Saturday, December 28, 2013

Double Movement FAZLUR RAHMAN


Oleh: Muhammad Barir*


  1. BIOGRAFI FAZLUR RAHMAN1

Fazlur Rahman lahir di Hazarah di Barat laut negara Pakistan. Fazlur Rahman lahir pada hari minggu, 21 September 1919, tahun ini menarik karena bertepatan dengan tahun-tahun kebangktan kesetaraan dengan lahirnya ILO (Internationa Labour Organization). Tempat lahir Fazlur Rahman saat itu merupakan tempat yang cukup strategis bagi perkembangan Pemikiran Islam, karena pada masa-masa itu bermunculan tokoh-tokoh sentral seperti Syah Waliyullah sampai Muhammad Iqbal. Mengenai pakistan sendiri menjadi negara yang berdaulat pada 14 Agustus 1947.
Keluarga Fazlur Rahman sangat berperan penting terhadap perkembanganya. Ayahnya yang bernama Maulana Syahab merupakan seorang ulama tradisionalis, namun berbeda dengan ulama lainya yang saat itu berfikiran konservatif, Maulana Syahab menunjukan sikap terbukanya dengan mau menerima pendidikan modern yang dianggap oleh ulama sezamanya sebagai hal yang dapat meracuni moral dan keimanan.
Pendidikan Fazlur Rahman melalui berbagai jenjang yang ia lalui baik di tanah lahirnya maupun di pelosok negeri lain. Pada mulanya, Fazlur Rahman belajar langsung dari ayahnya dalam ilmu agama seperti menghafal al-Qur’an Fikih dan lain sebagainya hingga pada usia 14 tahun ia menjalani pendidikan lanjutan di Lahore pada tahun 1933. Setelah itu ia mulai merasakan pendidikan tinggi di Punjab Unversity, di perguruan tinggi ini ia mengambil sastra Arab dan berhasil meraih gelar BA pada tahun 1940. Tidak puas dengan gelar tersebut, ia juga berhasil meraih gelar Master di Universitas yang sama. Tidak berhenti sampai di sini pada akhirnya ia memutuskan sesuatu yang tidak pernah difikirkan oleh kebanyakan orang saat itu—yakni karena menganggap Barat adalah kafir—yakni ia memilih Inggris sebagai negara berikutnya yang menjadi tujuan ia menuntut ilmu. Ia berhasil masuk Oxford University pada tahun 1946 dan menyandang gelar P.hD dalam bidang sastra pada tahun 1950. Waktu studi ia gunakan untuk mendalami bahasa asing seperti Perancis, Latin, Yunani, Jerman dan sebagainya.
Masa-masa berikutnya adalah masa-masa membangun pengalamannya sebagai pengajar, ia membuktikan jerih payahnya dengan berkesempatan menjadi Dosen bahasa Persia dan filsafat di Durhem Unifersity pada tahun 1950-1958. Kemudian ia beralih ke McGill University sebagai Associate Professor dalam Islamic Studies. Hal ini ia dapatkan berkat keuletanya dalam melakukan kajian islam progressif dengan berani mengambil sikap bertolak dengan kebanyakan muslim saat itu yang lebih konservatif.
Situasi negerinya yang dulu terkesan konservatif pada akhirnya berubah ke arah modern setelah tapuk pemerintahan jatuh ke tangan Ayyub Khan, oleh karena hal tersebut, ia merasa terpanggil untuk turut membenahi negerinya. Di Negaranya ia langsung ditunjuk sebagai direktur lembaga riset Islam selama satu periode mulai dari tahun 1961-1968. Kedudukan tersebut ia gunakan untuk merintis terbitnya Journal of Islamic Studies yang menjadi wadah gagasan islam.
Masa-masa Rahman tidak sepenuhnya dilalui dengan tenang. Pada akhirnya ia dihadapkan dengan permasalahan, yang bermula dari diterjemahkan karyanya bertajuk “Islam” kedalam bahasa Urdu dan diterbitkan di majalah Fikr-u-Nazr yang di dalamnya Rahman berargumen bahwa “al-Qur’an dalam satu sisi merupakan wahyu tuhan namun dalam sisi lain juga melalui lisan Nabi”. Hal tersebut sontak membuat kemelut di Negerinya dan ia pun memutuskan untuk pergi ke Inggris.
Pada tahun 1970 ia berangkat ke Chicago sebagai kelanjutan dari kisahnya. Di sana ia masuk di Universitas of Chicago dan langsung dinobatkan sebagai guru besar di Universitas tersebut dalam bidang Pemikiran Islam. Di sini ia menggoreskan sejarah dengan menjadi muslim pertama yang berhasil meraih medali Giorgio Levi Della Veda yang melambangkan puncak prestasi dibidang peradaban Islam dari Gustave e Von Grunebaum Center for Near Eastern Studies UCLA. 18 tahun semenjak kepergianya ke Chicago ia gunakan hidupnya sebagai pemikir. Di Chicago ia habiskan masa hidupnya dengan mengembangkan pemikiran Islam Reformatif dan ia pun berkesudahan hayat pada 26 Juli 1988.

  1. LEGAL SPESIFIK DAN IDEAL MORAL
Dalam al-Qur’an hal yang paling dicari oleh interpretator saat ini adalah makna hakiki yang dibutuhkan dalam penyelesaian problem saat ini. Mereka meyakini bahwa semboyan al-Qur’an sebagai kitab yang tidak lekang dimakan zaman adalah benar rahmah li al- a>lami>n, yang sha>lih li kulli zama>n wa maka>n. Namun yang menjadi problematika adalah ternyata hukum tekstual dalam al-Quran saat ini sudah mulai luntur dengan banyaknya aturan hukum yang bahkan sama sekali berbeda dengan keharusan hukum yang telah ditentukan oleh Nas}.
Dari sini pemikir kontemporer mencoba memahami bahwa memang hukum legal spesifik sebagaimana hukum yang ada pada teks telah jarang dipakai, karena perkembangan zaman yang tidak bisa menolak kehidupan heterogenous yang mengumpulkan manusia dari berbagai faham dan keyakinan, namun sekalipun hukum legal spesifik akan sulit diterima, mereka beranggapan bahwa nilai substansial yakni deal moral al-Qur’an masih dapat diterapkan pada saat ini.
Setiap hukum memiliki alasan yang mengakibatkan hukum itu diciptakan. Menurut asyatibi dinamakan dengan ma>qas}id al-Syari>’ah.2 Hal ini yang juga dinamakan dan dibangun ulang oleh Fazlur Rahman dengan istilah Ideal moral. Ideal moral yang menjadi makna-cum-magz}a ini merupakan substansi lahirnya suatu hukum legal formal. Dari adanya hal ini menunjukan bahwa sanggahan bahwa al-Qur’an tidak relevan dengan konteks kekinian adalah keliru. Al-Qur’an tetaplah sesuai dengan nilai kmanusiaan, tanpa terbatas tempat dan masa.

