menjelang bintang terlihat di gelap malam
hembus angin menerpa dalam
ku rasakan dia hadir di sini
menyatu dengan hangat cahaya kuning sore ini
senjapun datang dengan membawa ribuan memori lalu
aku sejenak termenung dengan mata berkaca pilu
wahai alam,,
sampaikanlah rinduku !,,
haturkanlah salamku !,,
rasa yang tak pernah tersampaikan,,
Tuesday, April 8, 2014
Monday, April 7, 2014
tak tergantikan ...
inilah satu-satunya cinta yang bersemayam dalam hidup
saat cinta itu datang
cinta itu menjadi tunas
kemudian cinta itu tumbuh
cinta itu berbunga
cinta itu harum
cinta namun cinta itu kemudian patah
namun cinta tidak hilang
kenapa cinta tidak dapat memilih
cinta tidak tergantikan
tenangkan hatimu untuk membiarkan cinta pergi
(sebuah cinta yang tak bisa hilang ...)
saat cinta itu datang
cinta itu menjadi tunas
kemudian cinta itu tumbuh
cinta itu berbunga
cinta itu harum
cinta namun cinta itu kemudian patah
namun cinta tidak hilang
kenapa cinta tidak dapat memilih
cinta tidak tergantikan
tenangkan hatimu untuk membiarkan cinta pergi
(sebuah cinta yang tak bisa hilang ...)
Saturday, December 28, 2013
Nilai Ideal Moral Ayat-Ayat Kesetaraan
Oleh: Muhammad Barir*
Ada beberapa konsep yang saling
berhubungan dengan kesetaraan, seperti keadilan, keseimbangan, dan
sikap moderat. Kesetaraan dan keadilan merupakan dua aspek yang tidak
dapat dipisahkan. Keadilan bisa difahamai sebagai tindakan yang
dilakukan dengan semestinya.
Keadilan juga bisa diartikan sebagai tindakan atau perlakuan yang
sama antar pihak yang dihadapi.
Adil tidak mesti setara secara
homeomorfis namun lebih pada setara secara equifalen.1
Keadilan
sering disandingkan dengan lawan kata ظلم
(z{ulm)
atau
menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya.
Keterkaitan hubungan antara
kesetaraan dan keadilan dapat terlihat dari ayat yang mengulas
kesetaraan yang sering disertai dengan perintah berbuat adil
sebagaimana
QS. Al-Maidah
(5):82,
QS.
Al-Hujura>t
(49):93,
dan QS. An-Nisa (4): 1354.
Dari sekian ayat tersebut tentunya menunjukan adanya keterkaitan
antara konsep kesetaraan yang anti diskriminasi dengan konsep
keadilan. Adil memang tidak mesti dilakukan dengan cara penyerataan,
namun penyetaraan yang hubungannya dengan anti diskriminasi secara
otomatis merupakan salah satu bentuk keadilan.
Menurut Quraish
Shihab, keadilan seringkali diredaksikan dengan tiga term,
pertama adalah
قسط
yang
bermakna berperilaku sesuai dengan seharusnya atau menempatkan
sesuatu pada tempatnya; kemudian عدل
yang
mengarah pada ketidakberpihakan
لا
يَمِيلُ به الهوى;
dan ميزان
yang
berarti seimbang. Dari ketiga term di atas menunjukan adanya
keterkaitan antara keadilan dan kesetaraan sekalipun terkadang malah
sering mengakibatkan kerancuan makna karena kesulitan membedakan
term-term di atas.5
Dari ketiga term di atas, term yang lebih umum dipakai dan sering
digeneralisasikan sebagaimakna dari keadilan adalah diwakili dengan
makna قسط
yakni
melakukan sesuatu pada tempatnya.
Dari
sini, keadilan menjadi dasar penegakan kesetaraan. Dalam hubunganya
dengan kesetaraan, dari dua difinisi keadilan, keduanya sama-sama
relevan dengan konsep kesetaraan. Ketika keadilan didefinisikan
dengan memilih makna keseimbangan (ميزان),
maka hal ini menjadi dasar penyetaraan kesejahteraan dan anti
diskriminasi dan jika memilih mendefinisikan keadilan sebagai
meletakan sesuatu pada tempatnya—lawan kata zalim (ظلم)—,
maka hal ini menjadi dasar kesetaraan dalam menghapus penindasan dan
mendasari tujuan kesetaraan dalam meraih kedamaian dan kesejahteraan.
Konsep kesetaraan juga berhubungan
dengan konsep moderat. Sebagaimana diketahui bahwa Islam
mendapat gelar خير
أمة “sebaik-baik
umat” (QS. A>li
Imra>n
3:110)6
dan Islam juga mendapat gelar أمة
وسط “umat
yang moderat”
(QS.
al-Baqarah
2:143)7.8
Gelar
yang terakhir inilah yang bisa mengantarkan Islam sebagai ajaran yang
cinta damai dengan metode dakwah hikmah, petunjuk yang baik (mauid}ah
h}asanah),
dan cara diskusi yang baik (an-Nah}l
16:125)9.
Moderat juga merupakan bagian dari kesetaraan, sikap moderat perlu
dilakukan terutama dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang
melibatkan beberapa pihak.
Konsep Moderat juga memiliki antonim
Kecondongan hati atau tendensi
(ميل)
dan fanatisme (عصبيّة).
