Saturday, December 28, 2013

Nilai Ideal Moral Ayat-Ayat Kesetaraan

Oleh: Muhammad Barir*


Ada beberapa konsep yang saling berhubungan dengan kesetaraan, seperti keadilan, keseimbangan, dan sikap moderat. Kesetaraan dan keadilan merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan. Keadilan bisa difahamai sebagai tindakan yang dilakukan dengan semestinya. Keadilan juga bisa diartikan sebagai tindakan atau perlakuan yang sama antar pihak yang dihadapi. Adil tidak mesti setara secara homeomorfis namun lebih pada setara secara equifalen.1 Keadilan sering disandingkan dengan lawan kata ظلم (z{ulm) atau menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya.
Keterkaitan hubungan antara kesetaraan dan keadilan dapat terlihat dari ayat yang mengulas kesetaraan yang sering disertai dengan perintah berbuat adil sebagaimana QS. Al-Maidah (5):82, QS. Al-Hujura>t (49):93, dan QS. An-Nisa (4): 1354. Dari sekian ayat tersebut tentunya menunjukan adanya keterkaitan antara konsep kesetaraan yang anti diskriminasi dengan konsep keadilan. Adil memang tidak mesti dilakukan dengan cara penyerataan, namun penyetaraan yang hubungannya dengan anti diskriminasi secara otomatis merupakan salah satu bentuk keadilan.
Menurut Quraish Shihab, keadilan seringkali diredaksikan dengan tiga term, pertama adalah قسط yang bermakna berperilaku sesuai dengan seharusnya atau menempatkan sesuatu pada tempatnya; kemudian عدل yang mengarah pada ketidakberpihakan لا يَمِيلُ به الهوى; dan ميزان yang berarti seimbang. Dari ketiga term di atas menunjukan adanya keterkaitan antara keadilan dan kesetaraan sekalipun terkadang malah sering mengakibatkan kerancuan makna karena kesulitan membedakan term-term di atas.5 Dari ketiga term di atas, term yang lebih umum dipakai dan sering digeneralisasikan sebagaimakna dari keadilan adalah diwakili dengan makna قسط yakni melakukan sesuatu pada tempatnya.
Dari sini, keadilan menjadi dasar penegakan kesetaraan. Dalam hubunganya dengan kesetaraan, dari dua difinisi keadilan, keduanya sama-sama relevan dengan konsep kesetaraan. Ketika keadilan didefinisikan dengan memilih makna keseimbangan (ميزان), maka hal ini menjadi dasar penyetaraan kesejahteraan dan anti diskriminasi dan jika memilih mendefinisikan keadilan sebagai meletakan sesuatu pada tempatnya—lawan kata zalim (ظلم)—, maka hal ini menjadi dasar kesetaraan dalam menghapus penindasan dan mendasari tujuan kesetaraan dalam meraih kedamaian dan kesejahteraan.
Konsep kesetaraan juga berhubungan dengan konsep moderat. Sebagaimana diketahui bahwa Islam mendapat gelar خير أمةsebaik-baik umat” (QS. A>li Imra>n 3:110)6 dan Islam juga mendapat gelar أمة وسط “umat yang moderat(QS. al-Baqarah 2:143)7.8 Gelar yang terakhir inilah yang bisa mengantarkan Islam sebagai ajaran yang cinta damai dengan metode dakwah hikmah, petunjuk yang baik (mauid}ah h}asanah), dan cara diskusi yang baik (an-Nah}l 16:125)9. Moderat juga merupakan bagian dari kesetaraan, sikap moderat perlu dilakukan terutama dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang melibatkan beberapa pihak.
Konsep Moderat juga memiliki antonim Kecondongan hati atau tendensi (ميل) dan fanatisme (عصبيّة). Tendensi atau kecenderungan merupakan aspek yang manusiawi, namun dalam urusan penegakan keadilan, Tendensi dan fanatisme harus ditangguhkan terlebih dahulu. sikap moderat الوسط sering dimaknai dengan وسط شيئ ما بين طرفيهdi tengah sesuatu yang berada di antara dua pihak,10 sedangkan dalam Mu’jam al-Mufrada>t li al-Fa>z{ al-Qur’a>n وسط dimaknai ماله طرفان مساويا القدر “suatu kedudukan yang sama bagi dua pihak” hal ini menunjukan bahwa gelar umat Islam sebagai أمة وسط merupakan penjelasan bahwa pada substansinya, umat Islam merupakan umat yang moderat, sehingga substansi ini harus terealisasi.11
Dari sini, jelas bahwa anatra keadilan, keseimbangan, dan berposisi moderat merupakan konsep yang berkaitan dengan kesetaraan. Dari pengintegrasian antar konsep ini juga terihat posisi ketiganya dalam membangun konsep kesetaraan. Dari sini juga muncul konsep lain yang menjadi antonim konsep kesetaraan sepertiظلم (aniyaya) dan ميل (kecenderungan) yang memperjelas makna kesetaraan, keadilan, dan sikap moderat.
Dari sini, Islam merupakan agama yang mengajarkan pembebasan yang mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan dengan sejak awal berusaha menegakkan kesetaraan dengan melakukan pembebasan pada masa pewahyuanya. Hal ini bisa dilihat dari ayat-ayat pembebasan (a>ya>t at-tah}ri>r) : tiga kali seruan dalam 4:92 (وتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ, فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ, فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ), 5:89 (أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ), 58:3 (فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ), dan 90:13 (فَكُّ رَقَبَةٍ). Ayat-ayat tersebut menjelaskan komitmen Islam dalam membongkar diskriminasi dan penindasan saat itu yang tercermin dalam perbudakan.


1 Lihat Hedi Shri Ahimsa Putra, Minawang: Patron-Klain di Sulawesi Selatan (Yogyakarta: Gadjah Mada Unversity Press, 1988), hlm. 5-6.

2 كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا

3 فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

4 كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا

5 Quraish Shihab, wawasan al-Qur’an (Bandung: Mizan, 1996) hlm. 113.


6 كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

7 وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا

8 Nur Cholis Setiawan, Pribumisasi al-Quran (Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2012), hlm.223.

9 ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

10 Lihat: Ibn Mandzur, Lisan al-Arab (Mesir: Dar al-Mishriyyah, 711 H), Hlm. 305.

11 Raghib al-Ashfahani, Mu’jam al-Mufradat li Alfadh al-Quran (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 204), Hlm. 594.

No comments:

Post a Comment