  1. SUBJEKTIFITAS DAN OBJEKTIFITAS: G. GADAMER DAN E. BETTI
Salah sau hal penting dalam melakukan interpretasi adalah mampu mengungkap sebagaimana kenyataan. Dari pernyataan ini kemudian muncul dua pandangan, menurut E. Betti bahwa dalam melakukan interpretasi terhadap sesuatu pemikiran harus didasari dengan objektif tanpa mencampuri dengan kepentingan interpreter, hal ini ia ungkapkan dengan:” the forms hat we try to understand and interpret now are to be led back to the creative mind”,3bentuk-bentuk yang coba kita fahami dan tafsirkan harus dibawa kembali pada pikiran yang menciptakanya.
Di luar pendapat E. Betti ini, H. G. Gadamer berpandangan berbeda dengan menyatakan bahwa tidak mungkin seseorang bisa berpikiran objektif mengingat seorang interpreter pasti telah memiliki pra pemahaman yang meliputi gagasan-gagasan.4 Tanpa adanya pra pemahaman ini, seorang interpreter tidak akan mampu memahami suatu pemikiran, dan ketika proses memahami inilah akan melebur pemahaman interpreter dengan pemahaman pencipta pemikiran.


  1. DOUBLE MOVEMENT
Fazlur Rahaman menyatakan bahwa untuk memahami dan menafsiri al-Quran, dibutuhkan kajian terhadap sisi historis dengan menyajikan problem kekinian ke konteks turunya al-Qur’an. Hal tersebut sebagaimana pernyataanya: The process of interpretation proposed here consists of a double movement, from the present situation to Qur’anic times, then back to the present. proses memahami al-Qur’an yang dimaksud di sini terdiri dari gerakan ganda, dari situsi saat ini menuju pada masa al-Qur’an, kemudian kembali pada masa saat ini”.5
Pada tahap awal, diperlukan kejelian dalam mengungkap peristiwa masa rasulullah kemudian mencari bagaimana peristiwa itu “direspon” oleh al-Quran. Pada tahap kedua setelah respon al-Quran ditemukan, kemudian respon tersebut dicari nilai ideal moralnya dan ditarik kembali pada konteks kekinian untuk ditubuhkan pada masa kini (embodied). Lahirnya metode ini, dapat terlihat jelas dipengaruhi pandangan Fazlur Rahman tentang penyatuan tradisi (Turos|) dengan pembaharuan (Tajdi>d). Hal ini juga menunjukan pengaruh Objektifisme E. Betti.
Pada tahap awal, interpretasi al-Qur’an diiringi dengan memahami konteks mikro dan makro. Konteks mikro adalah sebab turun yang memiliki ketersinggungan dengan turunya suatu ayat, sedangkan konteks mikro adalah kondisi sosial budaya di sekitar Arab meliputi situasi budaya, pola interaksi, geografis, politik, dan konteks lainya yang mengitari turunya al-Qur’an.
Dari sini, metode Fazlur Rahman ini nampak terpengaruh oleh Syah Waliyullah ad-Dahlawi dalam karyanya Fawz al-Kabi>r fi> Us}ul at-Tafsir. Dalam karya ini, Syah Waliyulah menyebutkan bahwa dalam penafsiran al-Qur’an terdapat sebab turun khusus dan sebab turun umum.6 Amin Abdullah, juga tidak kalah dengan membuat istilah asba>b an-nuzu>l jadid dengan asba>b an-nuzu>l qadi>m.7 Term-term tersebut pada dasarnya sama dalam menyebutkan urgensi suatu konteks sosial budaya yang dulu banyak dilupakan.
Pada gerak kedua, yakni tahap menarik nilai ideal moral pada masa kekinian, nilai Ideal moral dirumuskan kemudian dicari nilai relevansinya di masa sekarang apakah dapat memberikan konstribusi terhadap masalah?. Setelah melakukan relevansi, tahap berikutnya yang dilakukan dalam melakukan kontekstualisasi saat ini adalah mencari kemungkinan bahwa nilai ideal moral dapat dibumikan pada masyarakat. Dalam kontekstualisasi tahapan yang sulit adalah penyesuaian budaya, dimana nilai idel terkadang sulit diterima karena berbenturan dengan budaya tertentu, seringkali sikap terburu-buru mengantarkan seorang pemikir seperti Syahrur harus ditolak oleh komunitas tertentu karena hasil pemikiranya dianggap tidak relevan oleh konteks tertentu. Hal tersebut juga dialami Nasr Hamed bahkan ia sampai harus menyelamatkan diri ke Belanda agar lolos dari hukuman mati dengan kompensasi mengabdi di Universitas Leiden.8
Nilai ideal dalam al-Qur’an tentang suatu hal tidak bisa tidak harus berhadapan dengan budaya tertentu. Walaupun tujuan awal nilai ideal adalah nilai universal al-Qur’an tentang kemanusiaan dan kedamaian, namun terkadang nilai ini pula yang sering dianggap bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Diluar pernyataan E. Betti bahwa dalam mengungkap gagasan tertentu, seseorang harus bisa membawa kembali pada pikiran yang menciptakanya, namun kita tidaklah benar-benar tahu bagaimana pikiran yang menciptakanya karena kita tidak bisa menjadi Dia. Dari hal ini menunjukan bahwa kebnaran yang dipikirkan manusia bersifat relativ, kebenaran yang absolut hanyalah milik tuhan.





1 Lihat: Mawardi, “Hermeneutika Fazlur Rahman: Teori Double Movement”, dalam: Sahiron Syamsuddin, Hermeneutika al-Quran dan Hadis (Yogyakarta: Elsaq Press, 2010), Hlm. 60.

2 lihat Abu Ishaq As-Syatibi, Al-Muwa>faqa>t (Kairo: Dar el-Hadeth, 2006), hlm. 261.

3 Fazlur Rahman, Islam and Modernity (Chicago: University of Chicago Press, 1982). Hlm. 8.

4 Fazlur Rahman, Islam and Modernity (Chicago: University of Chicago Press, 1982). Hlm. 8.

5 Fazlur Rahman, Islam and Modernity (Chicago: University of Chicago Press, 1982). Hlm. 5.

6 Mawardi, “Hermeneutika Fazlur Rahman: Teori Double Movement”, dalam: Sahiron Syamsuddin, Hermeneutika al-Quran dan Hadis (Yogyakarta: Elsaq Press, 2010), Hlm. 75.

7 Amin Abdullah, asba>b an-nuzu>l jadid dengan asba>b an-nuzu>l qadi>m dalam: seminar nasional, “in search for Contemporary Methods of Qur’anic Interpretation” Yogyakarta: 25 Februari 2012.

8 Lihat Tholhatul Khoir dan Ahwan Fanani (ed.), Islam dalam Berbagai Pembacaan Kontemporer (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 129.