Tendensi
atau kecenderungan merupakan aspek yang manusiawi, namun dalam urusan
penegakan keadilan, Tendensi
dan fanatisme harus ditangguhkan terlebih dahulu. sikap moderat الوسط
sering
dimaknai dengan
وسط
شيئ ما بين طرفيه
“di
tengah sesuatu yang berada di antara dua pihak,10
sedangkan dalam Mu’jam
al-Mufrada>t
li al-Fa>z{
al-Qur’a>n
وسط
dimaknai
ماله
طرفان مساويا القدر “suatu
kedudukan yang sama bagi dua pihak”
hal ini menunjukan bahwa gelar umat Islam sebagai أمة
وسط merupakan
penjelasan bahwa pada substansinya, umat Islam merupakan umat yang
moderat, sehingga substansi ini harus terealisasi.11
Dari sini, jelas bahwa anatra
keadilan, keseimbangan, dan berposisi moderat merupakan konsep yang
berkaitan dengan kesetaraan. Dari pengintegrasian antar konsep ini
juga terihat posisi ketiganya dalam membangun konsep kesetaraan. Dari
sini juga muncul konsep lain yang menjadi antonim konsep kesetaraan
sepertiظلم
(aniyaya) dan
ميل
(kecenderungan)
yang memperjelas makna kesetaraan, keadilan, dan sikap moderat.
Dari sini, Islam
merupakan agama yang mengajarkan pembebasan yang mengajarkan
nilai-nilai kemanusiaan dengan
sejak awal berusaha menegakkan
kesetaraan dengan melakukan
pembebasan pada masa pewahyuanya.
Hal ini bisa dilihat dari ayat-ayat pembebasan (a>ya>t
at-tah}ri>r)
:
tiga kali seruan dalam 4:92 (وتَحْرِيرُ
رَقَبَةٍ,
فَتَحْرِيرُ
رَقَبَةٍ,
فَتَحْرِيرُ
رَقَبَةٍ),
5:89 (أَوْ
تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ
),
58:3
(فَتَحْرِيرُ
رَقَبَةٍ),
dan 90:13 (فَكُّ
رَقَبَةٍ).
Ayat-ayat tersebut menjelaskan komitmen Islam dalam membongkar
diskriminasi dan penindasan saat itu yang tercermin dalam perbudakan.
1
Lihat Hedi Shri Ahimsa
Putra, Minawang: Patron-Klain di
Sulawesi Selatan (Yogyakarta: Gadjah
Mada Unversity Press, 1988), hlm. 5-6.
2
كُونُوا
قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ
وَلا
يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى
أَلا تَعْدِلُوا
اعْدِلُوا
3
فَأَصْلِحُوا
بَيْنَهُمَا
بِالْعَدْلِ
وَأَقْسِطُوا
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
4
كُونُوا
قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ
شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ
عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ
وَالأقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا
أَوْ فَقِيرًا
6
كُنْتُمْ
خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ
تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ
عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
7
وَكَذَلِكَ
جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا
شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ
الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
9
ادْعُ
إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ
وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ
بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
11
Raghib al-Ashfahani, Mu’jam
al-Mufradat li Alfadh al-Quran (Beirut:
Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 204), Hlm.
594.
Double Movement FAZLUR RAHMAN
Oleh:
Muhammad Barir*
- BIOGRAFI FAZLUR RAHMAN1
Fazlur Rahman
lahir di Hazarah di Barat laut negara Pakistan. Fazlur Rahman lahir
pada hari minggu, 21 September 1919, tahun ini menarik karena
bertepatan dengan tahun-tahun kebangktan kesetaraan dengan lahirnya
ILO (Internationa
Labour Organization).
Tempat lahir Fazlur Rahman saat itu merupakan tempat yang cukup
strategis bagi perkembangan Pemikiran Islam, karena pada masa-masa
itu bermunculan tokoh-tokoh sentral seperti Syah Waliyullah sampai
Muhammad Iqbal. Mengenai pakistan sendiri menjadi negara yang
berdaulat pada 14 Agustus 1947.
Keluarga Fazlur
Rahman sangat berperan penting terhadap perkembanganya. Ayahnya yang
bernama Maulana Syahab merupakan seorang ulama tradisionalis, namun
berbeda dengan ulama lainya yang saat itu berfikiran konservatif,
Maulana Syahab menunjukan sikap terbukanya dengan mau menerima
pendidikan modern yang dianggap oleh ulama sezamanya sebagai hal yang
dapat meracuni moral dan keimanan.
Pendidikan Fazlur
Rahman melalui berbagai jenjang yang ia lalui baik di tanah lahirnya
maupun di pelosok negeri lain. Pada mulanya, Fazlur Rahman belajar
langsung dari ayahnya dalam ilmu agama seperti menghafal al-Qur’an
Fikih dan lain sebagainya hingga pada usia 14 tahun ia menjalani
pendidikan lanjutan di Lahore pada tahun 1933. Setelah itu ia mulai
merasakan pendidikan tinggi di Punjab Unversity, di perguruan tinggi
ini ia mengambil sastra Arab dan berhasil meraih gelar BA pada tahun
1940. Tidak puas dengan gelar tersebut, ia juga berhasil meraih gelar
Master di Universitas yang sama. Tidak berhenti sampai di sini pada
akhirnya ia memutuskan sesuatu yang tidak pernah difikirkan oleh
kebanyakan orang saat itu—yakni karena menganggap Barat adalah
kafir—yakni ia memilih Inggris sebagai negara berikutnya yang
menjadi tujuan ia menuntut ilmu. Ia berhasil masuk Oxford University
pada tahun 1946 dan menyandang gelar P.hD dalam bidang sastra pada
tahun 1950. Waktu studi ia gunakan untuk mendalami bahasa asing
seperti Perancis, Latin, Yunani, Jerman dan sebagainya.
Masa-masa
berikutnya adalah masa-masa membangun pengalamannya sebagai pengajar,
ia membuktikan jerih payahnya dengan berkesempatan menjadi Dosen
bahasa Persia dan filsafat di Durhem Unifersity pada tahun 1950-1958.
Kemudian ia beralih ke McGill University sebagai
Associate Professor
dalam Islamic
Studies.
