Oleh: Muhammad Barir*
Ada beberapa konsep yang saling
berhubungan dengan kesetaraan, seperti keadilan, keseimbangan, dan
sikap moderat. Kesetaraan dan keadilan merupakan dua aspek yang tidak
dapat dipisahkan. Keadilan bisa difahamai sebagai tindakan yang
dilakukan dengan semestinya.
Keadilan juga bisa diartikan sebagai tindakan atau perlakuan yang
sama antar pihak yang dihadapi.
Adil tidak mesti setara secara
homeomorfis namun lebih pada setara secara equifalen.1
Keadilan
sering disandingkan dengan lawan kata ظلم
(z{ulm)
atau
menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya.
Keterkaitan hubungan antara
kesetaraan dan keadilan dapat terlihat dari ayat yang mengulas
kesetaraan yang sering disertai dengan perintah berbuat adil
sebagaimana
QS. Al-Maidah
(5):82,
QS.
Al-Hujura>t
(49):93,
dan QS. An-Nisa (4): 1354.
Dari sekian ayat tersebut tentunya menunjukan adanya keterkaitan
antara konsep kesetaraan yang anti diskriminasi dengan konsep
keadilan. Adil memang tidak mesti dilakukan dengan cara penyerataan,
namun penyetaraan yang hubungannya dengan anti diskriminasi secara
otomatis merupakan salah satu bentuk keadilan.
Menurut Quraish
Shihab, keadilan seringkali diredaksikan dengan tiga term,
pertama adalah
قسط
yang
bermakna berperilaku sesuai dengan seharusnya atau menempatkan
sesuatu pada tempatnya; kemudian عدل
yang
mengarah pada ketidakberpihakan
لا
يَمِيلُ به الهوى;
dan ميزان
yang
berarti seimbang. Dari ketiga term di atas menunjukan adanya
keterkaitan antara keadilan dan kesetaraan sekalipun terkadang malah
sering mengakibatkan kerancuan makna karena kesulitan membedakan
term-term di atas.5
Dari ketiga term di atas, term yang lebih umum dipakai dan sering
digeneralisasikan sebagaimakna dari keadilan adalah diwakili dengan
makna قسط
yakni
melakukan sesuatu pada tempatnya.
Dari
sini, keadilan menjadi dasar penegakan kesetaraan. Dalam hubunganya
dengan kesetaraan, dari dua difinisi keadilan, keduanya sama-sama
relevan dengan konsep kesetaraan. Ketika keadilan didefinisikan
dengan memilih makna keseimbangan (ميزان),
maka hal ini menjadi dasar penyetaraan kesejahteraan dan anti
diskriminasi dan jika memilih mendefinisikan keadilan sebagai
meletakan sesuatu pada tempatnya—lawan kata zalim (ظلم)—,
maka hal ini menjadi dasar kesetaraan dalam menghapus penindasan dan
mendasari tujuan kesetaraan dalam meraih kedamaian dan kesejahteraan.
Konsep kesetaraan juga berhubungan
dengan konsep moderat. Sebagaimana diketahui bahwa Islam
mendapat gelar خير
أمة “sebaik-baik
umat” (QS. A>li
Imra>n
3:110)6
dan Islam juga mendapat gelar أمة
وسط “umat
yang moderat”
(QS.
al-Baqarah
2:143)7.8
Gelar
yang terakhir inilah yang bisa mengantarkan Islam sebagai ajaran yang
cinta damai dengan metode dakwah hikmah, petunjuk yang baik (mauid}ah
h}asanah),
dan cara diskusi yang baik (an-Nah}l
16:125)9.
Moderat juga merupakan bagian dari kesetaraan, sikap moderat perlu
dilakukan terutama dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang
melibatkan beberapa pihak.
Konsep Moderat juga memiliki antonim
Kecondongan hati atau tendensi
(ميل)
dan fanatisme (عصبيّة).
Tendensi
atau kecenderungan merupakan aspek yang manusiawi, namun dalam urusan
penegakan keadilan, Tendensi
dan fanatisme harus ditangguhkan terlebih dahulu. sikap moderat الوسط
sering
dimaknai dengan
وسط
شيئ ما بين طرفيه
“di
tengah sesuatu yang berada di antara dua pihak,10
sedangkan dalam Mu’jam
al-Mufrada>t
li al-Fa>z{
al-Qur’a>n
وسط
dimaknai
ماله
طرفان مساويا القدر “suatu
kedudukan yang sama bagi dua pihak”
hal ini menunjukan bahwa gelar umat Islam sebagai أمة
وسط merupakan
penjelasan bahwa pada substansinya, umat Islam merupakan umat yang
moderat, sehingga substansi ini harus terealisasi.11
Dari sini, jelas bahwa anatra
keadilan, keseimbangan, dan berposisi moderat merupakan konsep yang
berkaitan dengan kesetaraan. Dari pengintegrasian antar konsep ini
juga terihat posisi ketiganya dalam membangun konsep kesetaraan. Dari
sini juga muncul konsep lain yang menjadi antonim konsep kesetaraan
sepertiظلم
(aniyaya) dan
ميل
(kecenderungan)
yang memperjelas makna kesetaraan, keadilan, dan sikap moderat.
Dari sini, Islam
merupakan agama yang mengajarkan pembebasan yang mengajarkan
nilai-nilai kemanusiaan dengan
sejak awal berusaha menegakkan
kesetaraan dengan melakukan
pembebasan pada masa pewahyuanya.
Hal ini bisa dilihat dari ayat-ayat pembebasan (a>ya>t
at-tah}ri>r)
:
tiga kali seruan dalam 4:92 (وتَحْرِيرُ
رَقَبَةٍ,
فَتَحْرِيرُ
رَقَبَةٍ,
فَتَحْرِيرُ
رَقَبَةٍ),
5:89 (أَوْ
تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ
),
58:3
(فَتَحْرِيرُ
رَقَبَةٍ),
dan 90:13 (فَكُّ
رَقَبَةٍ).
Ayat-ayat tersebut menjelaskan komitmen Islam dalam membongkar
diskriminasi dan penindasan saat itu yang tercermin dalam perbudakan.
1
Lihat Hedi Shri Ahimsa
Putra, Minawang: Patron-Klain di
Sulawesi Selatan (Yogyakarta: Gadjah
Mada Unversity Press, 1988), hlm. 5-6.
2
كُونُوا
قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ
وَلا
يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى
أَلا تَعْدِلُوا
اعْدِلُوا
3
فَأَصْلِحُوا
بَيْنَهُمَا
بِالْعَدْلِ
وَأَقْسِطُوا
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
4
كُونُوا
قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ
شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ
عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ
وَالأقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا
أَوْ فَقِيرًا
6
كُنْتُمْ
خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ
تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ
عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
7
وَكَذَلِكَ
جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا
شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ
الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
9
ادْعُ
إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ
وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ
بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
11
Raghib al-Ashfahani, Mu’jam
al-Mufradat li Alfadh al-Quran (Beirut:
Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 204), Hlm.
594.
No comments:
Post a Comment