Sekilas tentang MAYORITAS, MINORITAS, ETNIS, DAN KEYAKINAN

Oleh: Muhammad Barir*

Kesetaraan Perlindungan adalah hak seseorang atau kelompok untuk mendapatkan keamanan dan ketenteraman dalam kehidupanya serta penjagaan dari tindakan yang tidak manusiawi. Tiap manusia harus saling menghargai kedamaian. Semua berhak mendapat ketenteraman baik kelompok mayoritas maupun kelompok minoritas. Adanya permasalahan bukan berarti dijadikan ajang bagi pihak mayoritas untuk sewenang-wenang menghakimi pihak yang minoritas. Islam sendiri menyatakan sebagai agama pembawa rahmat seluruh alam. Hal ini dilakukan Islam dengan mengusung metode dakwah yang halus sebagaimana QS. An-Nah}l (16): 125:
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”

Ayat ini mengajarkan kepada manusia ketika berdakwah maupun ketika memiliki perbedaan untuk menyelesaikan semuanya dengan jalan persahabatan dan persaudaraan. Inilah yang juga mendasari pernyataan Abdurahman Wahid bahwa “berbeda itu tidak musti bertentangan”, lebih lanjut ia mengungkapkan:
Asal pandangan yang menganggap Islam sebagai cara hidup memiliki keungulan atas cara-cara hidup lain, sebenarnya tidak salah. Setiap orang tentu menganggap sistemnya sendiri yang benar. Karena itu perbedaan cara hidup adalah sesuatu yang wajar. Ini termasuk dalam apa yang dimaksudkan oleh kitab suci al-Qur’ân : “Dan telah Ku buat kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku bangsa, agar kalian saling mengenal (QS al-Hujurat(49):13). Perbedaan pandangan atau pendapat adalah sesuatu yang wajar bahkan akan memperkaya kehidupan kolektif kita, sehingga tidak perlu ditakuti.1

Pemahaman dan kesadaran bahwa tiap manusia setara dalam perbedaan menjadi kebutuhan manusia saat ini yang hidup dalam berbagai permasalahan di dunia modern. Pergolakan dan tidak adanya perlindungan hanya akan membuat masyarakat berada pada kegamangan dan keterpurukan. Semua ini pada akhirnya hanya akan membuat kaum tertindas mencari jalan untuk dapat melampiaskan semua keresahanya dalam ekspresi-ekspresi ekstrim seperti terorisme, separatism, dan pemberontakan yang seringkali terjadi. Munculnya akspresi ekstrim tersebut menjadi buah dari rasa ketidakamanan sebagai kelompok yang tersisihkan. Machasin dalam bukunya Islam Dinamis, Islam Harmonis menyatakan bahwa agama memang berdaya, tetapi dayanya ada di atas luapan emosi. Emosi keagamaan menumpang pada luapan amarah yang disebabkan oleh keirian, kemiskinan, ketimpangan ruang kehidupan, dan kekecewaan-kekecewaan.2
Asumsi superioritas dan fanatisme egois suatu kaum mayoritas terhadap kaum minoritas seringkali menjadi buah diskriminasi. Kaum mayoritas sering kali memilih mendahulukan kekerasan sebagai jalan dalam merespon perbedaan yang muncul, sedangkan jalan lain seperti diskusi halus dan ajakan damai sering hanya menjadi sesuatu yang tidak diperhitungkan dan bahkan tidak pernah dipikirkan. Dalam beberapa kasus di Indonesia, kekerasan dengan alasan perbedaan telah merenggut banyak kerugian, baik berupa fisik, moral, maupun nyawa.
Dalam sebuah diskusi di Yogyakarta pada akhir tahun 2012 bertajuk “Agama, Kekerasan, dan Politik Penodaan” menyatakan bahwa Harmoni kemajemukan keyakinan di Indonesia akhir-akhir ini sering mengalami ujian dengan munculnya sikap-sikap intoleran dari kelompok masyarakat yang merasa mayoritas. Sikap intoleran ini seringkali ditunjukkan dengan tindak kekerasan yang merenggut korban jiwa. Pemerintah yang seharusnya berkewajiban memberikan perlindungan kepada mereka malah cenderung apriori dan tidak adil dalam melihat suatu konflik yang terjadi. Pemerintah sendiri tidak dapat berbuat banyak ketika nilai-nilai kemanusiaan dilanggar dengan tumpahnya darah.
Kekerasan antar kelompok di Indonesia harus diredupkan karena saat ini sudah mulai bermunculan di permukaan. Zainal Abidin menyampaikan bahwa kekerasan yang dialami komunitas Syiah di Sampang, Madura, telah terjadi sejak tahun 1980. Rentetan kekerasan ini terus berlangsung sampai pada akhirnya memuncak dengan tragedi kekerasan dan penyerangan pada Agustus 2012 lalu yang memakan korban jiwa dan harta benda. Kekerasan ini, sedikit atau banyak, termotivasi oleh pernyataan dari tokoh-tokoh agama dengan bahasa agama. Selain didorong oleh motivasi persaingan internal keluarga yang berbeda faham antara Rois (Sunni) dan Tajul Muluk (Syiah), pemicu lainnya adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya yang menyebutkan bahwa ajaran Syi’ah sebagai sesat.
Zainal Abidin menambahkan, secara umum, peristiwa kekerasan selama ini di berbagai daerah di Indonesia adalah juga disebabkan oleh UU No. 1/PNPS/1965 yang sering dipahami dan ditafsirkan dengan tanpa memperhatikan secara serius asas kebebasan berkeyakinan dan beragama, sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Kata sakti ”penodaan agama” dalam undang-undang tersebut, yang juga dirujuk dalam KUHP pasal 156 a, telah menjadi alat legitimasi untuk mengadili dan memenjarakan orang-orang yang memiliki keyakinan dan penafsiran yang berbeda dengan kelompok mainstream. Akibatnya, menurut Zainal Abidin, batasan atau pengertian antara perbedaan dengan penodaan menjadi kabur. Orang yang memiliki perbedaan penafsiran agama dengan kelompok dominan akan dituduh melakukan penodaan agama.3
Tindakan kekerasan yang mengatasnamakan kelompok mayoritas atas nama agama seringkali malah akan menciderai citra agama itu sendiri. Abdurrahman Wahid menyatakan bahwa “agama Islam selama ini telah menjadi korban dari sekian banyak anggapan”. Hal ini dikarenakan tindak kekerasan yang dilakukan kelompok tertentu sering kali mengatasnamakan agama. Padahal tidak semua pemeluk agama islam seperti itu, bahkan malah Muslim toleran lebih banyak.
Kelompok garis keras menurut jajang Jahroni bahkan tidak lebih dari 5% dari orang Islam di Indonesia,4 namun adanya tindakan kelompok ini secara tidak langsung telah mengeneralisasi aggapan publik bahwa Islam mengajarkan kekerasan. Hal ini tentu sangat menodai citra Islam sebagai agama pembawa rahmat seluruh alam. Islam tidak pernah mengajarkan tindak kekerasan. Bahkan Islam sendiri ketika di Madinah menjadi agama yang memberi perlindungan kepada masyarakat Yahudi dan bisa hidup berdampingan dengan mereka.
Di Indonesia tragedi lainya juga menggambarkan akan lemahnya perlindungan pemerintah terutama terhadap kaum minoritas. Ketika terjadi kerusuhan 1998, terjadi pengrusahaan milik warga tionghoa. Para gadis keturunan Tionghoa diperkosa dan tokok-toko mereka dirusak. Bagi warga tionghoa, mereka memiliki dua opsi, pertama adalah meninggalkan negara dan kedua adalah mereka bersikap seolah pro-reformasi. Mereka yang masih bertahan di Indonesia mencoreti tokok mereka dengan tulisan pro-reformasi. Saat itu warga Tionghoa menganggap apa yang terjadi ini merupakan kejahatan genosida.5
Tragedi lainya adalah tragedy Sambas pada tahun 1999 yang melibatkan tiga etnis, yakni Melayu dan Dayak melawan Madura. Dalam tragedi ini, bermula dari seorang warga etnis Madura yang dianiyaya karena dianggap mencuri, kemudian beberapa hari berikutnya, 200 orang dari etnis Madura melakukan aksi balas dendam dengan menyerang etnis Melayu di suatu desa. Beberapa hari kemudian etnis Melayu dengan dibantu Etnis Dayak membantai etnis Madura hingga menewaskan 489 orang, 168 luka-luka, ribuan rumah dibakar, hingga beberapa Masjid juga ikut dirusak. Beberapa orang dari etnis Madura yang lolos dari pembantaian ini lari kehutan. Dari kasus ini, pada tahun 2001 terjadi kasus lain, yakni tragedy Sampit. Pada tragedy Sampit, 100 kepala orang Madura dipenggal. Dari sini, banyak persepsi bahwa ritual klasik Dayak pembantaian kepala yang disebut ngayau telah dibangkitkan kembali.6
Jika dicermati, tragedi di atas merupakan pengulangan kisah yang menjadi sebab turun QS. Al-Hujurat (49):9. Dalam sebab turunya, terjadi pertikaian individu antar pemuda dari dua golongan yang berbeda. Dari pertikaian individu ini, kemudian karena merasa tidak puas, mereka yang bertengkar mengerahkan dukungan kelompoknya yang lain hingga timbullah pertikaian kolektiv. Hal ini menjadi perhatin bahwa jangan sampai kepentingan individu terbawa dan sampai menciderai kepentingan kolektif.