Hal ini ia dapatkan berkat keuletanya dalam melakukan kajian islam
progressif dengan berani mengambil sikap bertolak dengan kebanyakan
muslim saat itu yang lebih konservatif.
Situasi negerinya
yang dulu terkesan konservatif pada akhirnya berubah ke arah modern
setelah tapuk pemerintahan jatuh ke tangan Ayyub Khan, oleh karena
hal tersebut, ia merasa terpanggil untuk turut membenahi negerinya.
Di Negaranya ia langsung ditunjuk sebagai direktur lembaga riset
Islam selama satu periode mulai dari tahun 1961-1968. Kedudukan
tersebut ia gunakan untuk merintis terbitnya Journal
of Islamic Studies
yang menjadi wadah gagasan islam.
Masa-masa Rahman
tidak sepenuhnya dilalui dengan tenang. Pada akhirnya ia dihadapkan
dengan permasalahan, yang bermula dari diterjemahkan karyanya
bertajuk “Islam” kedalam bahasa Urdu dan diterbitkan di majalah
Fikr-u-Nazr yang di dalamnya Rahman berargumen bahwa “al-Qur’an
dalam satu sisi merupakan wahyu tuhan namun dalam sisi lain juga
melalui lisan Nabi”. Hal tersebut sontak membuat kemelut di
Negerinya dan ia pun memutuskan untuk pergi ke Inggris.
Pada tahun 1970 ia
berangkat ke Chicago sebagai kelanjutan dari kisahnya. Di sana ia
masuk di Universitas of Chicago dan langsung dinobatkan sebagai guru
besar di Universitas tersebut dalam bidang Pemikiran Islam. Di sini
ia menggoreskan sejarah dengan menjadi muslim pertama yang berhasil
meraih medali Giorgio
Levi Della Veda yang
melambangkan puncak prestasi dibidang peradaban Islam dari Gustave e
Von Grunebaum Center for Near Eastern Studies UCLA. 18 tahun semenjak
kepergianya ke Chicago ia gunakan hidupnya sebagai pemikir. Di
Chicago ia habiskan masa hidupnya dengan mengembangkan pemikiran
Islam Reformatif dan ia pun berkesudahan hayat pada 26 Juli 1988.
- LEGAL SPESIFIK DAN IDEAL MORAL
Dalam al-Qur’an
hal yang paling dicari oleh interpretator saat ini adalah makna
hakiki yang dibutuhkan dalam penyelesaian problem saat ini. Mereka
meyakini bahwa semboyan al-Qur’an sebagai kitab yang tidak lekang
dimakan zaman adalah benar rahmah
li
al-
a>lami>n,
yang
sha>lih
li kulli zama>n wa maka>n. Namun
yang menjadi problematika adalah ternyata hukum tekstual dalam
al-Quran saat ini sudah mulai luntur dengan banyaknya aturan hukum
yang bahkan sama sekali berbeda dengan keharusan hukum yang telah
ditentukan oleh Nas}.
Dari sini pemikir
kontemporer mencoba memahami bahwa memang hukum legal spesifik
sebagaimana hukum yang ada pada teks telah jarang dipakai, karena
perkembangan zaman yang tidak bisa menolak kehidupan heterogenous
yang mengumpulkan manusia dari berbagai faham dan keyakinan, namun
sekalipun hukum legal spesifik akan sulit diterima, mereka
beranggapan bahwa nilai substansial yakni deal moral al-Qur’an
masih dapat diterapkan pada saat ini.
Setiap hukum
memiliki alasan yang mengakibatkan hukum itu diciptakan. Menurut
asyatibi dinamakan dengan ma>qas}id
al-Syari>’ah.2
Hal
ini yang juga dinamakan dan dibangun ulang oleh Fazlur Rahman dengan
istilah Ideal moral. Ideal moral yang menjadi makna-cum-magz}a
ini merupakan substansi lahirnya suatu hukum legal formal. Dari
adanya hal ini menunjukan bahwa sanggahan bahwa al-Qur’an tidak
relevan dengan konteks kekinian adalah keliru. Al-Qur’an tetaplah
sesuai dengan nilai kmanusiaan, tanpa terbatas tempat dan masa.
- SUBJEKTIFITAS DAN OBJEKTIFITAS: G. GADAMER DAN E. BETTI
Salah sau hal
penting dalam melakukan interpretasi adalah mampu mengungkap
sebagaimana kenyataan. Dari pernyataan ini kemudian muncul dua
pandangan, menurut E. Betti bahwa dalam melakukan interpretasi
terhadap sesuatu pemikiran harus didasari dengan objektif tanpa
mencampuri dengan kepentingan interpreter, hal ini ia ungkapkan
dengan:”
the
forms hat
we
try to understand and interpret now
are
to be led back to the creative mind”,3
“bentuk-bentuk
yang coba kita fahami dan tafsirkan harus dibawa kembali pada pikiran
yang menciptakanya.”
Di luar pendapat
E. Betti ini, H. G. Gadamer berpandangan berbeda dengan menyatakan
bahwa tidak mungkin seseorang bisa berpikiran objektif mengingat
seorang interpreter pasti telah memiliki pra pemahaman yang meliputi
gagasan-gagasan.4
Tanpa adanya pra pemahaman ini, seorang interpreter tidak akan mampu
memahami suatu pemikiran, dan ketika proses memahami inilah akan
melebur pemahaman interpreter dengan pemahaman pencipta pemikiran.
