Saturday, December 28, 2013

KESETARAAN, HAM, ATAU MISI KEMANUSIAAN ?

Oleh: Muhammad Barir


Misi kemanusiaan merupakan nilai yang diklaim oleh kalangan reformis sebagai nilai yang telah ada pada Islam sebelum HAM dideklarasikan pada 10 Desember 1948. Farid Esack, sepakat bahwa memang kesetaraan merupakan hal yang tak henti-hentinya diserukan oleh kaum muslim Afrika Selatan dalam menggempur politik Apartheid, namun dalam satu sisi berkenaan dengan HAM, ia tidak sepenuhnya sepakat bahwa Islam telah memilikinya sebelum dideklarasikan oleh Barat. Ia mengkritisi ulama-ulama untuk tidak mengaku-ngaku kepada Barat bahwa Islam telah memiliki konsep HAM dengan berkata: “jika anda pikir itu berharga, maka kami sudah memilikinya sejak dulu”. Ann Elizabeth Mayer menyatakan bahwa HAM masih memiliki ambiguitas dengan Islam. Hal tersebut karena HAM dikhawatirkan menjadi alasan bagi manusia untuk bertindak bebas tanpa batas.1 Dari sini seolah-olah HAM menjadi hal baru yang mencoba mendobrak batasan-batasan norma yang sudah ditanamkan Islam sejak dulu.
Berbeda dengan masih rancunya konsep HAM, konsep kesetaraan sebagai misi kemanusiaan menjadi hal yang lebih bisa diterima dan disepakati oleh kalangan muslim bahwa Islam telah memiliki dasar-dasarnya sendiri. Prinsip kesetaraan juga sesuai dengan tradisi Islam sebagai agama yang moderat yang memiliki ummat yang moderat pula أمة وسط . Ajaran tentang kesetaraan dan anti diskriminasi ini menjadi serangkaian program pembebasan masyarakat tertindas yang semenjak dulu sudah diperjuangkan. Farid Esack mengilustrasikan betapa perjuangan tentang penegakan kesetaraan di Afrika telah banyak diwarnai dengan tinta dan darah.2 Semua pengorbanan tersebut rela diberikan demi terciptanya suatu kesetaraan di antara manusia.
Sebenarnya konsep kesetaraan perlu digali lebih dalam dengan mencoba memahami lebih jauh substansi dan ide yang ada dalam simbol-simbol Islam. Simbol-simbol tersebut seperti kain ihram, ka’bah, dan shaf sholat yang tidak hanya memiliki nilai profan, namun juga memiliki nilai substansial tentang kesetaraan. Bagi orang kaya maupun miskin akan menggunakan kain ihrom yang sama, begitu pula bagi pejabat dan rakyat biasa. Semua orang dari golongan apa pun berhak menempati shaf terdepan. Adanya ka’bah menjadi simbol tersendiri tentang kesatuan umat dalam menyelaraskan arah dan tujuan hidup.
Berkenaan dengan itu, Asghar dalam pembahasan sebelumnya telah memaknai Tauhid dengan kesatuan manusia (unity of mankind), jika mengenang era klasik, seolah-olah gagasan Asghar ini mengulang argument Ibnu Arabi pada abad VI hijriyah tentang wah}dah al-wuju>d yang mengajarkan bahwa keesaan tuhan berada di dalam diri manusia.3 Menurut Ali Syari’ati, tujuan pokok segala hal adalah untuk eksistensi manusia.4 Dari sini dapat difahami bahwa setiap praktek syariah vertikal yang dilakukan manusia akan berimplikasi positif jika dapat berbuah pada nilai humanistis horizontal. Kegiatan termasuk ritual ibadah memang sering difahami dan dihayati sebagai bentuk penghambaan kepada tuhan, namun seiring hal ini, Ritual yang sempurna adalah ritual yang tidak hanya berorientasi pada dimensi vertikal, namun juga tercermin dan berimbas pada nilai-nilai horizontal kemanusiaan.



1 Farid Esack, Sprektum Teologi Progresif di Afrika Selatan dalam: Abdullahi Ahmed an-Naim dkk., “Dekonstruksi Syariah II” (Yogyakarta: LKIS, 2009), 205.

2 Banyak tokoh yang meninggal dalam perjuangan menegakkan kesetaraan, di antaranya adalah Abdullah Haroon yang memotori penyebaran ribuan lembar deklarasi anti apharteid di Afrika Selatan pada tanggal 7 Mei 1961. Sebelum dibunuh ia di tahan selama empat bulan oleh polisi keamanan. Farid Esack, Sprektum Teologi Progresif di Afrika Selatan dalam: Abdullahi Ahmed an-Naim dkk., “Dekonstruksi Syariah II” (Yogyakarta: LKIS, 2009), 200.

3 Rosihon Anwar dan Mukhtar Solihin, Ilmu Tasawuf (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hlm. 146.

4 Atang Abdul Hakim dan Beni Ahmad Saebani, Filsafat Umum (Bandung: Pustaka Setia, 2008), hlm. 341.

KESETARAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

Oleh: Muhammad Barir

Kesetaraan pendidikan merupakan hal penting sebab kemajuan dan kesejahteraan tidak akan terjadi dengan tanpa majunya pendidikan. Pentingnya pendidikan ini diakui secara internasional sebagaimana dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, Kesepakatan Hak Sipil dan Politik 1966, Kesepakatan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 1966, serta Kesepkatan Hak Anak 1989. Van Beuren berargumen bahwa keempat peraturan tersebut dibangun atas dasar bahwa hak atas pendidikan merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan eksistensinya tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun (non derogable right). Pendidikan merupakan sarana dasar bagi pengembangan manusia. hal ini sesuai dengan deklarasi tentang hak atas pembangunan bahwa pendidikan merupakan prasyarat bagi terciptanya pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya.1
Dari semua argument ini, pendidikan di mata dunia internasional dianggap penting, namun yang terjadi adalah masih seringnya didapati kesempatan pendidikan yang tidak dapat dirasakan oleh semua rakyat secara merata. Walau masih banyak celah yang harus ditutupi, namun program peningkatan mutu pendidikan di Indonesia sudah mulai diperhatikan. Berbagai program pemerintah dan institusi di luar pemerintah sudah mulai berjalan dari mulai program wajib belajar sembilan tahun, program beasiswa, sampai program posdaya. Walaupun program ini masih menyisahkan beragam permasalahan, pemerintah harus terus berupaya dalam menuntaskan apa yang menjadi tugas berikutnya tentang upaya agar pendidikan tersebut bisa tersetarakan karena banyak wilayah-wilayah yang kualitas pendidikanya kurang dan bahkan beberapa di antaranya tidak tersentuh pendidikan.
Selain permasalahan di atas, Saat ini orientasi pendidikan telah bergeser berpegang dari selera masyarakat industri dan selera pasar (market society). Di sini praktik pendidikan diibaratkan layaknya pasar yang di dalamnya terdapat jual-beli antara penyelenggara/sekolah dengan siswa/orang tua siswa.2 Pendidikan yang seharusnya berorientasi pada pembangunan karakter dan pembangunan intelektualitas beralih kepada dunia komersil untuk diperjual-belikan. Pada akhirnya, jika kualitas pendidikan ditentukan oleh harga, maka hal ini tentu saja akan semakin mendiskriminasi dan memperjauh orang-orang miskin untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang baik.
Al-Qur’an telah mengajarkan manusia untuk tidak melihat kondisi dan status seseorang yang ingin mencari ilmu sebagaimana asbab an-Nuzul QS. ‘Abasa (80): 1-16, tentang Abdullah ibn Ummi Maktum yang walau tidak memiliki derajat sosial, namun usahanya dalam mencari ilmu dan petunjuk sangat dihargai oleh Allah dengan mengabadikan kisahnya dalam surat tersebut. Al-Quran juga telah menanamkan kesetaraan keadilan antara yang kaya dengan yang miskin (QS. An-Nisa [4]: 135), kemudian al-Qur’an juga melarang sifat egoisme dengan melarang menguasai kenikmatan untuk diri sendiri, ayat kanz (Q.S. at-Taubah [9]: 34-35), selain itu, al-Quran juga menganjurkan agar manusia yang kurang beruntung bisa diberi kesempatan untuk turut merasakan karunia Allah (QS. An-Nahl [16]:71).
Dari kesemuanya, Pendidikan bukanlah praktek jual-beli, namun pendidikan adalah upaya pengabdian. Guru bukanlah profesi, namun pengabdi masyarakat. Gaji guru tidak sama dengan upah, namun bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah dan masyarakat atas pengabdian yang dilakukan olehnya. Pemerintah yang tahu balas budi adalah pemerintah yang memedulikan nasip guru dengan menjamin kesejahteraanya.

1 Deny Slamet Pribadi, “Kajian Hak Asasi Manusia untuk Meningkatkan Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan”, dalam Risalah Hukum Unmul, vol. 3 , 2007. Hlm. 46.