1 Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita (Jakarta: The Wahid Institute, 2006), hlm. 374.

2 Machasin, Islam Dinamis, Islam Harmonis (Yogyakarta: LKIS, 2012), Hlm. vii.


3 Zainal Abidin Bagir dkk, “Politik Penodaan dalam Kasus Syi‘ah Sampang”, diselenggarakan oleh CRCS Universitas Gadjhah Mada bersama Universitas Islam negeri Yogyakarta, dalam diskusi publik, di University Club UGM Rabu, 31 Oktober 2012.

4 Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita (Jakarta: The Wahid Institute, 2006), hlm. 360. Lihat pula Acep Rustandi (ed.), “Masa Depan Muslim Indonesia”, dalam CD. Wajah-Wajah Muslim Indonesia, Media Alliansi , 2004.

5 Hesti Armiwulan Sochmawardiyah, Diskriminasi Rasial dalam Hukum HAM (Yogyakarta: Genta Publishing, 2013), Hlm. 284.

6 Hesti Armiwulan Sochmawardiyah, Diskriminasi Rasial dalam Hukum HAM (Yogyakarta: Genta Publishing, 2013), Hlm. 286.

MEMBANGUN INDONESIA YANG EGALITER

Oleh: Muhammad Barir*

Indonesia dengan kompleks dan beragamnya perbedaan yang ada di dalamnya membutuhkan sebuah tatanan baru. Banyaknya permasalahan tidak hanya membutuhkan penyelesaian jangka pendek, namun juga dibutuhkan prinsip yang dapat menjaga stabilitas jangka panjang yang lebih penting. Kedamaian (as-silm),—sebuah istilah yang dibangun Gus Dur—tidak dapat diraih oleh seseorang dengan cara membangun dirinya sendiri, namun kedamaian yang sejati hanya akan bisa dirasakan dengan membangun kebahagiaan kolektif.
Nilai-nilai kesetaraan meliputi nilai keadilan dan jiwa moderat sebenarnya merupakan hal yang diperlukan dalam membangun masyarakat yang multikultural yang bisa hidup harmonis di tengah kenyataan perbedaan. Indonesia sebenarnya merupakan bangsa yang multikultural yang ramah akan adanya perbedaan, namun seringkali hal ini terciderai oleh kepentingan individu yang coba merusak kepentingan kolektif.
Jika mengikuti pola Islam dan Teologi Pembebasan yang dibangun Asghar, bangsa Indonesia mesti dibebaskan dari belenggu diskriminasi. Pada awalnya, perbedaan yang ada dalam sebuah tatanan masyarakat mengimplikasikan pembentukan dua pola masyarakat, pertama adalah pola masyarakat diskriminatif dan kedua adalah pola masyarakat yang majmuk dan dapat bersatu (unity of mankind). Karena munculnya pola masyaratak diskriminatif akan mengakibatkan penindasan, maka hal terpenting adalah menarik masyarakat diskriminatif ke arah masyarakat yang egaliter. Dari sini, perbedaan yang ada di Indonesia yang darinya lahir berbagai tragedi kemanusiaan yang diakibatkan diskriminasi baik yang berhubungan dengan agama, ras, dan lain sebagainya perlu disikapi dengan menarik masyarakat dari pola masyarakat diskriminatif menjadi masyarakat yang moderat dan mau menghargai perbedaan. Kemudian Indonesia yang egaliter juga memerlukan kesadaran tiap individu bahwa dirinya adalah kesatuan dengan manusia lainya, menjunung tinggi kepentingan kolektif dengan tidak membawa kepentingan individu untuk merusak kepentingan bersama.
Dari kesemua pembahasan di atas, sebagaimana kata Asghar, bahwa cahaya Islam haruslah disibakkan1. Bagaimanapun Islam bisa bertahan sampai saat ini adalah karena Islam bisa menghargai berbagai macam keseragaman kehidupan. Dan karena sikap inilah Islam mendapat gelar خيرأمةsebaik-baik umat” (QS. Ali Imran [3]: 110) dan Islam juga mendapat gelar أمة وسط “umat yang moderat”.2 Gelar yang sudah melekat inilah yang perlu disibakkan dan ditanamkan pada jati diri setiap manusia.
Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa “orang-orang yang penyayang akan disayang oleh dzat yang penyayang. Sayangilah yang ada di bumi, maka yang di langit akan sayang kepada kalian.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Baihaqi). Syaikh Nawawi al-Bantani mengomentari hadis di atas dengan menyatakan bahwa seseorang yang menyebarkan kasih sayang di dunia baik kepada manusia, hewan, tumbuhan, dan ciptaan lainya akan disayang oleh Allah yang maha rahman.3
1 Asghar Ali Engineer, Islam dan Teologi Pembebasan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm.59

2 Nur Cholis Setiawan, Pribumisasi al-Quran (Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2012), hlm.223.

3 Abdulwahid Hasan, sebuah pengantar dalam Machasin, dalam: Machasin, Islam Dinamis, Islam Harmonis (Yogyakarta: LKIS, 2012), Hlm. vii.