- DOUBLE MOVEMENT
Fazlur Rahaman menyatakan bahwa untuk
memahami dan menafsiri al-Quran, dibutuhkan kajian terhadap sisi
historis dengan menyajikan problem kekinian ke konteks turunya
al-Qur’an. Hal tersebut sebagaimana pernyataanya: The
process of interpretation proposed here consists of a double
movement, from the present situation to Qur’anic times, then back
to the present. “proses
memahami al-Qur’an yang dimaksud di sini terdiri dari gerakan
ganda, dari situsi saat ini menuju pada masa al-Qur’an, kemudian
kembali pada masa saat ini”.5
Pada tahap awal, diperlukan kejelian
dalam mengungkap peristiwa masa rasulullah kemudian mencari bagaimana
peristiwa itu “direspon” oleh al-Quran. Pada tahap kedua setelah
respon al-Quran ditemukan, kemudian respon tersebut dicari nilai
ideal moralnya dan ditarik kembali pada konteks kekinian untuk
ditubuhkan pada masa kini (embodied). Lahirnya metode ini, dapat
terlihat jelas dipengaruhi pandangan Fazlur Rahman tentang penyatuan
tradisi (Turos|)
dengan pembaharuan (Tajdi>d).
Hal
ini juga menunjukan pengaruh Objektifisme E. Betti.
Pada tahap awal,
interpretasi al-Qur’an diiringi dengan memahami konteks mikro dan
makro. Konteks mikro adalah sebab turun yang memiliki ketersinggungan
dengan turunya suatu ayat, sedangkan konteks mikro adalah kondisi
sosial budaya di sekitar Arab meliputi situasi budaya, pola
interaksi, geografis, politik, dan konteks lainya yang mengitari
turunya al-Qur’an.
Dari sini, metode
Fazlur Rahman ini nampak terpengaruh oleh Syah Waliyullah ad-Dahlawi
dalam karyanya Fawz
al-Kabi>r
fi>
Us}ul
at-Tafsir. Dalam
karya ini, Syah Waliyulah menyebutkan bahwa dalam penafsiran
al-Qur’an terdapat sebab turun khusus dan sebab turun umum.6
Amin Abdullah, juga tidak kalah dengan membuat istilah asba>b
an-nuzu>l
jadid
dengan asba>b
an-nuzu>l
qadi>m.7
Term-term tersebut pada dasarnya sama dalam menyebutkan urgensi suatu
konteks sosial budaya yang dulu banyak dilupakan.
Pada gerak kedua,
yakni tahap menarik nilai ideal moral pada masa kekinian, nilai Ideal
moral dirumuskan kemudian dicari nilai relevansinya di masa sekarang
apakah dapat memberikan konstribusi terhadap masalah?. Setelah
melakukan relevansi, tahap berikutnya yang dilakukan dalam melakukan
kontekstualisasi saat ini adalah mencari kemungkinan bahwa nilai
ideal moral dapat dibumikan pada masyarakat. Dalam kontekstualisasi
tahapan yang sulit adalah penyesuaian budaya, dimana nilai idel
terkadang sulit diterima karena berbenturan dengan budaya tertentu,
seringkali sikap terburu-buru mengantarkan seorang pemikir seperti
Syahrur harus ditolak oleh komunitas tertentu karena hasil
pemikiranya dianggap tidak relevan oleh konteks tertentu. Hal
tersebut juga dialami Nasr Hamed bahkan ia sampai harus menyelamatkan
diri ke Belanda agar lolos dari hukuman mati dengan kompensasi
mengabdi di Universitas Leiden.8
Nilai ideal dalam
al-Qur’an tentang suatu hal tidak bisa tidak harus berhadapan
dengan budaya tertentu. Walaupun tujuan awal nilai ideal adalah nilai
universal al-Qur’an tentang kemanusiaan dan kedamaian, namun
terkadang nilai ini pula yang sering dianggap bertentangan dengan
nilai kemanusiaan. Diluar pernyataan E. Betti bahwa dalam mengungkap
gagasan tertentu, seseorang harus bisa membawa kembali pada pikiran
yang menciptakanya, namun kita tidaklah benar-benar tahu bagaimana
pikiran yang menciptakanya karena kita tidak bisa menjadi Dia. Dari
hal ini menunjukan bahwa kebnaran yang dipikirkan manusia bersifat
relativ, kebenaran yang absolut hanyalah milik tuhan.
1
Lihat: Mawardi,
“Hermeneutika Fazlur Rahman: Teori Double
Movement”, dalam: Sahiron
Syamsuddin, Hermeneutika al-Quran dan
Hadis (Yogyakarta: Elsaq Press, 2010),
Hlm. 60.
6
Mawardi, “Hermeneutika Fazlur Rahman: Teori
Double Movement”,
dalam: Sahiron Syamsuddin, Hermeneutika
al-Quran dan Hadis (Yogyakarta: Elsaq
Press, 2010), Hlm. 75.
7
Amin Abdullah,
asba>b
an-nuzu>l
jadid dengan
asba>b
an-nuzu>l
qadi>m
dalam: seminar
nasional,
“in search
for Contemporary Methods of Qur’anic Interpretation”
Yogyakarta: 25 Februari 2012.
8
Lihat Tholhatul Khoir
dan Ahwan Fanani (ed.), Islam dalam
Berbagai Pembacaan Kontemporer
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 129.
Sekilas tentang MAYORITAS, MINORITAS, ETNIS, DAN KEYAKINAN
Oleh: Muhammad Barir*
Kesetaraan Perlindungan adalah hak
seseorang atau kelompok untuk mendapatkan keamanan dan ketenteraman
dalam kehidupanya serta penjagaan dari tindakan yang tidak manusiawi.
Tiap manusia harus saling menghargai kedamaian. Semua berhak mendapat
ketenteraman baik kelompok mayoritas maupun kelompok minoritas.
Adanya permasalahan bukan berarti dijadikan ajang bagi pihak
mayoritas untuk sewenang-wenang menghakimi pihak yang minoritas.
Islam sendiri menyatakan sebagai agama pembawa rahmat seluruh alam.
Hal ini dilakukan Islam dengan mengusung metode dakwah yang halus
sebagaimana QS. An-Nah}l
(16): 125:
“Serulah
(manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah
dan
pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.