2 Ali Usman, “Orang Miskin Wajib Sekolah”, dalam Media Indonesia, 12 Maret 2012. Hlm. 21.

KEMANUSIAAN DI MATA KEADILAN HUKUM DI INDONESIA

KILAS BALIK TRAGEDI MESUJI
Oleh: Muhammad Barir*

Semua manusia di mata hukum adalah setara. Keadilan dalam institusi yudisial hukum sering disimbolkan dengan timbangan yang artinya antara keadilan dan keseimbangan merupakan dua hal yang saling melengkapi. Sedangkan simbol lain adalah mata yang ditutup oleh kain yang artinya, dalam tegaknya keadilan tidaklah melihat siapapun sosok yang diadili. Tanpa kesetaraan, keadilan tidaklah dapat ditegakan, sehingga posisi kesetaraan berada pada fondasi yang menyokong tegaknya keadilan.
Siapa pun berhak mendapat keadilan dengan tidak dibenarkanya praktek apartheid dan diskriminasi dengan alasan ekonomi maupun politik. Pemerintah wajib memberikan fasilitas-fasilitas yang setara terhadap mereka yang tidak mampu dan mereka yang tergolong dalam kelompok-kelompok minoritas. Bagi seorang hakim maupun pengacara, mengadili menjadi kewajiban mereka sebagaimana nilai universal dalam QS. Al-Hujurat (49):9.1 Pengadilan merupakan wadah yang menampung segala permasalahan masyarakat, namun pada kenyataanya, banyak masyarakat yang enggan menggunakan wadah itu dan lebih memilih memendam-dalam permasalahan hidupnya. Hal ini disebabkan di antaranya karena rasa ketidakpercayaan dan persepsi bahwa pengadilan seringkali identik dengan seorang pemodal, penguasa, dan pendukung mayoritas. Walaupun ada istilah berperkara tanpa biaya (prodeo/ free of charge) yang seolah pengadilan merupakan lembaga putih yang pro rakyat kecil, namun kenyataanya rakyat kecil tak bermodal akan kesulitan jika bersengketa dengan mereka yang memiliki modal.
Dalam beberapa peristiwa, penegakan hukum menjadi momok tersendiri bagi rakyat ketika berhadapan dengan pemodal. Rakyat yang bersengketa dengan pemodal akan kesulitan mempertaruhkan nasibnya di muka hukum. Jika melihat beberapa kasus sebagaimana dengan peristiwa sengketa lahan di Mesuji Lampung, yang hingga tahun 2012 mendapat sorotan dari publik karena menelan banyak korban jiwa dan diduga ada ketelibatan aparat di dalamnya. Kasus ini terkait sejumlah pengelolaan lahan di kawasan hutan tanaman industri Register 45 Way Buaya di Kampung Talang Pelita Jaya, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Lampung. Dalam kasus ini, konflik terjadi antara warga dengan sebuah perusahaan. Catatan laporan khusus yang diterima Komisi III DPR menjabarkan, kasus Mesuji bermula dari adanya penerbitan ijin Hutan Produksi Hutan Tanaman Industri (HPHTI) oleh Menteri Kehutanan pada 1998 di Tulang Bawang. Persoalan mulai timbul karena tidak adanya hubungan baik antara pihak perusahaan dengan masyarakat adat sehingga di dalam sosialisasi luasan atau batasan areal tidak terselenggara dengan baik.2
Dalam menyelesaikan persoalan, perusahaan dituding cenderung menggunakan cara-cara represif, yaitu diduga dengan melibatkan institusi Polri sebagaimana terekam dalam video yang dibawa perwakilan warga Mesuji pada saat melapor ke Komisi III DPR RI pada tanggal 14 Desember 2011. Dalam video itu, digambarkan telah terjadi pembantaian warga oleh aparat keamanan dan perusakan rumah warga. Menurut warga, konflik lahan tersebut diduga telah menewaskan sekitar 30 orang.3
Kasus yang serupa di Mesuji juga terjadi di Pulau Padang, Riau. Terkait dengan kasus ini, sekitar 80 warga Pulau Padang, Kecamatan Marbau, Kabupaten Meranti, Riau sudah hampir satu bulan melakukan aksinya ”berkemah” di depan Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta. Mereka menyatakan akan tetap melanjutkan aksinya di depan Gedung Parlemen hingga Kementerian Kehutanan mencabut ijin operasi hutan tanaman industri (HTI) untuk sebuah Perusahaan di Pulau Padang. Mereka menuntut penghentian operasional secara permanen oleh Menteri Kehutanan terhadap PT RAPP dan pencabutan Surat Keputusan (SK) No. 327 Tahun 2009 terkait dengan surat ijin operasi untuk PT RAPP. Di dalam SK tersebut ada wilayah HTI Pulau Padang seluas 41.205 hektar.4 Hal ini mereka lakukan karena mereka menganggap bahwa maju ke bangku pengadilan merupakan hal yang sia-sia, sebab bagaimana pun pengadilan tetap akan memenangkan PT karena telah dilindungi SK Menteri Kehutanan.
Beberapa kasus di atas adalah sedikit dari banyaknya permasalahan yang melibatkan antara rakyat dengan pemodal. Hal yang perlu disoroti adalah mengenai oknum penegak hukum seperti aparat yang terlibat dalam permasalahan antara keduanya dengan memihak salah satunya. Diskriminasi yang dilakukan aparat ini seolah menjadi alasan bahwa keadilan hanya boleh dinikmati oleh orang yang bermodal. Perang dalam sebuah permasalahan hukum sering dijadikan ajang perang modal, saat dimana keadilan bisa diperjualbelikan dan dilelangkan kepada orang yang berani menawar dengan harga tertinggi.
Lembaga Yudisial merupakan lembaga pengayom masyarakat. Seharusnya pengadilan menjadi pihak pertama yang berada pada garda depan dalam membantu masyarakat, menyelesaikan berbagai hal dengan penuh kebijaksanaan dan musyawarah, bukan malah masyarakat yang harus meronta-ronta oleh pengadilan yang apriori. Ketika maju di pangadilan pun bukan berarti masyarakat bisa bernafas lega. Di dalam pengadilan telah menunggu berbagai intrik dan manipulasi politik yang bisa setiap saat menjadi alasan terputar-baliknya fakta. Seseorang yang salah bisa menjadi yang dibenarkan dan begitu pula sebaliknya. Hal ini bisa dilihat dari penangkapan sekelas ketua Mahkamah Konstitusi pada 2013 terkait kasus penyuapan. Jika seorang yang menjadi ketua hakim saja bisa terjaring kasus seperti itu, lalu bagaimana dengan hakim-hakim lain yang berada dibawahnya?.
Permasalahan-permasalahan dalam institusi pengadilan saat ini sudah berlapis, mulai dari sulitnya menaruh permasalahanya di meja hukum, sampai saat sudah melalui proses pemutusan hukum inilah yang seringkali memperjauh sekat antara keadilan dengan orang-orang kecil. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa suap sama halnya dengan memakan daging saudaranya sendiri, padahal tolok ukur tegaknya keadilan suatu bangsa adalah terletak pada sebuah institusi mahkamah. Suap-menyuap yang telah membudaya dalam sebuah mahkamah berarti menunjukan runtuhnya martabat suatu bangsa karena gagal menegakkan keadilan dan karena kebrobokan mahkamah mempengaruhi harga diri bangsa, maka mahkamah yang brobok sama halnya dengan keruntuhan pilar-pilar suatu bangsa.
Hukum yang sudah dibuat adalah untuk dilaksanakan, namun seringkali dalam pelaksanaanya oknum tertentu sering tebang pilih dalam penerapan aturan. Jabatan, tingkat ekonomi, atau pangkat militer yang tinggi sering kali masih menjadi alasan lunturnya ketegasan dari penegakan hukum. Bagi masyarakat biasa yang melanggar aturan akan langsung mendapat hukuman atas tindakanya, namun bagi orang yang memiliki kedudukan tertu, baik politik, militer, maupun kedudukan publik lainya akan diundur-undur penanganan hukumnya. Padahal salah satu sebab turunya al-Qur’an telah mengkisahkan tentang pelarangan tebang pilih dalam penegakan keadilan sebagaimana QS. al-Maidah (5):42.5 Dalam sebab turun surat ini, digambarkan diskriminasi oleh suatu kaum yang melakukan ketegasan hukum pada masyarakat kecil dan lemah ketika menindak kaum yang berderajat tinggi.
Dari kesemuanya, kesetaraan keadilan di muka hukum harus ditegakan, dengan tanpa melihat perbedaan ras, suku, perbedaan sosial, maupun pendapatan ekonominya. Bagaimanapun kesetraan merupakan bagian dari keadilan. Terciptanya kesetaraan pada aspek hukum sangat berpengaruh terhadap persatuan masyarakat. Kesadaran terhadap kesatuan manusia diibaratkan sebagai tali yang mengikat beragam perbedaan, sedangkan Pengelolaan Hukum yang diskriminatif ibarat pisau yang akan memotong tali tersebut.