HISTORISITAS MANUSIA, BERBEDA NAMUN SETARA

Oleh: Muhammad Barir*

Kesetaraan merupakan kesejajaran harkat dan martabat, serta meratanya keadilan dan kesejahteraan manusia, tanpa melihat perbedaan kedudukan sosial, tingkat ekonomi, maupun perbedaan warna kulit. Kesetaraan merupakan konsep yang menolak diskriminasi dengan mengusung kesejajaran, keadilan, dan posisi yang moderat. Kesetaraan tidaklah menolak fitrah bahwa manusia diciptakan dengan berbagai perbedaanya. 
  1. Berbeda namun Setara
Kesetaraan tidaklah serta-merta bertujuan melakukan tuntutan bahwa manusia harus disamakan. Hal tersebut dikarenakan bahwa terkadang perbedaan yang dialami manusia merupakan bentukan keniscayaan fitrah yang sejatinya berasal dari tuhan. Adanya perbedaan jika dicermati juga tidaklah merupakan hal yang negatif. Sikap yang terpenting dalam menghadapi perbedaan adalah rasa saling menghargai atas perbedaan tersebut. Kesetaraan berbeda dengan kesamaan. Jika kesamaan menuntut terhadap terciptanya kesamaan manusia, maka kesetaraan lebih menuntut adanya kedamaian dan kesejahteraan yang merata, sehingga, walaupun manusia berbeda, namun manusia adalah setara.
Secara historis manusia merupakan mahluk yang setara. Semua umat manusia pada dasarnya relatif memiliki hak-hak yang setara seperti hak mendapat perlindungan, hak mengenyam pendidikan, hak mendapat jaminan kesehatan, dan hak mendapat keadilan hukum. Manusia bisa dikatakan memiliki derajat yang berbeda hanyalah dalam dimensi normatif dalam wilayah hubungan antara Tuhan dengan manusia (vertical relation) itu pun yang berhak menilai derajat manusia hanyalah Tuhan (QS. Al-Hujura>t 49:13). Sedangkan dalam hubungan antar sesama (horizontal relation), manusia merupakan mahluk yang setara.
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa diskriminasi yang dilakukan sebagian manusia terhadap sebagian manusia yang lain merupakan hal yang menyalahi nilai-nilai kemanusiaan. Larangan manusia untuk berbuat tindak diskriminatif ini digambarkan dengan jelas dalam QS. An-Nisa> (4): 135 tentang larangan membela seseorang karena ikatan keluarga; kemudian dalam QS. Al- al-Ma>’idah (5):8 tentang larangan berlaku diskriminasi terhadap seseorang karena kebencian; dan dalam QS. Al-Hujura>t (49):9 tentang anjuran berada pada posisi tengah dalam menyelesaikan perselisihan antar golongan. Tidak dapat dipungkiri bahwa selain ketiga ayat tersebut, masih ada ayat-ayat lain yang membicarakan perihal pandangan Islam tentang diskriminasi.
Tindak diskriminatif tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, terlebih menjadikan perbedaan sebagai alasan tindakan tersebut. Perbedaan bukan untuk diskriminasi dan bukan untuk saling bertikai, namun perbedaan antar manusia adalah alasan untuk saling mengenal satu dengan yang lain dan untuk mengenal kekuasaan tuhan yang mampu menciptakan beragam perbedaan tersebut (QS. Al-Hujura>t [49]:13). Perbedaan antar manusia adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri. Dari perbedaan itu manusia memiliki kekurangan dan kelebihan untuk saling mengisi. Tiap orang punya bakat dan keahlianya masing-masing, bagi seorang ahli bangunan yang sakit akan membutuhkan dokter untuk mengobati penyakit yang dideritanya dan bagi seorang dokter yang sedang menginginkan tempat tinggal akan membutuhkan ahli bangunan untuk membangun rumah baginya. Hal ini menunjukan bahwa manusia itu berbeda namun setara. Sebagaimana mahluk hidup lainya, Manusia tercipta dengan perbedaan adalah untuk saling melengkapi dalam hubungan simbiosis mutualisme seperti lebah yang memerlukan sari bunga dan bunga membutuhkan lebah untuk penyebaran serbuk sari, keduanya saling melengkapi.
Suatu kelompok tidak bisa mengkonstruksikan dirinya sebagai kelompok yang superior dan mengklaim kelompok lain sebagai kelompok yang inferior. Selain itu, bagi kelompok yang diklaim inferior oleh kelompok lain tidak dibenarkan untuk meruntuhkan superioritas suatu kelompok dengan alasan membangun superioritas yang baru bagi dirinya. Kesia-siaan akan terjadi dalam niat melenyapkan diskriminasi dengan melakukan diskriminasi, sama halnya dengan niat menyelesaikan suatu masalah, namun dengan menciptakan permasalahan baru.
Hal tepat yang seharusnya difahami oleh manusia adalah kesadaran akan kesatuan manusia dalam kesejajaran. Manusia dengan perbedaan apapun itu akan meraih ketenteraman kolektif jika bisa berdiri sejajar dalam garis horizontal. Dari ketenteraman kolektif inilah manusia akan bisa merasakan ketenteraman individu menjadi manusia yang memasuki dunia silm al-kaffa>h Islam yang sempurna”. sebuah istilah yang dibangun oleh Gus Dur ketika menafsiri surat al-Baqarah ayat 208 sebagai “kedamaian yang sempurna”1 penafsiran Gus Dur ini berbeda dengan penafsiran lainya, silm al-kaffa>h tidak lagi ditafsiri dengan masuk pada agama Islam sepenuhnya, namun lebih pada harapan agar manusia itu selalu damai.2
Kedamaian tiap manusia merupakan hal yang harus diciptakan dan dijaga. Penjagaan terhadap kedamaian menjadi tugas bagi setiap pemimpin dan pemangku Kewenangan (stake holder)—dalam konteks kenegaraan, hal ini termasuk lembaga aparatur negara dan lembaga yudikatif yang berwenang dalam memangku hukum kenegaraan seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Agama dan lembaga-lainya—yang berkewajiban terhadap penanganan sebuah kasus hukum. Pengambilan kebijakan yang salah terhadap suatu permasalahan memang buruk, namun kediaman pemimpin dan pemangku kewenangan jauh lebih buruk. Tentang bagaimana manusia harus tidak tinggal diam terhadap adanya perselisihan dijelaskan dalam Q.S. Al-Hujura>t (49): 9-10:
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” 3