Sesungguhnya tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang
tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang
yang mendapat petunjuk.”
Ayat ini mengajarkan kepada manusia
ketika berdakwah maupun ketika memiliki perbedaan untuk menyelesaikan
semuanya dengan jalan persahabatan dan persaudaraan. Inilah yang juga
mendasari pernyataan Abdurahman Wahid bahwa “berbeda itu tidak
musti bertentangan”, lebih lanjut ia mengungkapkan:
Asal pandangan
yang menganggap Islam sebagai cara hidup memiliki keungulan atas
cara-cara hidup lain, sebenarnya tidak salah. Setiap orang tentu
menganggap sistemnya sendiri yang benar. Karena itu perbedaan cara
hidup adalah sesuatu yang wajar. Ini termasuk dalam apa yang
dimaksudkan oleh kitab suci al-Qur’ân : “Dan telah Ku buat
kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku bangsa, agar kalian saling
mengenal (QS al-Hujurat(49):13). Perbedaan pandangan atau pendapat
adalah sesuatu yang wajar bahkan akan memperkaya kehidupan kolektif
kita, sehingga tidak perlu ditakuti.1
Pemahaman dan kesadaran bahwa tiap
manusia setara dalam perbedaan menjadi kebutuhan manusia saat ini
yang hidup dalam
berbagai permasalahan
di dunia modern. Pergolakan dan tidak adanya perlindungan hanya akan
membuat masyarakat berada pada kegamangan dan keterpurukan. Semua ini
pada akhirnya hanya akan membuat kaum tertindas mencari jalan untuk
dapat melampiaskan semua keresahanya dalam ekspresi-ekspresi ekstrim
seperti terorisme, separatism, dan pemberontakan yang seringkali
terjadi. Munculnya akspresi ekstrim tersebut menjadi buah dari rasa
ketidakamanan sebagai kelompok yang tersisihkan. Machasin dalam
bukunya Islam
Dinamis, Islam Harmonis
menyatakan bahwa agama memang berdaya, tetapi dayanya ada di atas
luapan emosi. Emosi keagamaan menumpang pada luapan amarah yang
disebabkan oleh keirian, kemiskinan, ketimpangan ruang kehidupan, dan
kekecewaan-kekecewaan.2
Asumsi superioritas dan fanatisme
egois suatu kaum mayoritas terhadap kaum minoritas seringkali menjadi
buah diskriminasi. Kaum mayoritas sering kali memilih mendahulukan
kekerasan sebagai jalan dalam merespon perbedaan yang muncul,
sedangkan jalan lain seperti diskusi halus dan ajakan damai sering
hanya menjadi sesuatu yang tidak diperhitungkan dan bahkan tidak
pernah dipikirkan. Dalam beberapa kasus di Indonesia, kekerasan
dengan alasan perbedaan telah merenggut banyak kerugian, baik berupa
fisik, moral, maupun nyawa.
Dalam sebuah diskusi di Yogyakarta
pada akhir tahun 2012 bertajuk “Agama, Kekerasan, dan Politik
Penodaan” menyatakan bahwa Harmoni
kemajemukan keyakinan di Indonesia akhir-akhir ini sering mengalami
ujian dengan munculnya sikap-sikap intoleran dari kelompok masyarakat
yang merasa mayoritas. Sikap intoleran ini seringkali ditunjukkan
dengan tindak kekerasan yang merenggut korban jiwa. Pemerintah yang
seharusnya berkewajiban memberikan perlindungan kepada mereka malah
cenderung apriori dan tidak adil dalam melihat suatu konflik yang
terjadi. Pemerintah sendiri tidak dapat berbuat banyak ketika
nilai-nilai kemanusiaan dilanggar dengan tumpahnya darah.
Kekerasan antar
kelompok di Indonesia harus diredupkan karena saat ini sudah mulai
bermunculan di permukaan. Zainal Abidin menyampaikan bahwa kekerasan
yang dialami komunitas Syiah di Sampang, Madura, telah terjadi sejak
tahun 1980. Rentetan kekerasan ini terus berlangsung sampai pada
akhirnya memuncak dengan tragedi kekerasan dan penyerangan pada
Agustus 2012 lalu yang memakan korban jiwa dan harta benda. Kekerasan
ini, sedikit atau banyak, termotivasi oleh pernyataan dari
tokoh-tokoh agama dengan bahasa agama. Selain didorong oleh motivasi
persaingan internal keluarga yang berbeda faham antara Rois (Sunni)
dan Tajul Muluk (Syiah), pemicu lainnya adalah fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Surabaya yang menyebutkan bahwa ajaran Syi’ah
sebagai sesat.
Zainal Abidin
menambahkan, secara umum, peristiwa kekerasan selama ini di berbagai
daerah di Indonesia adalah juga disebabkan oleh UU No. 1/PNPS/1965
yang sering dipahami dan ditafsirkan dengan tanpa memperhatikan
secara serius asas kebebasan berkeyakinan dan beragama, sebagaimana
dijamin oleh konstitusi. Kata sakti ”penodaan agama” dalam
undang-undang tersebut, yang juga dirujuk dalam KUHP pasal 156 a,
telah menjadi alat legitimasi untuk mengadili dan memenjarakan
orang-orang yang memiliki keyakinan dan penafsiran yang berbeda
dengan kelompok mainstream.
Akibatnya, menurut Zainal Abidin, batasan atau pengertian antara
perbedaan dengan penodaan menjadi kabur. Orang yang memiliki
perbedaan penafsiran agama dengan kelompok dominan akan dituduh
melakukan penodaan agama.3
Tindakan kekerasan yang
mengatasnamakan kelompok mayoritas atas nama agama seringkali malah
akan menciderai citra agama itu sendiri. Abdurrahman Wahid menyatakan
bahwa “agama
Islam selama ini telah menjadi korban dari sekian banyak anggapan”.
