsa, maupun rasnya. Bertambah banyaknya ras seiring perubahan zaman merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan dan memang telah menjadi ketentuan Allah dengan tujuan agar manusia saling kenal-mengenal dan saling bersahabat, bukan saling bertengkar dan bertikai.20 Berkenaan dengan ini, Quraish Shihab dalam manafsirkan ayat di atas mengemukakan riwayat Baihaqi berkenaan dengan peristiwa haji wada’ yang saat itu Rasulullah berpesan
wahai seluruh umat manusia sesungguhnya tuhan kamu Esa Ayah kamu satu, tiada kelebihan antara orang Arab dengan non Arab, tidak juga non Arab atas orang Arab, atau orang yang berkulit hitam atas orang yang berkulit berwarna tidak pula sebaliknya kecuali dengan taqwanya. Sesungguhnya semuliya-muliya di antara kamu adalah yang paling bertaqwa21
riwayat ini semakin memper tegas argumen Asghar Ali Engineer tentang jati diri manusia sebagai mahluq majmuk (unity of mankind). Selain itu manusia yang berbeda-beda bersuku-suku dan berbangsa-bangsa merupakan tanda atau ayat akan kebesaran dan kehebatan sang maha pencipta yang mampu menciptakan keragaman tersebut sehingga perbedaan status tidak bisa dijadikan alasan pertikaian dan diskriminasi.
Dari semua yang telah dilalui, Buruh merupakan profesi yang dihargai oleh Islam sebagaimana setara dengan profesi yang lain. Ketika waktu sholat berjamaah, siapa pun berhak berada pada posisi s}af terdepan tak terkecuali buruh, suatu pemandangan yang berbeda jika dibandingkan ketika masa jahiliyah di mana semua posisi strategis selalu diisi oleh kalangan ningrat. Selain itu, dalam ibadah haji, semuanya baik buruh atau bangsawan melakukan ritual yang sama, dengan kewajiban dan rukun yang sama, serta dengan dua carik kain yang sama. Itu semua tidak hanya tanda namun merupakan sebuah simbol dari konsep suci agama tuhan semesta alam yang anti diskriminasi.
kesetaraan merupakan nilai yang diklaim oleh kalangan reformis sebagai nilai yang telah ada pada Islam sebelum HAM di deklarasikan pada 10 Desember 1948. Menurut Farid Esack, memang kesetaraan merupakan hal yang tak henti-hentinya diserukan oleh kaum muslim Afrika Selatan dalam menggempur politik Apartheid, namun dalam satu sisi berkenaan dengan HAM ia tidak sepenuhnya sepakat bahwa Islam telah memilikinya sebelum dideklarasikan oleh Barat. Ia mengkritisi ulama-ulama untuk tidak mengaku-ngaku kepada Barat bahwa Islam telah memiliki HAM dengan berkata: “jika anda pikir itu berharga, maka kami sudah memilikinya sejak dulu. Ann Elizabeth Mayer menyatakan bahwa HAM masih memiliki ambiguitas dengan Islam. Hal tersebut karena HAM dikhawatirkan menjadi alasan bagi manusia untuk bertindak bebas tanpa batas.22 Dari sini seolah-olah HAM menjadi hal baru yang mencoba mendobrak batasan-batasan norma yang sudah ditanamkan Islam sejak dulu.
Berbeda dengan masih rancunya konsep HAM, konsep kesetaraan dan konsep anti diskriminasi menjadi hal yang lebih bisa diterima dan disepakati oleh kalangan muslim. Program kesetaraan dan anti diskriminasi ini menjadi serangkaian program pembebasan masyarakat tertindas. Perjuangan tentang penegakan program ini telah banyak diwarnai dengan tinta dan darah.23 semua pengorbanan tersebut rela diberikan demi terciptanya suatu kesetaraan.
  1. Kesimpulan
Dalam isu buruh, ternyata saat ini masih didapati beragam permasalahan baik permasalahan kemanusiaan, maupun permasalahan material. Permasalahan tersebut banyak meninggalkan pertanyaan tentang kapasitas al-Qur’an sebagai kitab yang memberi rahmat seluruh alam. Banyak peneliti saat ini yang masih yakin dengan memberi harapan besar kepada al-Qur’an bahwa di dalamnya tidak hanya terdapat nilai legal spesifik, namun di dalamnya juga terkandung nilai esensial ideal moral yang mengusung ajaran ketentraman. Dari ketenteraman kolektif inilah manusia akan bisa merasakan ketenteraman individu menjadi manusia yang memasuki dunia silm al-kaffa>h. sebuah istilah yang dibangun oleh Gus Dur ketika menafsiri surat al-Baqarah ayat 208 sebagai “kedamaian yang sempurna”24 penafsiran Gus Dur ini berbeda dengan penafsiran lainya, silm al-kaffa>h tidak lagi ditafsiri dengan masuk pada agama Islam sepenuhnya, namun lebih pada harapan agar manusia itu selalu damai.25
Isu buruh ini sebenarnya merupakan serpihan-serpihan kasus yang serupa pada masa seblumnya yakni kasus perbudakan. Al-Qur’an sendiri banyak memberi respon terhadap isu ini sebagaimana dalam QS. An-Nahl (16):71, QS. Al-Hujurat (49):13. Ayat-ayat tersebut masih terkait langsung dengan kisah bilal, kisah Abu Hind, dan kisah budak dari shohabat Abu Dzar. Khusus mengenai kasus abu dzar ini rasulullah mengurai nilai-nilai ideal moral al-Qur’an dalam hadisnya, yang poin-poinya adalah:

Pertama, nilai persaudaraan "Wahai Abu Dzar, sungguh dalam dirimu masih terdapat sifat Jahiliyah, mereka semua adalah saudara-saudaramu yang dijadikan Allah tunduk di bawah kekuasaanmu.
Kedua, Nilai Persamaan, “berilah mereka makan sebagaimana yang kamu makan, berilah mereka pakaian sebagaimana pakaian yang kamu kenakan,
ketiga, nilai kemanusiaan, janganlah kamu membebani mereka di luar kemampuannya. Jika kamu memberikan beban kepada mereka, maka bantulah mereka.

Selain kisah Abu Dzar, kisah lain adalah kisah penghargaan Islam terhadap Bilal bin Rabbah, yang dulu tertolak namun kemudian diangkat oleh Islam sebagai seorang yang berdiri di atas ka’bah sebagai muadzin. Islam banyak mengajarkan nilai-nilai kesetaraan dengan memberikan simbol-simbol dalam tindak keseharian pemeluknya. Simbol tersebut terletak dalam kain ihram, shaf sholat, zakat, kewajiban puasa, dan puncaknya ada dalam pemaknaan tauhid sebagai kesadaran akan keesaan tuhan dan kesatuan manusia sebagai mahluk majmuk (unity of mankind).26
Walau kini buruh telah memiliki payung perlindungan seperti ILO namun tidaklah tepat tindakan berlebih buruh yang menuntut hal yang tidak sewajarnya berkenaan dengan UMP sedangkan diluar sana masih ada kasus-kasus lain yang lebih penting untuk diperjuangkan bagi kalangan buruh seperti penyiksaan pembantu rumah tangga, dan pengangkatan derajat kaum marginal yang menurut penulis lebih tepat untuk diperjuangkan sebelum memperjuangkan hal lainya. Hal ini memang diluar kewajiban buruh namun masih masih berkaitan dalam nilai kemanusiaan yang mendasari lahirnya hak buruh itu sendiri.

1 Asghar Ali Engineer, Islam dan Teologi Pembebasan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 11.

2 Lubna Sungkar, “Perang Golongan Borjuis pada Tahun 1789”, jurnal Sejarah Citra Lekha, Vol. XI, No. 1, Februari 2007, Hlm. 62.

3 Atang Abdul Hakim, dan Beni Ahmad Saebani, Filsafat Umum: dari Metologi sampai Teofilosof (Bandung: Pustaka Setia, 2008) Hlm. 383.