Ayat di atas memiliki nilai dasar tentang keharusan tidak menutup mata terhadap perselisihan antra sesama umat yang beriman, namun selain nilai dasar tersebut, ayat di atas juga memiliki nilai universal terhadap keharusan untuk tidak menutup mata terhadap permasalahan sosial yang melibatkan pihak dari golongan apapun tanpa harus membedakan.
Bersikap setara dan anti diskriminasi menjadi perlu untuk tertanam dalam jiwa setiap manusia. hal ini bisa dimulai dengan melenyapkan rasa fanatisme dan mulai memasukan rasa kedamaian dan persaudaraan antar manusia terhadap suku, bangsa, ras, dan perbedaan jalan hidup lainya. Bhineka tunggal ika “walau berbeda namun tetap satu jua menjadi konsep yang perlu direnungkan kembali karena selama ini, konsep ini sering dilupakan dan tidak difahami bahkan oleh bangsa Indonesia sendiri. Konsep ini bukanlah konsep yang lahir secara tiba-tiba, namun konsep ini merupakan hasil pemikiran yang panjang dan dalam oleh para pendahulu. Walaupun istilah ini lahir dari faham keagamaan Hindu, namun istilah ini telah bertransformasi menjadi konsep baru yang sama sekali berbeda dengan tujuan awal ia diciptakan. Konsep ini memiliki nilai universal tentang manusia dan kehidupanya sebagai mahluk majmuk.


1 Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita (Jakarta: The Wahid Institute, 2006), hlm. Xv.

2 Jika dicermati lebih dalam, pernyataan K.H. Abdurrahman Wahid ini sesuai dengan penafsiran Fazlur Rahman, bahwa kata s-l-m memiliki arti, Aman, utuh, dan integral. Menurutnya kata s-l-m dengan bentuk mashdar silm memiliki arti “damai” (QS. al-Baqarah [2]:208), bentuk salam memiliki makna “utuh” (QS. Az-Zuma>r [39]:29), dan mashdar mengikuti bentuk madhi aslamaisla>m yang biasanya diikuti dengan lilla>h memiliki makna menyerahkan dalam arti “berserah-pada Allah”lihat Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer (Yogyakarta: LKIS, 2012), hlm. 236.


3 Al-Qur’an dan Terjemahnya Bandung:Diponegoro, 2005. Hlm. 516.

KESETARAAN, HAM, ATAU MISI KEMANUSIAAN ?

Oleh: Muhammad Barir


Misi kemanusiaan merupakan nilai yang diklaim oleh kalangan reformis sebagai nilai yang telah ada pada Islam sebelum HAM dideklarasikan pada 10 Desember 1948. Farid Esack, sepakat bahwa memang kesetaraan merupakan hal yang tak henti-hentinya diserukan oleh kaum muslim Afrika Selatan dalam menggempur politik Apartheid, namun dalam satu sisi berkenaan dengan HAM, ia tidak sepenuhnya sepakat bahwa Islam telah memilikinya sebelum dideklarasikan oleh Barat. Ia mengkritisi ulama-ulama untuk tidak mengaku-ngaku kepada Barat bahwa Islam telah memiliki konsep HAM dengan berkata: “jika anda pikir itu berharga, maka kami sudah memilikinya sejak dulu”. Ann Elizabeth Mayer menyatakan bahwa HAM masih memiliki ambiguitas dengan Islam. Hal tersebut karena HAM dikhawatirkan menjadi alasan bagi manusia untuk bertindak bebas tanpa batas.1 Dari sini seolah-olah HAM menjadi hal baru yang mencoba mendobrak batasan-batasan norma yang sudah ditanamkan Islam sejak dulu.
Berbeda dengan masih rancunya konsep HAM, konsep kesetaraan sebagai misi kemanusiaan menjadi hal yang lebih bisa diterima dan disepakati oleh kalangan muslim bahwa Islam telah memiliki dasar-dasarnya sendiri. Prinsip kesetaraan juga sesuai dengan tradisi Islam sebagai agama yang moderat yang memiliki ummat yang moderat pula أمة وسط . Ajaran tentang kesetaraan dan anti diskriminasi ini menjadi serangkaian program pembebasan masyarakat tertindas yang semenjak dulu sudah diperjuangkan. Farid Esack mengilustrasikan betapa perjuangan tentang penegakan kesetaraan di Afrika telah banyak diwarnai dengan tinta dan darah.2 Semua pengorbanan tersebut rela diberikan demi terciptanya suatu kesetaraan di antara manusia.
Sebenarnya konsep kesetaraan perlu digali lebih dalam dengan mencoba memahami lebih jauh substansi dan ide yang ada dalam simbol-simbol Islam. Simbol-simbol tersebut seperti kain ihram, ka’bah, dan shaf sholat yang tidak hanya memiliki nilai profan, namun juga memiliki nilai substansial tentang kesetaraan. Bagi orang kaya maupun miskin akan menggunakan kain ihrom yang sama, begitu pula bagi pejabat dan rakyat biasa. Semua orang dari golongan apa pun berhak menempati shaf terdepan. Adanya ka’bah menjadi simbol tersendiri tentang kesatuan umat dalam menyelaraskan arah dan tujuan hidup.
Berkenaan dengan itu, Asghar dalam pembahasan sebelumnya telah memaknai Tauhid dengan kesatuan manusia (unity of mankind), jika mengenang era klasik, seolah-olah gagasan Asghar ini mengulang argument Ibnu Arabi pada abad VI hijriyah tentang wah}dah al-wuju>d yang mengajarkan bahwa keesaan tuhan berada di dalam diri manusia.3 Menurut Ali Syari’ati, tujuan pokok segala hal adalah untuk eksistensi manusia.4 Dari sini dapat difahami bahwa setiap praktek syariah vertikal yang dilakukan manusia akan berimplikasi positif jika dapat berbuah pada nilai humanistis horizontal. Kegiatan termasuk ritual ibadah memang sering difahami dan dihayati sebagai bentuk penghambaan kepada tuhan, namun seiring hal ini, Ritual yang sempurna adalah ritual yang tidak hanya berorientasi pada dimensi vertikal, namun juga tercermin dan berimbas pada nilai-nilai horizontal kemanusiaan.



1 Farid Esack, Sprektum Teologi Progresif di Afrika Selatan dalam: Abdullahi Ahmed an-Naim dkk., “Dekonstruksi Syariah II” (Yogyakarta: LKIS, 2009), 205.

2 Banyak tokoh yang meninggal dalam perjuangan menegakkan kesetaraan, di antaranya adalah Abdullah Haroon yang memotori penyebaran ribuan lembar deklarasi anti apharteid di Afrika Selatan pada tanggal 7 Mei 1961. Sebelum dibunuh ia di tahan selama empat bulan oleh polisi keamanan. Farid Esack, Sprektum Teologi Progresif di Afrika Selatan dalam: Abdullahi Ahmed an-Naim dkk., “Dekonstruksi Syariah II” (Yogyakarta: LKIS, 2009), 200.