Hal ini dikarenakan tindak kekerasan yang dilakukan kelompok tertentu
sering kali mengatasnamakan agama. Padahal tidak semua pemeluk agama
islam seperti itu, bahkan malah Muslim toleran lebih banyak.
Kelompok garis keras
menurut jajang Jahroni bahkan tidak lebih dari 5% dari orang Islam di
Indonesia,4
namun adanya tindakan kelompok ini secara tidak langsung telah
mengeneralisasi aggapan publik bahwa Islam mengajarkan kekerasan. Hal
ini tentu sangat menodai citra Islam sebagai agama pembawa rahmat
seluruh alam. Islam tidak pernah mengajarkan tindak kekerasan. Bahkan
Islam sendiri ketika di Madinah menjadi agama yang memberi
perlindungan kepada masyarakat Yahudi dan bisa hidup berdampingan
dengan mereka.
Di Indonesia tragedi lainya juga
menggambarkan akan lemahnya perlindungan pemerintah terutama terhadap
kaum minoritas. Ketika terjadi kerusuhan 1998, terjadi pengrusahaan
milik warga tionghoa. Para gadis keturunan Tionghoa diperkosa dan
tokok-toko mereka dirusak. Bagi warga tionghoa, mereka memiliki dua
opsi, pertama adalah meninggalkan negara dan kedua adalah mereka
bersikap seolah pro-reformasi. Mereka yang masih bertahan di
Indonesia mencoreti tokok mereka dengan tulisan pro-reformasi. Saat
itu warga Tionghoa menganggap apa yang terjadi ini merupakan
kejahatan genosida.5
Tragedi lainya adalah tragedy Sambas
pada tahun 1999 yang melibatkan tiga etnis, yakni Melayu dan Dayak
melawan Madura. Dalam tragedi ini, bermula dari seorang warga etnis
Madura yang dianiyaya karena dianggap mencuri, kemudian beberapa hari
berikutnya, 200 orang dari etnis Madura melakukan aksi balas dendam
dengan menyerang etnis Melayu di suatu desa. Beberapa hari kemudian
etnis Melayu dengan dibantu Etnis Dayak membantai etnis Madura hingga
menewaskan 489 orang, 168 luka-luka, ribuan rumah dibakar, hingga
beberapa Masjid juga ikut dirusak. Beberapa orang dari etnis Madura
yang lolos dari pembantaian ini lari kehutan. Dari kasus ini, pada
tahun 2001 terjadi kasus lain, yakni tragedy Sampit. Pada tragedy
Sampit, 100 kepala orang Madura dipenggal. Dari sini, banyak persepsi
bahwa ritual klasik Dayak pembantaian kepala yang disebut ngayau
telah dibangkitkan
kembali.6
Jika dicermati, tragedi di atas
merupakan pengulangan kisah yang menjadi sebab turun QS.
Al-Hujurat (49):9. Dalam sebab turunya, terjadi pertikaian individu
antar pemuda dari dua golongan yang berbeda. Dari pertikaian individu
ini, kemudian karena merasa tidak puas, mereka yang bertengkar
mengerahkan dukungan kelompoknya yang lain hingga timbullah
pertikaian kolektiv. Hal ini menjadi perhatin bahwa jangan sampai
kepentingan individu terbawa dan sampai menciderai kepentingan
kolektif.
3
Zainal Abidin Bagir dkk,
“Politik Penodaan dalam Kasus Syi‘ah Sampang”, diselenggarakan
oleh CRCS Universitas Gadjhah Mada bersama Universitas Islam negeri
Yogyakarta, dalam diskusi publik, di University Club UGM Rabu,
31 Oktober 2012.
4
Abdurrahman Wahid, Islamku
Islam Anda Islam Kita (Jakarta: The
Wahid Institute, 2006), hlm. 360. Lihat pula Acep Rustandi (ed.),
“Masa Depan Muslim Indonesia”, dalam CD. Wajah-Wajah
Muslim Indonesia, Media Alliansi
, 2004.
5
Hesti Armiwulan Sochmawardiyah, Diskriminasi
Rasial dalam Hukum HAM (Yogyakarta:
Genta Publishing, 2013), Hlm. 284.
6
Hesti Armiwulan Sochmawardiyah, Diskriminasi
Rasial dalam Hukum HAM (Yogyakarta:
Genta Publishing, 2013), Hlm. 286.
MEMBANGUN INDONESIA YANG EGALITER
Oleh: Muhammad Barir*
Indonesia dengan kompleks dan
beragamnya perbedaan yang ada di dalamnya membutuhkan sebuah tatanan
baru. Banyaknya permasalahan tidak hanya membutuhkan penyelesaian
jangka pendek, namun juga dibutuhkan prinsip yang dapat menjaga
stabilitas jangka panjang yang lebih penting. Kedamaian
(as-silm),—sebuah
istilah yang dibangun Gus Dur—tidak dapat diraih oleh seseorang
dengan cara membangun dirinya sendiri, namun kedamaian yang sejati
hanya akan bisa dirasakan dengan membangun kebahagiaan kolektif.
Nilai-nilai kesetaraan meliputi nilai
keadilan dan jiwa moderat sebenarnya merupakan hal yang diperlukan
dalam membangun masyarakat yang multikultural yang bisa hidup
harmonis di tengah kenyataan perbedaan. Indonesia sebenarnya
merupakan bangsa yang multikultural yang ramah akan adanya perbedaan,
namun seringkali hal ini terciderai oleh kepentingan individu yang
coba merusak kepentingan kolektif.