1 وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ


2 Dian Cahyaningrum, “permasalahan hukum konflik lahan”, dalam P3DI Vol. IV, Januari 2012. Hlm. 2.

3 Dian Cahyaningrum, “permasalahan hukum konflik lahan”, dalam P3DI Vol. IV, Januari 2012. Hlm. 2.

4 Dian Cahyaningrum, “permasalahan hukum konflik lahan”, dalam P3DI Vol. IV, Januari 2012. Hlm. 2.

5 Ayat tersebut dalam sebab turunya mengkisahkan perihal kaum yang mengganti hukuman pemukanya yang berbuat zina dengan hukuman coreng muka padahal, di tempat lain, bagi rakyat jelata yang melakukan zina ia akan dirajam sampai mati.

KESETARAAN JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIA

Oleh: Muhammad Barir*

Kesehatan di Indonesia masih memiliki banyak permasalahan, salah satunya mengenai penanganannya yang tidak merata. Rumah sakit, peralatan medis, obat-obatan, dan tenaga medis masih menjadi hal yang langka di beberapa tempat. Banyak wilayah di Indonesia yang bahkan tidak memiliki puskesmas. Koran Kompas juni 2004 menggambarkan betapa sulitnya di desa Kertajaya, Simpenan, Sukabumi mendapatkan penanganan medis ketika terjadi wabah malaria tahun 2004. Rumah Sakit terdekat berjarak 20 KM namun akses ke sana bermasalah karena akses jalan sulit di lewati kendaraan roda empat, bahkan di beberapa desa lain akses keluar-masuk hanya bisa di lalui oleh perahu. Karena kondisi inilah, penduduk memilih enggan pergi ke dokter.1 Kesulitan akses ini sebenarnya merupakan tanggung jawab pemerintah. Pembangunan dan pemajuan tehnologi tidak berhasil dilaksanakan oleh pemerintah padahal Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa, namun rakyatnya mengalami kemiskinan yang luar biasa.
Peran aktif pemerintah terhadap dunia medis juga perlu diwujudkan dengan apresiasi pemerintah terhadap dokter puskesmas. Hal inilah yang mengakibatkan bagi dokter professional akan lebih memilih bekerja di rumah sakit kota dan enggan bekerja di desa, padahal kasus riwayat penyakit di desa tidaklah kalah dengan di kota. Sudah saatnya digalakan desentralisasi agar pelayanan medis bisa merata. Bagi dokter dan pengelola rumah sakit, sudah seharusnya menjadikan pertolongan dan keselamatan masyarakat menjadi priyoritas. Dalam penelitian tanggapan publik yang dilakukan republika 1997 menyimpulkan bahwa rumah sakit berubah menjadi makin komersil dan hilang sisi sosialnya.2 Bahkan pada tahun 2013 seorang balita harus diusir dari rumah sakit dengan alasan ruangan penuh, dan berkat kasusnya diangkat ke media, pihak rumah sakit yang bersangkutan mau menerima balita tersebut.
Dari kesemua permasalahan di atas, pemerintah memiliki banyak tugas kedepanya, terutama dalam merealisasikan UU Kesehatan No. 36 tahun 2009, bab 2, pasal 2 tentang asas dan tujuan kesehatan bahwa: “Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan non diskriminatif dan norma-norma agama”. Realisasi asas dan tujuan di atas menjadi penting mengingat masih banyaknya aktifitas penanganan medis yang menyimpang dari tujuan asalnya dengan menjadikan kesehatan sebagai lahan komersil. Jangan sampai butir kalimat-kalimat dalam asas dan tujuan kesehatan hanya melekat pada lembaran kertas, namun juga harus dapat direalisasikan dalam institusi-institusi kesehatan.
Kesehatan merupakan anugerah tuhan dan siapa pun berhak merasakanya. Untuk itu, sudah sewajarnya kesehatan tidak hanya diperuntukan bagi orang kaya, namun untuk semua. Bagi orang yang berlebih membantu mereka yang kekurangan. Pemerintah dan dinas kesehatan memiliki tugas berikutnya dalam mensukseskan program BPJS sebagai jaminan kesehatan dengan mengumpulkan dana dari masyarakat yang berkecukupan dalam membantu biaya kesehatan masyarakat yang kekurangan. Kesehatan merupakan rizki untuk itu, kesehatan juga harus dibagi agar bisa dirasakan oleh semua. Hal ini sebagaimana dalam al-Qur’an:
Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?”3 QS. An-Nahl (16):71

Ayat ini pada awalnya menggambarkan bahwa seorang budak pun juga berhak untuk merasakan rizki Allah, begitu pula bagi orang miskin yang tidak memiliki uang, maka tugas pemerintah dan orang yang memiliki kelebihan finansial untuk membantunya agar bisa turut merasakan kesehatan. Dalam harta seorang manusia terdapat harta yang menjadi hak saudaranya. Penumpukan kekayaan dilarang oleh al-Qur’an karena kelebihan harta adalah untuk menutupi kekurangan yang lain. Hal tersebut sebagaimana QS. Adz-Dzariyat (51): 19 telah jelas dipaparkan: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”, inilah yang menjadikan penumpukan kekayaan merupakan hal yang ditentang oleh agama. Padahal memberi orang lain akan berdampak positif yang kembalinya ialah kepada sang pemberi. Dalam pembahasan terdahulu telah dijelaskan mengenai penumpukan kekayaan hanya akan berdampak negatif karena akan menciptakan ketimpangan sosial. Ketimpangan sosial ini pada akhirnya mengakibatan ketidakseimbangan kolektif. ketidakseimbangan inilah yang disebut Asghar dengan istilah “strata sosio-ekonomi yang menindas”. Orang yang menumpuk kekayaan tidaklah ia akan merasakan kenikmatan, namun sebaliknya, hal tersebut sebagaimana dalam surat at-Taubah (9): 34-35:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.

Dalam pembahasan sebelumnya terdapat kisah teladan yang ditunjukan oleh sahabat Ans}ar saat Islam mengalami masa-masa sulit, Rasulullah ketika itu harus hijrah ke Madinah sebagai cara untuk menyelamatkan umatnya, saat itu, terlihat jelas betapa pentingnya arti memberi dan menerima tidak hanya dalam penyetaraan materi, namun juga dalam penyatuan rasa saling memiliki antar sahabat Nabi. Hal tersebut tergambar dari keiklasan Sabat Ans}ar yang mau memberi kepada sahabat Muhajjiri>n padahal mereka tahu bahwa sahabat Muhajjiri>n ketika itu tidak akan bisa membalas kebaikan mereka secara materi karena mereka tidak membawa sepeser apapun ketika pergi dari Mekah.4 Memberi tanpa ingin balas budi dari yang diberi inilah yang menjadikan tolok ukur kebesaran jiwa sahabat Ans}ar.
Selanjutnya, menurut Farid Esack, menyatakan bahwa kemampuan untuk selalu siap membantu orang lain pada saat orang lain tidak pernah bisa berbuat sebaliknya pada kita, itulah jalan cinta. Seorang sahabat Farid Esack yang bernama Ashiek menyatakan bahwa pepohonan mengembangkan cabang-cabangnya untuk tetap bisa bertahan hidup, namun suatu ketika seseorang datang dan berteduh di bawah pohon tersebut. Pepohonan telah memberikan keteduhan terhadap seseorang tersebut, padahal pepohonan itu mengembangkan cabang dan dahan dalam proses perimbunan tidak bermaksud menaungi seseorang tadi, namun ia malakukan hal demikian adalah untuk dirinya sendiri.5 Hal ini menggambarkan bahwa seorang manusia yang berbuat kebaikan kepada sesamanya sebenarnya hal itu adalah akan kembali pada dirinya sendiri.
Kisah inspiratif lain datang dari seorang tamu rasulullah yang kelaparan dan rasulullah sendiri tidak memiliki apapun untuk dimakan peristiwa ini terekam dalam S}ahih Bukhari no. 3514:
Pada suatu ketika datanglah seorang laki-laki kepada Nabi SAW lalu beliau datangi istri-istri beliau. Para istri beliau berkata; "Kami tidak punya apa-apa selain air". Maka kemudian Rasulullah SAW berkata kepada orang banyak: "Siapakah yang mau mengajak atau menjamu orang ini?". Maka seorang laki-laki dari Ans}ar berkata; "Aku".
Sahabat Ans}ar itu pulang bersama laki-laki tadi menemui istrinya lalu berkata; "Muliakanlah tamu SAW ini". Istrinya berkata; "Kita tidak memiliki apa-apa kecuali sepotong roti untuk anakku". Sahabat Ans}ar itu berkata; “Suguhkanlah makanan kamu itu lalu matikanlah lampu dan tidurkanlah anakmu". Ketika mereka hendak menikmati makan malam, maka istrinya menyuguhkan makanan itu lalu mematikan lampu dan menidurkan anaknya kemudian dia berdiri seakan hendak memperbaiki lampunya, lalu dimatikannya kembali. Suami-istri hanya menggerak-gerakkan mulutnya (seperti mengunyah sesuatu) seolah keduanya ikut menikmati hidangan. Kemudian keduanya tidur dalam keadaan lapar karena tidak makan malam.
Ketika pagi harinya, pasangan suami istri itu menemui Rasulullah SAW. Maka beliau berkata: "Malam ini Allah tertawa atau terkagum-kagum karena perbuatan kalian berdua". Maka kemudian Allah menurunkan firman-Nya dalam QS al-Hasyr ayat 9 yang artinya: "Dan mereka lebih mengutamakan orang lain (Muhajirin) dari pada diri mereka sendiri sekalipun mereka memerlukan apa yang mereka berikan itu. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung".6
Hadis di atas menjadi sesuatu yang bermakna pada kita bahwa memberi tidaklah menunggu pada saat kita memiliki, namun hal itu bisa dilakukan pada saat kita sedang mengalami kekurangan. Berbagi merupakan bentuk cinta, bukan pengorbanan. Karena pengorbanan mengindikasikan keberatan hati, sedangkan cinta mengindikasikan kerelaan hati. Cinta dalam memberi tidaklah karena bentuk fisik dari orang yang menerima, namun cinta dalam memberi berasal dari kecantikan ruhani orang yang memberi, memberi tidak hanya memberi material namun juga memberi dengan berbagi kesehatan bagi mereka yang sakit.