3 Rosihon Anwar dan Mukhtar Solihin, Ilmu Tasawuf (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hlm. 146.

4 Atang Abdul Hakim dan Beni Ahmad Saebani, Filsafat Umum (Bandung: Pustaka Setia, 2008), hlm. 341.

KESETARAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

Oleh: Muhammad Barir

Kesetaraan pendidikan merupakan hal penting sebab kemajuan dan kesejahteraan tidak akan terjadi dengan tanpa majunya pendidikan. Pentingnya pendidikan ini diakui secara internasional sebagaimana dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, Kesepakatan Hak Sipil dan Politik 1966, Kesepakatan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 1966, serta Kesepkatan Hak Anak 1989. Van Beuren berargumen bahwa keempat peraturan tersebut dibangun atas dasar bahwa hak atas pendidikan merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan eksistensinya tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun (non derogable right). Pendidikan merupakan sarana dasar bagi pengembangan manusia. hal ini sesuai dengan deklarasi tentang hak atas pembangunan bahwa pendidikan merupakan prasyarat bagi terciptanya pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya.1
Dari semua argument ini, pendidikan di mata dunia internasional dianggap penting, namun yang terjadi adalah masih seringnya didapati kesempatan pendidikan yang tidak dapat dirasakan oleh semua rakyat secara merata. Walau masih banyak celah yang harus ditutupi, namun program peningkatan mutu pendidikan di Indonesia sudah mulai diperhatikan. Berbagai program pemerintah dan institusi di luar pemerintah sudah mulai berjalan dari mulai program wajib belajar sembilan tahun, program beasiswa, sampai program posdaya. Walaupun program ini masih menyisahkan beragam permasalahan, pemerintah harus terus berupaya dalam menuntaskan apa yang menjadi tugas berikutnya tentang upaya agar pendidikan tersebut bisa tersetarakan karena banyak wilayah-wilayah yang kualitas pendidikanya kurang dan bahkan beberapa di antaranya tidak tersentuh pendidikan.
Selain permasalahan di atas, Saat ini orientasi pendidikan telah bergeser berpegang dari selera masyarakat industri dan selera pasar (market society). Di sini praktik pendidikan diibaratkan layaknya pasar yang di dalamnya terdapat jual-beli antara penyelenggara/sekolah dengan siswa/orang tua siswa.2 Pendidikan yang seharusnya berorientasi pada pembangunan karakter dan pembangunan intelektualitas beralih kepada dunia komersil untuk diperjual-belikan. Pada akhirnya, jika kualitas pendidikan ditentukan oleh harga, maka hal ini tentu saja akan semakin mendiskriminasi dan memperjauh orang-orang miskin untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang baik.
Al-Qur’an telah mengajarkan manusia untuk tidak melihat kondisi dan status seseorang yang ingin mencari ilmu sebagaimana asbab an-Nuzul QS. ‘Abasa (80): 1-16, tentang Abdullah ibn Ummi Maktum yang walau tidak memiliki derajat sosial, namun usahanya dalam mencari ilmu dan petunjuk sangat dihargai oleh Allah dengan mengabadikan kisahnya dalam surat tersebut. Al-Quran juga telah menanamkan kesetaraan keadilan antara yang kaya dengan yang miskin (QS. An-Nisa [4]: 135), kemudian al-Qur’an juga melarang sifat egoisme dengan melarang menguasai kenikmatan untuk diri sendiri, ayat kanz (Q.S. at-Taubah [9]: 34-35), selain itu, al-Quran juga menganjurkan agar manusia yang kurang beruntung bisa diberi kesempatan untuk turut merasakan karunia Allah (QS. An-Nahl [16]:71).
Dari kesemuanya, Pendidikan bukanlah praktek jual-beli, namun pendidikan adalah upaya pengabdian. Guru bukanlah profesi, namun pengabdi masyarakat. Gaji guru tidak sama dengan upah, namun bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah dan masyarakat atas pengabdian yang dilakukan olehnya. Pemerintah yang tahu balas budi adalah pemerintah yang memedulikan nasip guru dengan menjamin kesejahteraanya.

1 Deny Slamet Pribadi, “Kajian Hak Asasi Manusia untuk Meningkatkan Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan”, dalam Risalah Hukum Unmul, vol. 3 , 2007. Hlm. 46.