Jika mengikuti pola Islam dan Teologi
Pembebasan yang dibangun Asghar, bangsa Indonesia mesti dibebaskan
dari belenggu diskriminasi. Pada awalnya, perbedaan yang ada dalam
sebuah tatanan masyarakat mengimplikasikan pembentukan dua pola
masyarakat, pertama adalah pola masyarakat diskriminatif dan kedua
adalah pola masyarakat yang majmuk dan dapat bersatu (unity
of mankind). Karena
munculnya pola masyaratak diskriminatif akan mengakibatkan
penindasan, maka hal terpenting adalah menarik masyarakat
diskriminatif ke arah masyarakat yang egaliter. Dari sini, perbedaan
yang ada di Indonesia yang darinya lahir berbagai tragedi kemanusiaan
yang diakibatkan diskriminasi baik yang berhubungan dengan agama,
ras, dan lain sebagainya perlu disikapi dengan menarik masyarakat
dari pola masyarakat diskriminatif menjadi masyarakat yang moderat
dan mau menghargai perbedaan. Kemudian Indonesia yang egaliter juga
memerlukan kesadaran tiap individu bahwa dirinya adalah kesatuan
dengan manusia lainya, menjunung tinggi kepentingan kolektif dengan
tidak membawa kepentingan individu untuk merusak kepentingan bersama.
Dari kesemua pembahasan di atas,
sebagaimana kata Asghar, bahwa cahaya Islam haruslah disibakkan1.
Bagaimanapun Islam bisa bertahan sampai saat ini adalah karena Islam
bisa menghargai berbagai macam keseragaman kehidupan. Dan karena
sikap inilah Islam mendapat gelar خيرأمة
“sebaik-baik
umat”
(QS. Ali Imran [3]: 110) dan Islam juga mendapat gelar أمة
وسط “umat
yang moderat”.2
Gelar
yang sudah melekat inilah yang perlu disibakkan dan ditanamkan pada
jati diri setiap manusia.
Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa
“orang-orang yang penyayang akan disayang oleh dzat yang penyayang.
Sayangilah yang ada di bumi, maka yang di langit akan sayang kepada
kalian.” (HR. Abu
Dawud, Tirmidzi, dan Baihaqi). Syaikh Nawawi al-Bantani mengomentari
hadis di atas dengan menyatakan bahwa seseorang yang menyebarkan
kasih sayang di dunia baik kepada manusia, hewan, tumbuhan, dan
ciptaan lainya akan disayang oleh Allah yang maha rahman.3
3
Abdulwahid Hasan, sebuah pengantar
dalam Machasin, dalam: Machasin,
Islam Dinamis, Islam Harmonis (Yogyakarta:
LKIS, 2012), Hlm. vii.
HISTORISITAS MANUSIA, BERBEDA NAMUN SETARA
Oleh:
Muhammad Barir*
Kesetaraan merupakan kesejajaran
harkat dan martabat, serta meratanya keadilan dan kesejahteraan
manusia, tanpa melihat perbedaan kedudukan sosial, tingkat ekonomi,
maupun perbedaan warna kulit. Kesetaraan merupakan konsep yang
menolak diskriminasi dengan mengusung kesejajaran, keadilan, dan
posisi yang moderat. Kesetaraan tidaklah menolak fitrah
bahwa manusia diciptakan dengan berbagai perbedaanya.
- Berbeda namun Setara
Kesetaraan tidaklah serta-merta
bertujuan melakukan tuntutan bahwa manusia harus disamakan. Hal
tersebut dikarenakan bahwa terkadang perbedaan yang dialami manusia
merupakan bentukan keniscayaan
fitrah
yang sejatinya berasal dari tuhan. Adanya perbedaan jika dicermati
juga tidaklah merupakan hal yang negatif. Sikap yang terpenting dalam
menghadapi perbedaan adalah rasa saling menghargai atas perbedaan
tersebut. Kesetaraan berbeda dengan kesamaan. Jika kesamaan menuntut
terhadap terciptanya kesamaan manusia, maka kesetaraan lebih menuntut
adanya kedamaian dan kesejahteraan yang merata, sehingga, walaupun
manusia berbeda, namun manusia adalah setara.
Secara historis manusia merupakan
mahluk yang setara. Semua umat manusia pada dasarnya relatif memiliki
hak-hak yang setara seperti hak mendapat perlindungan, hak mengenyam
pendidikan, hak mendapat jaminan kesehatan, dan hak mendapat keadilan
hukum. Manusia bisa dikatakan memiliki derajat yang berbeda hanyalah
dalam dimensi normatif dalam wilayah hubungan antara Tuhan dengan
manusia (vertical
relation) itu pun
yang berhak menilai derajat manusia hanyalah Tuhan (QS. Al-Hujura>t
49:13). Sedangkan dalam hubungan antar sesama (horizontal
relation), manusia
merupakan mahluk yang setara.
Dari pemaparan di atas, dapat
disimpulkan bahwa diskriminasi yang dilakukan sebagian manusia
terhadap sebagian manusia yang lain merupakan hal yang menyalahi
nilai-nilai kemanusiaan. Larangan manusia untuk berbuat tindak
diskriminatif ini digambarkan dengan jelas dalam QS.
An-Nisa>’
(4): 135 tentang larangan membela seseorang karena ikatan keluarga;
kemudian dalam QS.
Al-
al-Ma>’idah
(5):8 tentang larangan berlaku diskriminasi terhadap seseorang karena
kebencian; dan dalam
QS. Al-Hujura>t
(49):9 tentang anjuran berada pada posisi tengah dalam menyelesaikan
perselisihan antar golongan. Tidak dapat dipungkiri bahwa selain
ketiga ayat tersebut, masih ada ayat-ayat lain yang membicarakan
perihal pandangan Islam tentang diskriminasi.
Tindak
diskriminatif tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, terlebih
menjadikan perbedaan sebagai alasan tindakan tersebut. Perbedaan
bukan untuk diskriminasi dan bukan untuk saling bertikai, namun
perbedaan antar manusia adalah alasan untuk saling mengenal satu
dengan yang lain dan untuk mengenal kekuasaan tuhan yang mampu
menciptakan beragam perbedaan tersebut (QS.