1 Eko Prasetyo, Orang Miskin Dilarang Sakit (Yogyakarta: Resist Book, 2004), hlm. 73.

2 Eko Prasetyo, Orang Miskin Dilarang Sakit (Yogyakarta: Resist Book, 2004), hlm. 57.

3 QS. An-Nahl (16):71, al-Qur’an dan Terjemahnya, Hadits Web 3.0, 2006.

4 Farid Esack, On Being a Muslim (Jakarta: Erlangga, 2002), hlm. 93.

5 Farid Esack, On Being a Muslim (Jakarta: Erlangga, 2002), hlm. 93.

6 Imam Bhukari, Hadis No. 3514 (CD Lidwa Pustaka, Lidwa Pustaka i-Software, 2010).

INILAH INDONESIA DAN KEMAJMUKANNYA

Oleh: Muhammad Barir*


Kondisi kemajemukan atau pluralitas merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Indonesia—dulu dikenal dengan istilah Nusantara—sebagai negara kepulauan memang sejak awal sudah menjadi negara yang terdiri dari multi ras, multi etnis, multi agama, dan multi budaya. Bangsa Indonesia ditakdirkan sebagai bangsa yang majmuk dan heterogen1 baik dari dimensi struktur sosial, ekonomi, maupun, diferensiasi ikatan primordial seperti: agama, ras, suku, dan lain-lain.
Heterogenitas sebagai kenyataan sejarah telah berlangsung selama ratusan tahun. Dalam kurun waktu itu, penduduk Indonesia berinteraksi melalui mobilitas sosial, migrasi, perdagangan, sampai peperangan—peperangan yang terjadi di indonesia terjadi selain diawali dari peperangan internal antar kerajaan pribumi, juga diikuti dengan peperangan melawan ekspansi Portugis, Inggris, Belanda, dan Jepang yang pernah menjajah Indonesia sebelum pada akhirnya merdeka pada tahun 1945—yang pernah dialaminya. Keragaman yang ada di Nusantara, terutama yang bercirikan primordialistik mempunyai wajah ganda, terkadang ia menjadi alasan adanya konflik, namun sekaligus ia menjadi kekayaan khazanah bangsa.2 Hal ini menjadikan Indonesia dengan beragam kebudayaannya sangat menarik menjadi kajian berbagai disiplin ilmu. Semenjak dulu sampai saat ini berbagai pakar sosiolog dan antropolog, datang dari berbagai penjuru dunia untuk mencermati pola hidup manusia Nusantara.
Kemajemukan bangsa Indonesia diilhami baik oleh kondisi geografis maupun kondisi kebudayaannya. Secara geografis, Indonesia terdiri atas 13.667 pulau baik yang dihuni maupun yang tidak dihuni. Dari segi jumlah warga negara, pada tahun 2000 saja Indonesia sudah memiliki jumlah total penduduk 200.092.238 jiwa. Dari segi etnis, di Indonesia terdapat sekitar 358 suku bangsa dan 200 sub suku bangsa. Dari segi pemeluk agama, terdapat beberapa agama yang diakui pemerintah seprti Islam 88,1 %, Kristen dan Katolik sebanyak 7,89 %, hindu 2,5 %, Budha 1 % dan yang lain 1 %. Perhitungan ini merupakan perhitungan kasar, karena diluar itu agama lainya seperti konghucu baru-baru ini mendapat pengakuan berkat gagasan presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dari segi latar belakang kultural, Indonesia dibangun berdasarkan landasan kultural asli nusantara, Hindu, Islam, Kristen, dan juga Barat modern.3
Namun di sisi lain diskriminasi menjadi salah satu permasalahan yang tidak ada habisnya, mulai dari sisi politik, ekonomi, maupun ras. Watak diskriminatif terjadi mulai di lingkup masyarakat terkecil seperti masyarakat desa, sampai juga terjadi pada tataran lingkup penguasa. Berbagai ketimpangan di Indonesia mengantarkannya menjadi salah satu negara yang terkorup.4 Petinggi bangsa hanya berusaha membangun kesejahteraan diri sendiri. Status Indonesia sebagai salah satu negara dengan sumber daya alam yang terkaya pun berbanding terbalik dengan kondisi warga negaranya.


1 Abdul Karim, Islam Nusantara (Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2007), Hlm. 8.

2 Hesti Armiwulan Sochmawardiyah, Diskriminasi Rasial dalam Hukum HAM (Yogyakarta: Genta Publishing, 2013). Hlm. 75.

3 Hesti Armiwulan Sochmawardiyah, Diskriminasi Rasial dalam Hukum HAM (Yogyakarta: Genta Publishing, 2013). Hlm. 60.

4 Sebagaimana riset yang dilakukan oleh lembaga survey Internasional Political and Economic Risk Consultance, Indonesia merupakan negara terkorup di Asia diikuti India dan Vietnam. Lihat: Nur Cholis Setiawan, Pribumisasi al-Quran (Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2012), hlm.158.