2 Ali Usman, “Orang Miskin Wajib Sekolah”, dalam Media Indonesia, 12 Maret 2012. Hlm. 21.

KEMANUSIAAN DI MATA KEADILAN HUKUM DI INDONESIA

KILAS BALIK TRAGEDI MESUJI
Oleh: Muhammad Barir*

Semua manusia di mata hukum adalah setara. Keadilan dalam institusi yudisial hukum sering disimbolkan dengan timbangan yang artinya antara keadilan dan keseimbangan merupakan dua hal yang saling melengkapi. Sedangkan simbol lain adalah mata yang ditutup oleh kain yang artinya, dalam tegaknya keadilan tidaklah melihat siapapun sosok yang diadili. Tanpa kesetaraan, keadilan tidaklah dapat ditegakan, sehingga posisi kesetaraan berada pada fondasi yang menyokong tegaknya keadilan.
Siapa pun berhak mendapat keadilan dengan tidak dibenarkanya praktek apartheid dan diskriminasi dengan alasan ekonomi maupun politik. Pemerintah wajib memberikan fasilitas-fasilitas yang setara terhadap mereka yang tidak mampu dan mereka yang tergolong dalam kelompok-kelompok minoritas. Bagi seorang hakim maupun pengacara, mengadili menjadi kewajiban mereka sebagaimana nilai universal dalam QS. Al-Hujurat (49):9.1 Pengadilan merupakan wadah yang menampung segala permasalahan masyarakat, namun pada kenyataanya, banyak masyarakat yang enggan menggunakan wadah itu dan lebih memilih memendam-dalam permasalahan hidupnya. Hal ini disebabkan di antaranya karena rasa ketidakpercayaan dan persepsi bahwa pengadilan seringkali identik dengan seorang pemodal, penguasa, dan pendukung mayoritas. Walaupun ada istilah berperkara tanpa biaya (prodeo/ free of charge) yang seolah pengadilan merupakan lembaga putih yang pro rakyat kecil, namun kenyataanya rakyat kecil tak bermodal akan kesulitan jika bersengketa dengan mereka yang memiliki modal.
Dalam beberapa peristiwa, penegakan hukum menjadi momok tersendiri bagi rakyat ketika berhadapan dengan pemodal. Rakyat yang bersengketa dengan pemodal akan kesulitan mempertaruhkan nasibnya di muka hukum. Jika melihat beberapa kasus sebagaimana dengan peristiwa sengketa lahan di Mesuji Lampung, yang hingga tahun 2012 mendapat sorotan dari publik karena menelan banyak korban jiwa dan diduga ada ketelibatan aparat di dalamnya. Kasus ini terkait sejumlah pengelolaan lahan di kawasan hutan tanaman industri Register 45 Way Buaya di Kampung Talang Pelita Jaya, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Lampung. Dalam kasus ini, konflik terjadi antara warga dengan sebuah perusahaan. Catatan laporan khusus yang diterima Komisi III DPR menjabarkan, kasus Mesuji bermula dari adanya penerbitan ijin Hutan Produksi Hutan Tanaman Industri (HPHTI) oleh Menteri Kehutanan pada 1998 di Tulang Bawang. Persoalan mulai timbul karena tidak adanya hubungan baik antara pihak perusahaan dengan masyarakat adat sehingga di dalam sosialisasi luasan atau batasan areal tidak terselenggara dengan baik.2
Dalam menyelesaikan persoalan, perusahaan dituding cenderung menggunakan cara-cara represif, yaitu diduga dengan melibatkan institusi Polri sebagaimana terekam dalam video yang dibawa perwakilan warga Mesuji pada saat melapor ke Komisi III DPR RI pada tanggal 14 Desember 2011. Dalam video itu, digambarkan telah terjadi pembantaian warga oleh aparat keamanan dan perusakan rumah warga. Menurut warga, konflik lahan tersebut diduga telah menewaskan sekitar 30 orang.3
Kasus yang serupa di Mesuji juga terjadi di Pulau Padang, Riau. Terkait dengan kasus ini, sekitar 80 warga Pulau Padang, Kecamatan Marbau, Kabupaten Meranti, Riau sudah hampir satu bulan melakukan aksinya ”berkemah” di depan Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta. Mereka menyatakan akan tetap melanjutkan aksinya di depan Gedung Parlemen hingga Kementerian Kehutanan mencabut ijin operasi hutan tanaman industri (HTI) untuk sebuah Perusahaan di Pulau Padang. Mereka menuntut penghentian operasional secara permanen oleh Menteri Kehutanan terhadap PT RAPP dan pencabutan Surat Keputusan (SK) No. 327 Tahun 2009 terkait dengan surat ijin operasi untuk PT RAPP. Di dalam SK tersebut ada wilayah HTI Pulau Padang seluas 41.205 hektar.4 Hal ini mereka lakukan karena mereka menganggap bahwa maju ke bangku pengadilan merupakan hal yang sia-sia, sebab bagaimana pun pengadilan tetap akan memenangkan PT karena telah dilindungi SK Menteri Kehutanan.
Beberapa kasus di atas adalah sedikit dari banyaknya permasalahan yang melibatkan antara rakyat dengan pemodal. Hal yang perlu disoroti adalah mengenai oknum penegak hukum seperti aparat yang terlibat dalam permasalahan antara keduanya dengan memihak salah satunya. Diskriminasi yang dilakukan aparat ini seolah menjadi alasan bahwa keadilan hanya boleh dinikmati oleh orang yang bermodal. Perang dalam sebuah permasalahan hukum sering dijadikan ajang perang modal, saat dimana keadilan bisa diperjualbelikan dan dilelangkan kepada orang yang berani menawar dengan harga tertinggi.
Lembaga Yudisial merupakan lembaga pengayom masyarakat. Seharusnya pengadilan menjadi pihak pertama yang berada pada garda depan dalam membantu masyarakat, menyelesaikan berbagai hal dengan penuh kebijaksanaan dan musyawarah, bukan malah masyarakat yang harus meronta-ronta oleh pengadilan yang apriori. Ketika maju di pangadilan pun bukan berarti masyarakat bisa bernafas lega. Di dalam pengadilan telah menunggu berbagai intrik dan manipulasi politik yang bisa setiap saat menjadi alasan terputar-baliknya fakta. Seseorang yang salah bisa menjadi yang dibenarkan dan begitu pula sebaliknya. Hal ini bisa dilihat dari penangkapan sekelas ketua Mahkamah Konstitusi pada 2013 terkait kasus penyuapan. Jika seorang yang menjadi ketua hakim saja bisa terjaring kasus seperti itu, lalu bagaimana dengan hakim-hakim lain yang berada dibawahnya?.
Permasalahan-permasalahan dalam institusi pengadilan saat ini sudah berlapis, mulai dari sulitnya menaruh permasalahanya di meja hukum, sampai saat sudah melalui proses pemutusan hukum inilah yang seringkali memperjauh sekat antara keadilan dengan orang-orang kecil. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa suap sama halnya dengan memakan daging saudaranya sendiri, padahal tolok ukur tegaknya keadilan suatu bangsa adalah terletak pada sebuah institusi mahkamah. Suap-menyuap yang telah membudaya dalam sebuah mahkamah berarti menunjukan runtuhnya martabat suatu bangsa karena gagal menegakkan keadilan dan karena kebrobokan mahkamah mempengaruhi harga diri bangsa, maka mahkamah yang brobok sama halnya dengan keruntuhan pilar-pilar suatu bangsa.
Hukum yang sudah dibuat adalah untuk dilaksanakan, namun seringkali dalam pelaksanaanya oknum tertentu sering tebang pilih dalam penerapan aturan. Jabatan, tingkat ekonomi, atau pangkat militer yang tinggi sering kali masih menjadi alasan lunturnya ketegasan dari penegakan hukum. Bagi masyarakat biasa yang melanggar aturan akan langsung mendapat hukuman atas tindakanya, namun bagi orang yang memiliki kedudukan tertu, baik politik, militer, maupun kedudukan publik lainya akan diundur-undur penanganan hukumnya. Padahal salah satu sebab turunya al-Qur’an telah mengkisahkan tentang pelarangan tebang pilih dalam penegakan keadilan sebagaimana QS. al-Maidah (5):42.5 Dalam sebab turun surat ini, digambarkan diskriminasi oleh suatu kaum yang melakukan ketegasan hukum pada masyarakat kecil dan lemah ketika menindak kaum yang berderajat tinggi.
Dari kesemuanya, kesetaraan keadilan di muka hukum harus ditegakan, dengan tanpa melihat perbedaan ras, suku, perbedaan sosial, maupun pendapatan ekonominya. Bagaimanapun kesetraan merupakan bagian dari keadilan. Terciptanya kesetaraan pada aspek hukum sangat berpengaruh terhadap persatuan masyarakat. Kesadaran terhadap kesatuan manusia diibaratkan sebagai tali yang mengikat beragam perbedaan, sedangkan Pengelolaan Hukum yang diskriminatif ibarat pisau yang akan memotong tali tersebut.


1 وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ


2 Dian Cahyaningrum, “permasalahan hukum konflik lahan”, dalam P3DI Vol. IV, Januari 2012. Hlm. 2.

3 Dian Cahyaningrum, “permasalahan hukum konflik lahan”, dalam P3DI Vol. IV, Januari 2012. Hlm. 2.

4 Dian Cahyaningrum, “permasalahan hukum konflik lahan”, dalam P3DI Vol. IV, Januari 2012. Hlm. 2.

5 Ayat tersebut dalam sebab turunya mengkisahkan perihal kaum yang mengganti hukuman pemukanya yang berbuat zina dengan hukuman coreng muka padahal, di tempat lain, bagi rakyat jelata yang melakukan zina ia akan dirajam sampai mati.