Al-Hujura>t
[49]:13).
Perbedaan antar manusia adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri.
Dari perbedaan itu manusia memiliki kekurangan dan kelebihan untuk
saling mengisi. Tiap orang punya bakat
dan keahlianya masing-masing, bagi seorang ahli bangunan yang sakit
akan membutuhkan dokter untuk mengobati penyakit yang dideritanya dan
bagi seorang
dokter yang sedang menginginkan tempat tinggal akan membutuhkan ahli
bangunan untuk membangun rumah baginya. Hal ini menunjukan bahwa
manusia itu berbeda namun setara. Sebagaimana
mahluk hidup lainya, Manusia
tercipta dengan perbedaan adalah untuk saling melengkapi dalam
hubungan simbiosis mutualisme
seperti lebah yang memerlukan sari bunga dan bunga membutuhkan lebah
untuk penyebaran serbuk sari, keduanya saling melengkapi.
Suatu kelompok tidak bisa
mengkonstruksikan dirinya sebagai kelompok yang superior dan
mengklaim kelompok lain sebagai kelompok yang inferior. Selain itu,
bagi kelompok yang diklaim inferior oleh kelompok lain tidak
dibenarkan untuk meruntuhkan superioritas suatu kelompok dengan
alasan membangun superioritas yang baru bagi dirinya. Kesia-siaan
akan terjadi dalam niat melenyapkan diskriminasi dengan melakukan
diskriminasi, sama halnya dengan niat menyelesaikan suatu masalah,
namun dengan menciptakan permasalahan baru.
Hal tepat yang seharusnya difahami
oleh manusia adalah kesadaran akan kesatuan manusia dalam
kesejajaran. Manusia dengan perbedaan apapun itu akan meraih
ketenteraman kolektif jika bisa berdiri sejajar dalam garis
horizontal. Dari ketenteraman kolektif inilah manusia akan bisa
merasakan ketenteraman individu menjadi manusia yang memasuki dunia
silm al-kaffa>h
“Islam
yang sempurna”.
sebuah istilah yang dibangun oleh Gus Dur ketika menafsiri surat
al-Baqarah
ayat 208 sebagai “kedamaian yang sempurna”1
penafsiran Gus Dur ini berbeda dengan penafsiran lainya, silm
al-kaffa>h
tidak lagi ditafsiri dengan masuk pada agama Islam sepenuhnya, namun
lebih pada harapan agar manusia itu selalu damai.2
Kedamaian tiap manusia merupakan hal
yang harus diciptakan dan dijaga. Penjagaan terhadap kedamaian
menjadi tugas bagi setiap pemimpin dan pemangku Kewenangan (stake
holder)—dalam
konteks kenegaraan, hal ini termasuk lembaga aparatur negara dan
lembaga yudikatif yang berwenang dalam memangku hukum kenegaraan
seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Agama dan
lembaga-lainya—yang berkewajiban terhadap penanganan sebuah kasus
hukum. Pengambilan kebijakan yang salah terhadap suatu permasalahan
memang buruk, namun kediaman pemimpin dan pemangku kewenangan jauh
lebih buruk. Tentang bagaimana manusia harus tidak tinggal diam
terhadap adanya perselisihan dijelaskan dalam Q.S. Al-Hujura>t
(49): 9-10:
“Dan kalau ada dua golongan dari
mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara
keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang
lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai
surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah
antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil;
sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu
damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan
takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.”
3
Ayat di atas memiliki nilai dasar
tentang keharusan tidak menutup mata terhadap perselisihan antra
sesama umat yang beriman, namun selain nilai dasar tersebut, ayat di
atas juga memiliki nilai universal terhadap keharusan untuk tidak
menutup mata terhadap permasalahan sosial yang melibatkan pihak dari
golongan apapun tanpa harus membedakan.
Bersikap setara dan anti diskriminasi
menjadi perlu untuk tertanam dalam jiwa setiap manusia. hal ini bisa
dimulai dengan melenyapkan rasa fanatisme dan mulai memasukan rasa
kedamaian
dan persaudaraan
antar manusia terhadap suku, bangsa, ras, dan perbedaan jalan hidup
lainya. Bhineka tunggal ika “walau berbeda namun tetap satu jua”
menjadi konsep yang perlu direnungkan kembali karena selama ini,
konsep
ini sering dilupakan dan tidak difahami bahkan oleh bangsa Indonesia
sendiri. Konsep ini bukanlah konsep yang lahir secara tiba-tiba,
namun konsep ini merupakan hasil pemikiran yang panjang dan dalam
oleh para pendahulu. Walaupun istilah ini lahir dari faham keagamaan
Hindu, namun istilah ini telah bertransformasi menjadi konsep baru
yang sama sekali berbeda dengan tujuan awal ia diciptakan. Konsep ini
memiliki nilai universal tentang manusia dan kehidupanya sebagai
mahluk majmuk.
2
Jika dicermati lebih dalam,
pernyataan K.H. Abdurrahman Wahid ini sesuai dengan penafsiran
Fazlur Rahman, bahwa kata s-l-m
memiliki arti, Aman, utuh, dan integral. Menurutnya kata s-l-m
dengan bentuk mashdar silm
memiliki arti “damai” (QS. al-Baqarah
[2]:208), bentuk salam
memiliki makna “utuh” (QS. Az-Zuma>r
[39]:29), dan mashdar mengikuti bentuk madhi aslama
– isla>m
yang biasanya diikuti dengan lilla>h
memiliki makna menyerahkan dalam arti “berserah-pada Allah”lihat
Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer (Yogyakarta: LKIS,
2012), hlm. 236.
Subscribe to:
Posts (Atom)