Buruh dan Perbudakan dalam Perspektif al-Qur’an

Oleh: Muhammad Barir*

Diskriminasi dalam kasus Buruh dan perbudakan merupakan isu klasik namun tak pernah usai. Kasus penindasan Budak memang sejatinya telah tiada, namun pada hakikatnya kasus ini tetaplah ada dalam jelmaan lain yakni diskriminasi terhadap buruh. Kasus ini mewarnai beragam kasus lain yang muncul akibat imbas pemisahan struktur masyarakat ke dalam Strata Sosial, padahal Asghar Ali Engineer menyatakan bahwa “segala bentuk penindasan, diskriminasi kulit, bangsa dan jenis kelamin, penumpukan kekayaan dan pemusatan kekuasaan akan menciptakan kelas sosio-ekonomi yang menindas”.1 Manusia dengan apapun profesi dan kedudukanya, ia tetaplah manusia yang memiliki hak sebagai mahluk individu dan hak sebagai mahluk sosial sehingga ia setara satu dengan yang lain. Dari beragamnya permasalahan buruh dan perbudakan ini mengingatkan kita akan masih adanya kesenjangan antara yang semestinya dengan fakta adanya. Hal ini memperjelas terhadap pentingnya eksplorasi nilai-nilai yang terkandung di dalam al-Qur’an sebagai kitab yang membimbing manusia dalam menemukan jalan keluar atas segala permasalahan yang ada.
  1. Isu Buruh dan Perbudakan
Perbincangan seputar buruh dan perbudakan tidak dapat dipisahkan dengan isu borjuis dan proletar yang berkembang pada abad ke-19. Kata Borjuis berasal dari bahasa Latin “Burgensis” yang bersinonim dengan le marchand yang artinya adalah pedagang. Kaum borjuis sering disebut juga dengan istilah kaum kota yang memperlihatkan dirinya sebagai penyedia modal dan pemilik sumber daya. Arti borjuis menjadi lebih eksklusif yakni sekelompok pengusaha yang tidak mau disejajarkan dengan bangsa perancis yang kebanyakan adalah petani kemudian muncul istilah bourg yakni kota dan dari situlah masyarakat borjuis seringkali disebut masyarakat perkotaan, sedangkan buruh (Proletar) merupakan kelas pekerja sebagai bawahan kaum borjuis yang mengolah sumber daya. 2
Adanya pemisahan kelas antara masyarakat borjuis pemodal dengan masyarakat proletar pekerja seringkali berbuntut tindak diskriminatif antar keduanya. tindakan diskriminatif tersebut terjadi terkait permasalahan pembagian hasil yang seringkali lebih menguntungkan pihak borjuis pemodal dan menyengsarakan pihak pekerja. Adanya ketimpangan tersebut pada momentumnya membangkitkan semangat beberapa tokoh untuk melakukan perlawanan. Beberapa tokoh sentral yang mengisi perlawanan tersebut adalah Karl Marx dan Frederick Engels.
Karl Marx banyak melakukan kritikan terhadap para pemikir sebelumnya. Salah satu pemikiran yang ia kritisi adalah pemikiran Adam Smith dan David Ricardo (1772-1832), kedua tokoh ini meletakan dasar-dasar Labour theory of value sebagai jawaban atas pertanyaan: “Dari manakah datangnya nilai suatu barang itu?”, menurutnya nilai suatu barang terletak pada jumlah “tenaga” yang diperlukan untuk membuatnya”. Hal inilah yang dikritisi Marx yang mempertanyakan jika yang menjadi tolok ukur nilai suatu barang adalah tenaga, kenapa nilai tersebut tidak kembali pada tenaga kerja dan malah lebih banyak dinikmati oleh para borjuis.3
Pandangan Marx, bahwa telah terjadi ketimpangan antara borjuis (pemilik modal) dengan Proletar (buruh pekerja) inilah yang menjadi isu sentral saat itu sampai turut mengguncangkan pemerintahan.4 Pandangan Marx ini pada akhirnya mendapat dukungan dari tokoh lain, yakni Frederick Engels. Marx dan Engels menggunakan segala kemampuan dan waktunya untuk menyebarluaskan gagasanya tersebut. Gagasan ini ia tuangkan dalam dunia politik dan dunia media saat itu, namun, tulisan-tulisan mereka banyak diberedel oleh penguasa karena dianggap berbahaya. Pada akhirnya tulisan-tulisan Marx dan Engels pun bisa dibaca oleh masyarakat setelah berjuang cukup keras. Bahkan Engels terus menulis tentang hak dan perlindungan kaum pekerja di hari-hari sebelum ia wafat akibat penyakit yang dideritanya. Menurut Marx dan Engels, dalam sistem Ekonomi, ketidaksetaraan keuntungan antara borjuis dengan proletar memunculkan beberapa permasalahan. Dari permasalahan-permsalahan tersebut Marx melahirkan tiga teori tentang ekonomi yakni, Hukum Penimbunan Modal (Law of Capitalist Accumulation), Hukum Konsenterasi Modal (Law of Concentration of Capital), dan Hukum tentang Meningkatnya Kemiskinan (Law of Increasing Miseary).5 Ketiga hukum itu lahir berdasarkan kejanggalan dan permasalahan-permasalahan sistem kapitalis.
Kapital sebagai sebuah sistem ekonomi memiliki berbagai permasalahan, salah satunya ialah tentang Nilai Tenaga Kerja. Mengenai nilai pekerja, Frederick Engels menyatakan tentang “teori kerja lebih”. Teori kerja lebih dimaksudkan terhadap kerja lebih proletar yang menggantikan kerja borjuis.6 Teori Engels ini muncul dari gagasan Marx sebagaimana dalam pembahasan sebelumnya, Marx menyatakan bahwa “jika yang menjadi tolok ukur nilai suatu barang adalah tenaga, kenapa yang lebih menikmati nilai tersebut malah pemodal?”.Dalam enam hari masa kerja yang seharusnya waktu dibagi menjadi dua waktu kerja, tiga hari untuk borjuis dan tiga hari untuk proletar, namun keenam hari kerja semua dilakukan oleh proletar, jadi ada tiga hari kerja proletar yang menggantikan kerja borjuis dan dengan demikian borjuis akan mendapat upah tanpa bekerja. Sistem inilah yang tidak dapat diterima oleh kaum buruh dan para cendekia saat itu.
Perjuangan kaum buruh dan para cendekia ini terus berlanjut sampai pada tahun 1919 organisasi perburuhan didirikan dengan nama ILO (International Labour Organisation). Organisasi ini mengatur hak-hak kaum buruh. Saat ini ILO telah bergabung dengan PPB dan menjadi salah-satu organisasi dunia dalam menaungi hak-hak pekerja internasional serta memberikan perlindungan kepada mereka. Indonesia sendiri semenjak 12 Juli 1950 telah menjadi anggotanya.
Dalam konteks Indonesia baru-baru ini, gerakan buruh menjadi gerakan yang mulai berdiri dan tumbuh semakin besar dan kuat, pada 1 Mei 2013, kaum buruh melakukan demo besar-besaran yang membuat Ibu Kota dibanjiri lautan manusia, sejak peristiwa itu, presiden Susilo Bambang Yudoyono menetapkan bahwa 1 Mei adalah Hari buruh. Kebangkitan kaum buruh Indonesia ini seolah menjadi penegas bangkitnya gagasan Marx yang disadari oleh pekerja saat ini yang dipicu banyaknya penindasan hak-hak kaum buruh.
Kebangkitan buruh di Indonsia sering kali diidentikan dengan berbagai tindak kekerasan terhadap buruh. Pada tahun 1993 terjadi sebuah kasus pembunuhan terhadap tokoh penggerak kaum buruh Indonesia yakni Marsinah (lahir 1969). Marsinah merupakan aktifis pejuang nasip buruh yang dibunuh pada 8 Mei 1993, jenazah Marsinah ditemukan setelah hilang tiga hari di gubuk petani dekat hutan Wilangan Nganjuk Jawa Timur dengan kondisi sekujur tubuhnya penuh luka memar bekas pukulan benda keras. Kasus ini masuk menjadi salah satu kasus perburuhan di ILO yang dikenal sebagai kasus 1713. Hingga sekarang belum diketahui siapa pembunuh Marsinah.7 Akhir-akhir ini, pada bulan mei 2013 kasus eksploitasi buruh kembali terjadi terungkap kasus perbudakan di pabrik pembuatan panci di Bayur Opak, Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang.8 Kasus ini membangkitkan isu perbudakan yang telah lama mati.
Pada mulanya memang dari kasus-kasus seperti inilah ILO didirikan, namun selain sebagai perlindungan hak buruh, pada akhirnya ILO juga berperan sebagai payung para buruh dengan memberikan ruang cukup luas baginya untuk menuangkan aspirasi dan tuntutanya. Buruh sebagai manusia sampai saat ini terus berupaya memperbaiki diri. Dengan perlindungan ILO mereka telah mulai berani melakukan berbagai tuntutan mulai dari penghapusan kerja kontrak sampai tuntutan upah minimum. Namun adanya perlindungan buruh oleh badan Internasional seperti ILO ini terkadang disikapi berlebihan oleh para buruh dengan melakukan tindak vandalis dengan perusakan.
  1. Buruh dan Perbudakan dalam Konteks Bangsa Arab
Buruh dan perbudakan pada masa Arab jahiliyah sering kali identik dengan tindak diskriminatif. Seorang budak menjadi masyarakat kelas kedua. Hal ini dikarenakan budaya kesukuan dan kelompok bangsa Arab yang cenderung bersifat fanatik terhadap golonganya. Fanatisme golongan ini mendorong sebuah kelompok untuk menjaga kehormatan kelompoknya dengan menutup komunikasi dengan kelompok yang dapat menodai mereka, termasuk bekas budak. Bagi mereka, kawan dalam interaksi sangat menentukan status kelompok. Hal ini menjadikan budak sebagai masyarakat yang tersisihkan.
Budaya Arab ini menjadikan posisi budak sebagai pihak yang terdiskriminasi tidak hanya dengan terpangkasnya hak-hak kemanusiaan mereka sebagai mahluk individu, namun juga hak-hak mereka sebagai mahluk sosial. Karena status dan kedudukan budak ini sangat terkait dengan budaya masyarakat Arab yang berkelompok, maka perlu kiranya di sini diuraikan tentang beberapa strata sosial yang ada dalam konteks masyarakat Arab.
Dalam konteks Arab, masyarakat terpisah-pisah ke dalam berbagai kelompok dengan beragam faktor. Jika menelusuri lebih jauh, ada tiga faktor utama terbentuknya pengelompokan masyarakat Arab. Ketiga fakter tersebut yakni faktor politik, ekonomi, dan ras (nasab). Ketiganya sudah mengakar kuat jauh sebelum Islam datang, sehingga permasalahan masyarakat Islam Arab ke dalam strata sosial ketika awal dakwah Islam sudah sangat kompleks.
Kompleksnya permasalahan kesukuan ini bisa dilihat dalam segi organisasi koloni. Bangsa Arab mengenal berbagai istilah perkumpulan masyarakat. Perkumpulan yang terkecil ialah masyarakat tenda yang disebut Hayy. Dari perkumpulan beberapa Hayy membentuk komunitas klan (qaum). Dari perkumpulan klan membentuk suku (qabi>lah). 9 Istilah-istilah ini merupakan bentuk pola organisasi masyarakat bangsa arab saat itu.
Tidak jauh berbeda dengan sudut pandang organisasi masyarakat. Sebelum itu, jika dilihat dari segi peradaban dan pemukimanya, bangsa Arab biasa dibagi dua istilah, yakni H}ad}arah (kota menetap) dan Bada>wah (nomaden baduwi). Menurut Ibnu Khaldun pada mulanya bangsa Arab merupakan bangsa nomaden yang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain hanya untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek mereka sehari-hari, sampai akhirnya kebutuhan pun semakin meningkat dengan upaya mereka memenuhi kebutuhan hidup jangka panjangnya, karena merasa dengan memanfaatkan buruan dan tumbuhan tidaklah mencukupi kebutuhanya, maka mereka memulai sistem produksi dengan berternak dan bertani.10 Bangsa Arab yang menetap pada akhirnya beranak-pinak dan mulai mengalami penguatan ras yang sering mereka istilahkan dengan nasab.
Dalam segi nasab atau garis keturunan, para sejarawan membagi Arab atas dua kelompok besar, yakni arab Ba’ i>dah dan Ba>qiyah, kaum yang pertama merupakan bangsa arab klasik yang sudah punah ketika Islam disyiarkan, seperti kaum ‘Ad da Tsamud sedangkan kaum yang kedua terbagi menjadi dua yakni arab Aribah atau Qahthaniyah Yamaniyah dan musta’ribah atau musta’ribah yang artinya bangsa yang diarabkan.11 Sedangkan Ibn Khaldun menambah lagi dua golongan yakni Thobi’ah atau golongan penerus seperti Aus, Khazraj di Madinah dan Quraisy di Makkah dan yang kedua ialah Musta’jamah.
Dalam lingkungan hidup Nabi Muhammad juga tidak lepas dari keterkotakan masyarakat ke dalam banu-banu seperti banu Abdu Dar, dan Abdu Manaf. Keterkotakan ini sering kali menimbulkan perselisihan sebagaimana perselisihan tentang penguasaan pengelolaan ka’bah. Ka’bah yang turun-temurun secara berurutan dikelola dari masa Ibrohim, Ismail, banu jurhum, kabilah Kahthan, sampai Quraisy memunculkan berbagai perselisihan. Salah satu di antara perselisihan-perselisihan tersebutlah yang terjadi pada saat Abd Dar meninggal.
Saat Abu Dar meninggal, muncul perebutan penguasaan Makkah antara banu Abdu Dar dengan banu Abdu Manaf. Ada lima hal yang diperebutkan oleh para banu, yakni: Sikaya (Pengelolaan Air), Rifada (Perpajakan dan Penyantunan Masyarakat Miskin), liwa’ (Kebijakan Perang), h}ijabah (Pemegang Kunci Ka’bah), dan Dar an-Nadwa (Tempat Perkumpulan). Pada akhirnya perselisihan ini berhenti seirng pembagian pengelolaan kelima hal tersebut. Sikaya dan rifada jatuh ketangan Banu Abdu Manaf dan liwa, h}ijabah, dan Dar an-Nadwa yang jatuh pada Banu Abdu Dar.
Pada masa selanjutnya kepemimpinan rifada dan sikaya dipegang Hasyim dan setelah Hasyim meninggal, terjadilah perselisihan antara Muthalib dengan Umayyah. Perselisihan ini terus berlanjut sampai akhirnya Air Zam-Zam berhasil ditemukan dan Abdul Muthalib menjadi pengendali suku lainya.12 Banyaknya perbedaan dan perselisihan inilah yang mengakibatkan Islam yang walaupun menjadi agama kesatuan namun cukup sulit untuk menyatukan para banu dengan pertikaian dan ego kepentinganya masing-masing.
Pertikaian dan kompetisi golongan ini bahkan tercermin dari berhala-berhala sebagai simbol beberapa suku, tiap suku Makkah biasanya memiliki berhalanya masing-masing yang berbeda antara satu suku dengan suku lainya dan masing-masing suku meletakkan berhalanya di sekitar ka’bah. Menurut sejarawan, berhala-berhala ini sampai mencapai angka 360 lebih.13 Adanya fenomena berhala ini tentunya memperjelas tentang ego dan fanatisme kesukuan sosial bangsa Arab yang kuat.
Jika melihat kilas balik kasus perbudakan, bangsa Arab juga dikenal sebagai bangsa yang memiliki prinsip kuat tentang status budak. Dalam Konteks Arab, Ketika terjadi peperangan, harta dari pihak yang kalah akan dirampas dan tawanan perang akan menjadi budak. Sejarawan tidak menjelaskan secara pasti tentang kapan awal mula munculnya perbudakan, yang pasti sejak masa nabi yusuf 1745-1635 SM,14 perbudakan dan perdagangan manusia telah terjadi.
Bagi budak yang telah merdeka, mereka akan kesulitan diterima oleh masyarakat diakibatkan oleh kompetisi antar kelompok sosial dalam menjaga kehormatanya. Selain itu, bangsa Arab yang sudah memiliki struktur kelompok yang mengakar dari masyarakat tenda sampai masyarakat besar semakin mempersulit budak yang merdeka untuk masuk ke dalam susunan tersebut. sehingga, bagi budak yang merdeka akan kesulitan mendapat status, walaupun mereka tidaklah budak namun mereka juga tidak lah termasuk kelompok merdeka.
Kompleksnya sistem kesukuan, politik, ekonomi, dan sistem religi bangsa Arab, pada akhirnya diikuti dengan kompleksnya permasalahan kesukuan yang menjadi buntut dari adanya stratifikasi sosial bangsa Arab. Kondisi-kondisi inilah yang mengiringi turunya Al-Qur’an. Sebagai wahyu ilahi, al-Qur’an karena memiliki ikatan kuat dengan budaya bangsa Arab dengan permasalahan-permasalahan strata sosialnya, maka al-Qur’an pastilah juga memuat berbagai nilai-nilai ilahiyah yang berkaitan dengan solusi, respon, atau pandangan atas permasalahan-permasalahan tersebut. Oleh karena urgensi al-Quran sangat besar bagi terpecahnya masalah-masalah kesetaraan, maka pencarian dan pengkajian ayat-ayat kesetaraan perlu dilakukan tidak hanya dari sisi tekstual al-Qur’an, namun juga dari sisi konteks sosio historis yang mengitari al-Qur’an.
  1. Pandangan al-Qur’an Terhadap Buruh dan Perbudakan
Ayat pertama: QS. An-Nahl (16):71, tentang Pengangkatan derajat budak, kisah Abu Dzar dengan seorang budak.
وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ فَمَا الَّذِينَ فُضِّلُوا بِرَادِّي رِزْقِهِمْ عَلَى مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَهُمْ فِيهِ سَوَاءٌ أَفَبِنِعْمَةِ اللَّهِ يَجْحَدُونَ
Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?”15 QS. An-Nahl (16):71