4 Ketakutan pemerintah saat itu terhadap ajaran Marx mengakibatkan diberedelnya Koran Rheinich Zeitung tempat Marx bekerja sebagai redaktur. Marx juga sampai dibuang ke Brussels (Belgia), kemudian ke Paris, dibuang ke Jerman, dan ke Paris lagi sebelum ia dibuang untuk terakhir kalinya ke London Inggris. Di Inggris dalam penderitaan yang teramat berat inilah ia menulis butir-butir pemikiranya dalam karya monumental bertajuk Das Capital sebelum ia meninggal 1883. Lihat: Atang Abdul Hakim, dan Beni Ahmad Saebani, Filsafat Umum: dari Metologi sampai Teofilosof (Bandung: Pustaka Setia, 2008) Hlm. 383.

5 Atang Abdul Hakim, dan Beni Ahmad Saebani, Filsafat Umum: dari Metologi sampai Teofilosof (Bandung: Pustaka Setia, 2008) Hlm. 383.

6 Lihat Frederick Engels, Tentang das capital, terj. Oey Hay Djoen (Oey’s Renaissance, 2007), hlm. 6.

7 Voice of America, http://www.voaindonesia.com diakses tanggal 10 Mei 2013.

8 Kartono, “Hanya di Zaman SBY Ada Perbudakan”, dalam http://kompasiana.com, diakses tanggal 10 Mei 2013.

9 Philip K. Hitti, History of The Arabs (Jakarta: Serambi, 2010), Hlm. 32.

10 Ibn Khaldun, Muqaddimah (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), Hlm. 142.

11 Choirul Rofiq, Sejarah Peradaban Islam (Ponorogo: STAIN ponorogo Press, 2009). Hlm. 29.

12 Aksin Wijaya, Arah Baru Studi Ulumul Qur’an (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009) hlm. 25

13 Asghar Ali Engineer, Islam dan Teologi Pembebasan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 42.

14 Syahruddin el-Fikri, Situs-Situs dalam al-Qur’an: dari Banjir Nuh hingga Bukit Thursina (Jakarta: Republika, 2010), Hlm. 37.

15 QS. An-Nahl (16):71, al-Qur’an dan Terjemahnya, Hadits Web 3.0, 2006.

16 Mahmud al-Alusi, Ruhul Ma’ani (Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 2009) hlm. 427

17 QS. Al-Hujurat (49): 13, al-Qur’an dan Terjemahnya, Hadits Web 3.0, 2006.

18 M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah vol. 13 (Jakarta: Lentera Hati, 2003), Hlm. 260.

19 M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah vol. 13 (Jakarta: Lentera Hati, 2003), Hlm. 261.

20 Ali ash-Shabuni, Shafwah at-Tafasir jilid 2 (Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, 2008) Hlm. 1205.

21 M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah vol. 13 (Jakarta: Lentera Hati, 2003), Hlm. 261.

22 Farid Esack, Sprektum Teologi Progresif di Afrika Selatan dalam: Abdullahi Ahmed an-Naim dkk., “Dekonstruksi Syariah II” (Yogyakarta: LKIS, 2009), 205.

23 Banyak tokoh yang meninggal dalam perjuangan menegakkan kesetaraan, di antaranya adalah Abdullah Haroon yang memotori penyebaran ribuan lembar deklarasi anti apharteid di Afrika Selatan pada tanggal 7 Mei 1961. Sebelum dibunuh ia di tahan selama empat bulan oleh polisi keamanan. Farid Esack, Sprektum Teologi Progresif di Afrika Selatan dalam: Abdullahi Ahmed an-Naim dkk., “Dekonstruksi Syariah II” (Yogyakarta: LKIS, 2009), 200.

24 Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita (Jakarta: The Wahid Institute, 2006), hlm. xv

25 Jika dicermati lebih dalam, pernyataan K.H. Abdurrahman Wahid ini sesuai dengan penafsiran Fazlur Rahman, bahwa kata s-l-m memiliki arti, Aman, utuh, dan integral. Menurutnya kata s-l-m dengan bentuk mashdar silm memiliki arti “damai” QS. al-Baqarah [2]:208, bentuk salam memiliki makna “utuh” QS. Az-Zumar [39]:29, dan mashdar mengikuti bentuk madhi aslamaislam yang biasanya diikuti dengan lillah memiliki makna menyerahkan dalam arti “berserah-pada Allah”lihat Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer (Yogyakarta: LKIS, 2012), hlm. 236.

26 Asghar Ali Engineer, Islam dan Teologi Pembebasan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 11.

No comments:

Post a Comment