Kandungan Ayat:
Al-Alusi menafsiri ayat tersebut dengan menceritakan tentang kisah Abu Dzar dari Abu Bakar bin Abu Syaibah, Al Ma'rur bin Suwaid berkata, "Kami pernah melewati Abu Dzar di Rabdzah, saat itu dia mengenakan kain burdah, sebagaimana dia, budaknya juga mengenakan pakaian yang sama. Kami lalu bertanya, "Wahai Abu Dzar, sekiranya kamu menggabungkan dua kain burdah itu, tentu akan menjadi pakaian yang lengkap." Kemudian Abu Dzar menyampaikan suatu hadis berkenaan alasan mengapa ia berpakaian sama dengan budaknya:
"Rasulullah pernah mengkritisi tindakan Abu Dzar yang membeda-bedakan kedudukan kelompok dengan penghinaan ketika Abu Dzar tidak dapat menahan emosi ketika sedang berdebat: "Wahai Abu Dzar, sungguh dalam dirimu masih terdapat sifat Jahiliyah, mereka semua adalah saudara-saudaramu yang dijadikan Allah tunduk di bawah kekuasaanmu. Oleh karena itu, berilah mereka makan sebagaimana yang kamu makan, berilah mereka pakaian sebagaimana pakaian yang kamu kenakan, dan janganlah kamu membebani mereka di luar kemampuannya. Jika kamu memberikan beban kepada mereka, maka bantulah mereka, Jika kamu membebani sesuatu yang memberatkan bagi dirinya, hendaknya kamu membantunya."16
Sabda Nabi inilah yang membuat Abu Dzar sampai-sampai berusaha menyamakan derajatnya dengan budak dengan mengenakan pakaian sebagaimana pakaian budak dan Hadis ini juga menggambarkan dengan cukup jelas dan rinci tentang nilai-nilai kesetaraan:
Pertama, nilai persaudaraan "Wahai Abu Dzar, sungguh dalam dirimu masih terdapat sifat Jahiliyah, mereka semua adalah saudara-saudaramu yang dijadikan Allah tunduk di bawah kekuasaanmu.
Kedua, Nilai Persamaan, “berilah mereka makan sebagaimana yang kamu makan, berilah mereka pakaian sebagaimana pakaian yang kamu kenakan,
ketiga, nilai kemanusiaan, janganlah kamu membebani mereka di luar kemampuannya. Jika kamu memberikan beban kepada mereka, maka bantulah mereka."
Dari sini jika dilihat secara gelobal, nilai-nilai ayat datas yakni nilai persaudaraan, nilai persamaan, dan nilai kemanusiaan. Menunjukan ajaran baru yang tidak pernah diajarkan sebelum Islam. Ajaran tersebut adalah tentang pengentasan perbudakan. Dalam keterangan lain banyak kasus yang membuktikan bahwa Islam mencoba mengentaskan perbudakan seperti penunjukan Billal bin Rabbah sebagai muaz{in sebuah posisi yang tentunya diimpikan dan diidam-idamkan oleh siapapun pada masa itu karena merupakan posisi yang penting dan memiliki nilai sejarah bagi Islam, sedangkan Nabi lebih memilih seorang budak hitam untuk mengisi posisi itu. Tindakan nabi ini tentunya teramat mencengangkan.
Hal itu merupakan salah satu dari sekian banyak contoh bahwa Islam ingin mengentaskan budak dengan mengikisnya sedikit-demi sedikit. Berkenaan dengan hal ini, beberapa hukuman dalam ilmu fiqih juga dimodifikasi oleh Nabi dengan sedemikian rupa seperti hukuman melakukan hubungan suami Istri di saat berpuasa di bulan Ramadhan yang bagi pelanggarnya harus memerdekakan budak sebagai opsi hukuman atas tindakanya. Satu hal lagi yang menjadi bukti bahwa Islam anti perbudakan.

Ayat kedua: QS. Al-Hujurat (49):13, tentang derajat manusia. kisah Abu Hind dan Bilal bin Rabbah.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”17 QS. Al-Hujurat (49):13


Sebab Turun:
Menurut Abu Dawud, Ayat ini turun berkenaan dengan Abu Hind seorang pembekam dan seorang mantan budak. Nabi meminta kepada bani Bayadhah agar menikahkan salah satu putri mereka dengan Abu Hind dan mereka enggan melaksanakanya karena Abu Hind merupakan bekas budak mereka. Riwayat lain menjelaskan bahwa usaid Ibn Abi al-Ish berkomentar ketika melihat Bilal Bin Rabbah Adzan: “al-Hamdulillah.. ayahku wafat sebelum melihat hal ini” ada lagi yang berkomentar “Apakah Muhammad tidak menemukan selain burung gagak ini untuk beradzan”.18
Kandungan Ayat:
Dari kasus ini jelas bahwa Islam mencoba untuk menyetarakan kedudukan antara budak dengan masyarakat biasa bahkan Islam memberi contoh tindakan nyata dengan menganjurkan seorang budak bernama Abu Hind untuk menikah dengan mantan majikanya. Hal ini belum pernah ada sebelumnya. Apa yang dilakukan Islam ini merupakan bentuk degenerasi dalam memberangus budaya menjaga kemurnian bangsa Arab yang terkesan menjunjung tinggi martabat dari ras dan menolak kaum budak untuk masuk kedalam rasnya. Selain itu, ayat ini juga menjelaskan keadaan Bilal bin Rabbah seorang budak dari Ras hitam yang diangkat derajatnya oleh Islam dengan dipilihnya ia menjadi seorang muaz{in yang merupakan posisi yang tentunya sangat diidamkan oleh umat Islam lainya. Hal ini menunjukan bahwa apapun baju profesinya manusia tetaplah manusia yang sama satu dengan yang lain tanpa harus didiskriminasi hak-haknya.
Dalam ayat di atas, dapat kita temui istilah-istilah seperti Syu’bah dan Qabi>lah. Di luar kata yang digunakan dalam redaksi ayat tersebut, terdapat istilah-istilah lain seperti ‘Ima>rah, Batn, dan Fakhz|. Kata Syu’bah merupakan himpunan besar yang memayungi Qabilah. Qabi>lah memayungi kumpulan ‘Ima>rah.Ima>rah memayungi kelompok Batn. Batn memayungi Fakhz|,.19 Istilah-istilah tersebut menjelaskan runtutan kelompok dari perkumpulan besar sampai kecil.
Antara ras satu dengan ras yang lain seharusnya tidaklah berbeda dan untuk itu tidaklah layak suatu pertikaian dengan alasan perbedaan ras. Ayat ini menjelaskan kandunganya dengan khithab يا أيها الناسwahai umat Manusia” tidak mengunakan khitab ياإيها المسلمون wahai orang-orang Muslim”, atau ياإيها المؤمنون wahai orang-orang beriman” dan seterusnya. Sehingga perintah persatuan adalah diperuntukan bagi semua manusia tanpa terbatas agama, suku, bangsa, maupun rasnya. Bertambah banyaknya ras seiring perubahan zaman merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan dan memang telah menjadi ketentuan Allah dengan tujuan agar manusia saling kenal-mengenal dan saling bersahabat, bukan saling bertengkar dan bertikai.20 Berkenaan dengan ini, Quraish Shihab dalam manafsirkan ayat di atas mengemukakan riwayat Baihaqi berkenaan dengan peristiwa haji wada’ yang saat itu Rasulullah berpesan
wahai seluruh umat manusia sesungguhnya tuhan kamu Esa Ayah kamu satu, tiada kelebihan antara orang Arab dengan non Arab, tidak juga non Arab atas orang Arab, atau orang yang berkulit hitam atas orang yang berkulit berwarna tidak pula sebaliknya kecuali dengan taqwanya. Sesungguhnya semuliya-muliya di antara kamu adalah yang paling bertaqwa21
riwayat ini semakin memper tegas argumen Asghar Ali Engineer tentang jati diri manusia sebagai mahluq majmuk (unity of mankind). Selain itu manusia yang berbeda-beda bersuku-suku dan berbangsa-bangsa merupakan tanda atau ayat akan kebesaran dan kehebatan sang maha pencipta yang mampu menciptakan keragaman tersebut sehingga perbedaan status tidak bisa dijadikan alasan pertikaian dan diskriminasi.
Dari semua yang telah dilalui, Buruh merupakan profesi yang dihargai oleh Islam sebagaimana setara dengan profesi yang lain. Ketika waktu sholat berjamaah, siapa pun berhak berada pada posisi s}af terdepan tak terkecuali buruh, suatu pemandangan yang berbeda jika dibandingkan ketika masa jahiliyah di mana semua posisi strategis selalu diisi oleh kalangan ningrat. Selain itu, dalam ibadah haji, semuanya baik buruh atau bangsawan melakukan ritual yang sama, dengan kewajiban dan rukun yang sama, serta dengan dua carik kain yang sama. Itu semua tidak hanya tanda namun merupakan sebuah simbol dari konsep suci agama tuhan semesta alam yang anti diskriminasi.
kesetaraan merupakan nilai yang diklaim oleh kalangan reformis sebagai nilai yang telah ada pada Islam sebelum HAM di deklarasikan pada 10 Desember 1948. Menurut Farid Esack, memang kesetaraan merupakan hal yang tak henti-hentinya diserukan oleh kaum muslim Afrika Selatan dalam menggempur politik Apartheid, namun dalam satu sisi berkenaan dengan HAM ia tidak sepenuhnya sepakat bahwa Islam telah memilikinya sebelum dideklarasikan oleh Barat. Ia mengkritisi ulama-ulama untuk tidak mengaku-ngaku kepada Barat bahwa Islam telah memiliki HAM dengan berkata: “jika anda pikir itu berharga, maka kami sudah memilikinya sejak dulu. Ann Elizabeth Mayer menyatakan bahwa HAM masih memiliki ambiguitas dengan Islam. Hal tersebut karena HAM dikhawatirkan menjadi alasan bagi manusia untuk bertindak bebas tanpa batas.22 Dari sini seolah-olah HAM menjadi hal baru yang mencoba mendobrak batasan-batasan norma yang sudah ditanamkan Islam sejak dulu.
Berbeda dengan masih rancunya konsep HAM, konsep kesetaraan dan konsep anti diskriminasi menjadi hal yang lebih bisa diterima dan disepakati oleh kalangan muslim. Program kesetaraan dan anti diskriminasi ini menjadi serangkaian program pembebasan masyarakat tertindas. Perjuangan tentang penegakan program ini telah banyak diwarnai dengan tinta dan darah.23 semua pengorbanan tersebut rela diberikan demi terciptanya suatu kesetaraan.
  1. Kesimpulan
Dalam isu buruh, ternyata saat ini masih didapati beragam permasalahan baik permasalahan kemanusiaan, maupun permasalahan material. Permasalahan tersebut banyak meninggalkan pertanyaan tentang kapasitas al-Qur’an sebagai kitab yang memberi rahmat seluruh alam. Banyak peneliti saat ini yang masih yakin dengan memberi harapan besar kepada al-Qur’an bahwa di dalamnya tidak hanya terdapat nilai legal spesifik, namun di dalamnya juga terkandung nilai esensial ideal moral yang mengusung ajaran ketentraman. Dari ketenteraman kolektif inilah manusia akan bisa merasakan ketenteraman individu menjadi manusia yang memasuki dunia silm al-kaffa>h. sebuah istilah yang dibangun oleh Gus Dur ketika menafsiri surat al-Baqarah ayat 208 sebagai “kedamaian yang sempurna”24 penafsiran Gus Dur ini berbeda dengan penafsiran lainya, silm al-kaffa>h tidak lagi ditafsiri dengan masuk pada agama Islam sepenuhnya, namun lebih pada harapan agar manusia itu selalu damai.25
Isu buruh ini sebenarnya merupakan serpihan-serpihan kasus yang serupa pada masa seblumnya yakni kasus perbudakan. Al-Qur’an sendiri banyak memberi respon terhadap isu ini sebagaimana dalam QS. An-Nahl (16):71, QS. Al-Hujurat (49):13. Ayat-ayat tersebut masih terkait langsung dengan kisah bilal, kisah Abu Hind, dan kisah budak dari shohabat Abu Dzar. Khusus mengenai kasus abu dzar ini rasulullah mengurai nilai-nilai ideal moral al-Qur’an dalam hadisnya, yang poin-poinya adalah:

Pertama, nilai persaudaraan "Wahai Abu Dzar, sungguh dalam dirimu masih terdapat sifat Jahiliyah, mereka semua adalah saudara-saudaramu yang dijadikan Allah tunduk di bawah kekuasaanmu.
Kedua, Nilai Persamaan, “berilah mereka makan sebagaimana yang kamu makan, berilah mereka pakaian sebagaimana pakaian yang kamu kenakan,
ketiga, nilai kemanusiaan, janganlah kamu membebani mereka di luar kemampuannya. Jika kamu memberikan beban kepada mereka, maka bantulah mereka.

Selain kisah Abu Dzar, kisah lain adalah kisah penghargaan Islam terhadap Bilal bin Rabbah, yang dulu tertolak namun kemudian diangkat oleh Islam sebagai seorang yang berdiri di atas ka’bah sebagai muadzin. Islam banyak mengajarkan nilai-nilai kesetaraan dengan memberikan simbol-simbol dalam tindak keseharian pemeluknya. Simbol tersebut terletak dalam kain ihram, shaf sholat, zakat, kewajiban puasa, dan puncaknya ada dalam pemaknaan tauhid sebagai kesadaran akan keesaan tuhan dan kesatuan manusia sebagai mahluk majmuk (unity of mankind).26
Walau kini buruh telah memiliki payung perlindungan seperti ILO namun tidaklah tepat tindakan berlebih buruh yang menuntut hal yang tidak sewajarnya berkenaan dengan UMP sedangkan diluar sana masih ada kasus-kasus lain yang lebih penting untuk diperjuangkan bagi kalangan buruh seperti penyiksaan pembantu rumah tangga, dan pengangkatan derajat kaum marginal yang menurut penulis lebih tepat untuk diperjuangkan sebelum memperjuangkan hal lainya. Hal ini memang diluar kewajiban buruh namun masih masih berkaitan dalam nilai kemanusiaan yang mendasari lahirnya hak buruh itu sendiri.

1 Asghar Ali Engineer, Islam dan Teologi Pembebasan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 11.

2 Lubna Sungkar, “Perang Golongan Borjuis pada Tahun 1789”, jurnal Sejarah Citra Lekha, Vol. XI, No. 1, Februari 2007, Hlm. 62.

3 Atang Abdul Hakim, dan Beni Ahmad Saebani, Filsafat Umum: dari Metologi sampai Teofilosof (Bandung: Pustaka Setia, 2008) Hlm. 383.

4 Ketakutan pemerintah saat itu terhadap ajaran Marx mengakibatkan diberedelnya Koran Rheinich Zeitung tempat Marx bekerja sebagai redaktur. Marx juga sampai dibuang ke Brussels (Belgia), kemudian ke Paris, dibuang ke Jerman, dan ke Paris lagi sebelum ia dibuang untuk terakhir kalinya ke London Inggris. Di Inggris dalam penderitaan yang teramat berat inilah ia menulis butir-butir pemikiranya dalam karya monumental bertajuk Das Capital sebelum ia meninggal 1883. Lihat: Atang Abdul Hakim, dan Beni Ahmad Saebani, Filsafat Umum: dari Metologi sampai Teofilosof (Bandung: Pustaka Setia, 2008) Hlm. 383.

5 Atang Abdul Hakim, dan Beni Ahmad Saebani, Filsafat Umum: dari Metologi sampai Teofilosof (Bandung: Pustaka Setia, 2008) Hlm. 383.

6 Lihat Frederick Engels, Tentang das capital, terj. Oey Hay Djoen (Oey’s Renaissance, 2007), hlm. 6.

7 Voice of America, http://www.voaindonesia.com diakses tanggal 10 Mei 2013.

8 Kartono, “Hanya di Zaman SBY Ada Perbudakan”, dalam http://kompasiana.com, diakses tanggal 10 Mei 2013.

9 Philip K. Hitti, History of The Arabs (Jakarta: Serambi, 2010), Hlm. 32.

10 Ibn Khaldun, Muqaddimah (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), Hlm. 142.

11 Choirul Rofiq, Sejarah Peradaban Islam (Ponorogo: STAIN ponorogo Press, 2009). Hlm. 29.

12 Aksin Wijaya, Arah Baru Studi Ulumul Qur’an (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009) hlm. 25

13 Asghar Ali Engineer, Islam dan Teologi Pembebasan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 42.

14 Syahruddin el-Fikri, Situs-Situs dalam al-Qur’an: dari Banjir Nuh hingga Bukit Thursina (Jakarta: Republika, 2010), Hlm. 37.

15 QS. An-Nahl (16):71, al-Qur’an dan Terjemahnya, Hadits Web 3.0, 2006.

16 Mahmud al-Alusi, Ruhul Ma’ani (Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 2009) hlm. 427

17 QS. Al-Hujurat (49): 13, al-Qur’an dan Terjemahnya, Hadits Web 3.0, 2006.

18 M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah vol. 13 (Jakarta: Lentera Hati, 2003), Hlm. 260.

19 M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah vol. 13 (Jakarta: Lentera Hati, 2003), Hlm. 261.

20 Ali ash-Shabuni, Shafwah at-Tafasir jilid 2 (Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, 2008) Hlm. 1205.

21 M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah vol. 13 (Jakarta: Lentera Hati, 2003), Hlm. 261.

22 Farid Esack, Sprektum Teologi Progresif di Afrika Selatan dalam: Abdullahi Ahmed an-Naim dkk., “Dekonstruksi Syariah II” (Yogyakarta: LKIS, 2009), 205.

23 Banyak tokoh yang meninggal dalam perjuangan menegakkan kesetaraan, di antaranya adalah Abdullah Haroon yang memotori penyebaran ribuan lembar deklarasi anti apharteid di Afrika Selatan pada tanggal 7 Mei 1961. Sebelum dibunuh ia di tahan selama empat bulan oleh polisi keamanan. Farid Esack, Sprektum Teologi Progresif di Afrika Selatan dalam: Abdullahi Ahmed an-Naim dkk., “Dekonstruksi Syariah II” (Yogyakarta: LKIS, 2009), 200.

24 Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita (Jakarta: The Wahid Institute, 2006), hlm. xv

25 Jika dicermati lebih dalam, pernyataan K.H. Abdurrahman Wahid ini sesuai dengan penafsiran Fazlur Rahman, bahwa kata s-l-m memiliki arti, Aman, utuh, dan integral. Menurutnya kata s-l-m dengan bentuk mashdar silm memiliki arti “damai” QS. al-Baqarah [2]:208, bentuk salam memiliki makna “utuh” QS. Az-Zumar [39]:29, dan mashdar mengikuti bentuk madhi aslamaislam yang biasanya diikuti dengan lillah memiliki makna menyerahkan dalam arti “berserah-pada Allah”lihat Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer (Yogyakarta: LKIS, 2012), hlm. 236.

26 Asghar Ali Engineer, Islam dan Teologi Pembebasan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 11.